Rapat Pembahasan Raperda
Kota Yogyakarta tentang Pasar
Hari/Tanggal : Jumat, 8 April 2022
Pukul : 09.30 WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo,
Dewi Wiratri, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota, dengan agenda pembahasan lanjutan hasil konsultasi
dengan Biro Hukum.
2. Draft sudah diperbaiki oleh Dinas
Perdagangan, dengan hasil
sebagai berikut :
a. Pengelolaan
pasar sudah
dimasukkan ke masing-masing
rumah besarnya
(pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas manajemen pengelolaan
pasar rakyat).
b. Perijinan
berusaha bukan kewenangan dari Dinas Perdagangan, sehingga rumsuan dikembalikan seperti semula. Perizinan berusaha
diatur dalam bab tersendiri.
c. Terkait dengan frasa “rantai
distribusiâ€,
belum ditemukan
rumusan yang tepat.
3. Pembahasan
draft
:
a. Pada Pasal 5 ditambahkan rumusan mengenai pembangunan
yang dilakukan berupa pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat.
b. Frasa “terdapat UMKM†pada Pasal 6 ayat (1) huruf c dipindah ke ayat (4) sebagai penjelasan kondisi sosial
ekonomi, sehingga
rumusannya menjadi:
“Memperhatikan
kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
harus memiliki usaha kecil, mikro dan menengah pada Pasar Rakyat.â€
c. Rumusan Pasal 6 ayat (5) diubah menjadi :
“Meningkatkan
peran Pasar Rakyat dalam rantai distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diwujudkan melalui optimalisasi fasilitas Pasar Rakyat.â€
d. Materi Pasal 19 mengenai penyerahan kembali penggunaan
kios, los, dan lapak sudah dibuat dalam bab tersendiri.
e. Frasa “tidak melakukan aktivitas jual beli†pada Pasal
17 ayat (1) huruf a diubah menjadi “menghentikan aktivitas jual beliâ€.
f. Frasa “2 (dua) bulan berturut-turut atau 90 (sembilan
puluh) hari†pada Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah menjadi “3 (tiga) bulan berturut-turut
atau 90 (sembilan puluh) hariâ€.
g. Sanksi administratif pada Pasal 17 ayat (3) ditambah
menjadi “peringatan tertulisâ€, “penghentian aktivitas jual beli’, dan “pengamanan
barang daganganâ€, sebelum dilakukan “pencabutan hak pemanfaatan kios, los, dan
lapakâ€.
h. Kata “pengeluaran†pada Pasal 17 ayat (4) diubah
menadi “dikeluarkanâ€.
i. Bab IX merupakan bab baru, yang mengatur tentang
pendanaan.
j. Pada Bagian Kesatu Pembinaan di Bab X ditambahkan
pengaturan mengenai sasaran pembinaan, yaitu bagi pedagang, asosiasi, dan pengelola.
k. Bab XI merupakan bab baru yang ditambahkan untuk mengatur
tentang peran serta masyarakat. Bab ini berisi pengaturan mengenai masyarakat
yang dapat berperan serta dalam pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Rakyat,
beserta bentuk peran serta masyarakatnya seperti apa.
l. Bab mengenai Ketentuan Pidana dihapus.
m. Pada Ketentuan Penutup sudah ditambahkan rumusan
mengenai kapan batasan penyusunan peraturan pelaksanaannya.
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)