Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung
Hari/Tanggal : Senin, 18 April 2022
Pukul : 09.00
WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
DPUPKP Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Rasyid Kurniawan,
dan
Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperwal mulai dari Bab III tentang
Standar Teknis Bangunan Gedung.
2. Pembahasan rapat :
a. Urutan Pasal disesuaikan.
b. Judul Bagian maupun Paragraf ditulis dengan huruf awal
kapital.
c. Pasal 20 :
· Frasa “Paragraf kesatu†mengenai Ketentuan Tata Bangunan diubah menjadi “Paragraf
1â€.
· Pada ayat (1) ditambah acuan pasalnya.
d. Pasal 21 : tidak diberi ayat dan acuan pasalnya
disesuaikan.
e. Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal
25 : acuan pasalnya disesuaikan.
f. Pasal 26 :
· Kata “wajib†pada Pasal 26 ayat (1) diubah menjadi “harus†dan acuan pasalnya
disesuaikan.
· Kata “KPPR†pada ayat (3) agar diberikan definisi/batasan pengertian
dalam ketentuan umum, dengan mengacu pada Pasal 1 angka 17 maupun batang tubuh
PP No. 16/2021.
· Rumusan Pasal 26 ayat (4) dihapus karena RDTR dan RTBL sudah termasuk
dalam RTR.
g. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1), : acuan pasalnya disesuaikan.
h. Pasal 29 ayat (1) :
·
Acuan pasalnya disesuaikan.
· Huruf a sampai dengan huruf e disebutkan kepanjangannya, tidak disingkat
(koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, tinggi bangunan,
koefisien dasar hijau, dan koefisien tapak basement).
i. Pasal 30 ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan dan kata
“GSB†pada huruf a disebutkan kepanjangannya, yaitu “garis sempadan bangunanâ€.
j. Pasal 31 :
·
Judul “Pargraf Kedua†diubah menjadi “Pargraf 2â€.
·
Acuan pasal disesuaikan.
k. Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat
(1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat
(1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal
41 ayat (1) : acuan pasalnya
disesuaikan.
l. Rumusan Pasal 42 ayat (1) diubah menjadi “Bangunan
Gedung harus menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna dan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sesuai dengan ketentuan
penggunaan bahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
huruf e.â€
m. Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat
(1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat
(1), dan Pasal 50 ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan.
n. Pasal 51
·
Judul “Paragraf ketiga†diubah menjadi “Paragraf 3â€.
·
Ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan.
· Frasa “ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7)†pada ayat (8) diubah menjadi “ayat (3) sampai dengan ayat (7)â€.
o.
Pasal 52 : acuan pasalnya disesuaikan.
p.
Pasal 54 :
·
Frasa “Paragraf kesatu†diubah menjadi “Paragraf 1â€.
·
Acuan pasalnya disesuaikan.
q. Pasal 55 :
·
Frasa “Paragraf kedua†diubah menjadi “Paragraf 2â€.
·
Acuan pasalnya disesuaikan.
r. Pasal 56 :
·
Frasa “Paragraf ketiga†diubah menjadi “Paragraf 3â€.
·
Acuan pasalnya disesuaikan.
· Ditambahkan definisi “Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi†pada
ketentuan umum, dengan mengacu pada Pasal 1 angka 47 PP No. 16/2021.
s. Pasal 57 :
·
Frasa “Paragraf kesatu†diubah menjadi “Paragraf 1â€.
·
Acuan pasalnya disesuaikan.
t. Pasal 58 :
·
Rumusan Pasal 58 ayat (1) dihapus.
· Rumusan ayat (2) diubah menjadi “Standar
Pemanfaataan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c
meliputi:â€
u. Pasal 59 :
·
Frasa “Paragraf kedua†diubah menjadi “Paragraf 2â€.
·
Acuan pasalnya disesuaikan.
v. Pasal 60 : acuan pasalnya disesuaikan dan rumusannya dibuat
dalam bentuk tabulasi.
w. Pasal 61 :
·
Ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan.
· Ayat (5) dipindah ke pasal berikutnya (Pasal 62), dengan ditambah
penjabaran mengenai pekerjaan perawatan pada ayat-ayat berikutnya.
x. Pasal 62 :
·
Ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan.
y. Pasal 63 :
·
Dikelompokkan menjadi Pargraf sesuai dengan materinya.
·
Acuan pasalnya disesuaikan.
z.
Komentar (0)