Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pasar


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 08 April 2022

Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pasar

 

Hari/Tanggal        : Jumat, 8 April 2022

Pukul                   : 09.30 WIB - selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.   Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo, Dewi Wiratri, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota, dengan agenda pembahasan lanjutan hasil konsultasi dengan Biro Hukum.

2.     Draft sudah diperbaiki oleh Dinas Perdagangan, dengan hasil sebagai berikut :

a.     Pengelolaan pasar sudah dimasukkan ke masing-masing rumah besarnya (pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pasar rakyat).

b.     Perijinan berusaha bukan kewenangan dari Dinas Perdagangan, sehingga rumsuan dikembalikan seperti semula. Perizinan berusaha diatur dalam bab tersendiri.

c.      Terkait dengan frasa “rantai distribusi”, belum ditemukan rumusan yang tepat.

3.     Pembahasan draft :

a. Pada Pasal 5 ditambahkan rumusan mengenai pembangunan yang dilakukan berupa pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat.

b.     Frasa “terdapat UMKM” pada Pasal 6 ayat (1) huruf c dipindah ke ayat (4) sebagai penjelasan kondisi sosial ekonomi, sehingga rumusannya menjadi:

“Memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki usaha kecil, mikro dan menengah pada Pasar Rakyat.”

c.      Rumusan Pasal 6 ayat (5) diubah menjadi :

“Meningkatkan peran Pasar Rakyat dalam rantai distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwujudkan melalui optimalisasi fasilitas Pasar Rakyat.”

d.    Materi Pasal 19 mengenai penyerahan kembali penggunaan kios, los, dan lapak sudah dibuat dalam bab tersendiri.

e.     Frasa “tidak melakukan aktivitas jual beli” pada Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah menjadi “menghentikan aktivitas jual beli”.

f.    Frasa “2 (dua) bulan berturut-turut atau 90 (sembilan puluh) hari” pada Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah menjadi “3 (tiga) bulan berturut-turut atau 90 (sembilan puluh) hari”.

g.     Sanksi administratif pada Pasal 17 ayat (3) ditambah menjadi “peringatan tertulis”, “penghentian aktivitas jual beli’, dan “pengamanan barang dagangan”, sebelum dilakukan “pencabutan hak pemanfaatan kios, los, dan lapak”.

h.     Kata “pengeluaran” pada Pasal 17 ayat (4) diubah menadi “dikeluarkan”.

i.       Bab IX merupakan bab baru, yang mengatur tentang pendanaan.

j.  Pada Bagian Kesatu Pembinaan di Bab X ditambahkan pengaturan mengenai sasaran pembinaan, yaitu bagi pedagang, asosiasi, dan pengelola.

k.    Bab XI merupakan bab baru yang ditambahkan untuk mengatur tentang peran serta masyarakat. Bab ini berisi pengaturan mengenai masyarakat yang dapat berperan serta dalam pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Rakyat, beserta bentuk peran serta masyarakatnya seperti apa.

l.       Bab mengenai Ketentuan Pidana dihapus.

m.  Pada Ketentuan Penutup sudah ditambahkan rumusan mengenai kapan batasan penyusunan peraturan pelaksanaannya.

4.     Rapat ditutup.

Komentar (0)