Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 09 Agustus 2022

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023

 

Hari/Tanggal         : Selasa, 9 Agustus 2022

Pukul                    : 13.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.    Bappeda Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.    Kanwil Kemenkumham DIY (Andika Distri Antoko, Dewi Wiratri, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Ari dari Bagian Hukum Setda Kota YK. Beliau memberikan kesempatan kepada Bappeda untuk menyampaikan apa yang menjadi latar belakang penyusunan Raperwal ini.

2.     Bappeda :

a.     Bahwa penyusunan Raperwal ini merupakan proses tahunan (rutin).

b.    Awalnya Pemerintah Daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah, kemudian paling lama 1 bulan setelah Perwal Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, harus sudah disusun Rencana Kerja Perangkat Daerah.

c.  Setiap Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, kemudian hasil akhirnya akan dijadikan dalam 1 Raperwal ini.

d.    Secara substansi, Raperwal ini sama persis dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, tetapi perlu ada narasi sehingga membutuhkan waktu dalam penyusunan.

e.     Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2022, maka seharusnya 5 Agustus 2022 Raperwal ini sudah selesai. Namun, pada prakteknya akan melebihi batas waktu yang telah ditentukan karena sekarang untuk penetapan Perwal harus melalui izin dari Kemendagri, mengingat jabatan Walikota di Kota Yogyakarta masih kosong dan diisi oleh Penjabat Walikota.

f.      Ada juga RKPD perubahan. 1 bulan setelah itu ada Kepwal.

3.     Pembahasan rapat :

a.   Konsiderans menimbang : diubah menjadi “bahwa untuk mengnyinergikan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan rencana kerja Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023;”

b.    Dasar hukum mengingat disesuaikan, yaitu hanya memuat :

·     UU No. 16/1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;

·       UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

·      Permendagri No. 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

·         Perwal No. 35/2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026; dan

·         Perwal No. 57/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

c.    Pasal 1 angka 2 : frasa “Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA Perangkat Daerah” diubah menjadi “

Komentar (0)