Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda DIY
Tentang
Penanggulangan Corona Virus Disease 19
Hari/Tgl : Rabu /1 September 2021
Waktu : Pukul 13.00 WIB – 14.30 WIB
Tempat : Ruang Komisi D DPRD DIY
Peserta :
1. Pimpinan dan Anggota Pansus
2. Setwan DPRD DIY
3. Dinas Kesehatan DIY
4. Satpol PP DIY
5. Dinas Sosial DIY
6. Biro Hukum Setda DIY
7. Bappeda DIY
8. Dinas Kominfo DIY
9. Legislative Drafter Kanwil Kemenkumham DIY
1. Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus pada pukul 13.00 WIB
2. Dilanjutkan masukan dar beberapa stakeholders yang hadir.
3. Beberapa masukan dalam Rapat :
a. Dinas Kesehatan. Pada intinya mendukung pembentukan Raperda ini dengan beberapa tambahan masukan secara lebih teknis.
b. Satpol PP. Juga mendukung dan mengapresiasi dengan tambahan masukan pada bidang penegakan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP. Kemudian perlu pencermatan pada bagian pemberian sanksi kepada masyarakat.
c. Dinas Sosial. Sama, mendukung dengan tambahan materi mengenai perspektif bantuan sosial kepada yang terkena covid-19
d. Dinas Kominfo. Perlu ditambahkan materi mengenai penyebarluasan apabila Perda telah diundangkan
e. Biro Hukum. Sangat mengapresiasi dengan beberapa tambahan, antara lain: mengenai materi lokal di DIY, mekanisme dan pendanaan vaksin, serta melihat ketentuan lain dalam Peraturan Perundang-undangan.
f. Anggota DPRD. Lihat juga perspektif anggaran yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Daerah (terutama dalam hal vaksin) serta kemampuan aparatur di Daerah.
g. Kumham. Pada dasarnya tetap konsisten dengan pandanag awal bahwa nama Raperda ini terlalu sempit mengatur (dengan instrumen hukum berupa Perda), akan tetapi karena politik hukum dari Pemda sudah "disepakati" demikian, sehingga Kumham berusaha memberi masukan sebaik mungkin. Selain itu, perlu perhatian lebih dalam hal ketentuan pidana karena sifat "ultimum remdium" nya.
Komentar (0)