Hari/Tanggal : Selasa, 25 Mei 2021
Waktu : 11.00-12.15 WIB
Tempat : Ruang Rapat Guardrail Dinas
Perhubungan Kab. Kulon Progo
Peserta Rapat:
1.
Dinas Perhubungan Kab. Kulon Progo
2.
Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo
3.
Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Andika Distri Antoko, Yulius Koling
Lamanau,Yusti Bagasuari)
Acara:
Rapat Pencermatan draft akhir Raperda Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kab.
Kulon Progo, Bpk. R. Joko Trihatmono
2.
Hasil rapat:
a.
Pasal 4: ruang
lingkup disesuaikan judul bab per bab.
b.
Pasal 5 tetap menggunakan unit teknis supaya lebih
umum, mengantisipasi perubahan nomenklatur.
c.
Pasal 10: Unit Teknis melakukan perawatan,
pemeliharaan, dan perbaikan peralatan uji sudah sesuai dengan Permenhub
133/2015.
d.
Pasal 17 ayat (7) mengacu pada Pasal 176 PP
55/2012.
e.
Pasal 18 Numpang Uji & Mutasi Uji dihapus.
f.
Pasal 33 masukkan pasal terakhir Bab IV.
g.
Pasal 34 dan 35 masukkan bagian keempat Pasal 26
baru.
h.
Penambahan ayat mengenai Pemda harus menerbitkan
kartu uji baru setelah uji berkala 2x.
i.
Pengalihan tanggung jawab kerusakan kendaraan
akibat uji berkala kepada konsumen melanggar klausul eksonerasi.
3. Rapat ditutup pada pukul
12.15 WIB.
No | File Pendukung |
1. | Notula 2021-05-25.docx |
Komentar (0)