Rapat Pencermatan draft akhir Raperda Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 25 Mei 2021

Hari/Tanggal : Selasa, 25 Mei 2021         

Waktu             : 11.00-12.15 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Guardrail Dinas Perhubungan Kab. Kulon Progo

Peserta Rapat:

1.    Dinas Perhubungan Kab. Kulon Progo

2.    Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo

3.    Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Andika Distri Antoko, Yulius Koling Lamanau,Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat Pencermatan draft akhir Raperda Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kab. Kulon Progo, Bpk. R. Joko Trihatmono

2.    Hasil rapat:

a.    Pasal 4:  ruang lingkup disesuaikan judul bab per bab.

b.    Pasal 5 tetap menggunakan unit teknis supaya lebih umum, mengantisipasi perubahan nomenklatur.

c.    Pasal 10: Unit Teknis melakukan perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan uji sudah sesuai dengan Permenhub 133/2015.

d.    Pasal 17 ayat (7) mengacu pada Pasal 176 PP 55/2012.

e.    Pasal 18 Numpang Uji & Mutasi Uji dihapus.

f.     Pasal 33 masukkan pasal terakhir Bab IV.

g.    Pasal 34 dan 35 masukkan bagian keempat Pasal 26 baru.

h.    Penambahan ayat mengenai Pemda harus menerbitkan kartu uji baru setelah uji berkala 2x.

i.      Pengalihan tanggung jawab kerusakan kendaraan akibat uji berkala kepada konsumen melanggar klausul eksonerasi.

3.    Rapat ditutup pada pukul 12.15 WIB.

NoFile Pendukung
1.Notula 2021-05-25.docx

Komentar (0)