Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 18 April 2022

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung

 

Hari/Tanggal         : Senin, 18 April 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     DPUPKP Kota Yogyakarta

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.  Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperwal mulai dari Bab III tentang Standar Teknis Bangunan Gedung.

2.     Pembahasan rapat :

a.     Urutan Pasal disesuaikan.

b.     Judul Bagian maupun Paragraf ditulis dengan huruf awal kapital.

c.      Pasal 20 :

·  Frasa “Paragraf kesatu” mengenai Ketentuan Tata Bangunan diubah menjadi “Paragraf 1”.

·     Pada ayat (1) ditambah acuan pasalnya.

d.     Pasal 21 : tidak diberi ayat dan acuan pasalnya disesuaikan.

e.    Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 : acuan pasalnya disesuaikan.

f.       Pasal 26 :

·   Kata “wajib” pada Pasal 26 ayat (1) diubah menjadi “harus” dan acuan pasalnya disesuaikan.

·  Kata “KPPR” pada ayat (3) agar diberikan definisi/batasan pengertian dalam ketentuan umum, dengan mengacu pada Pasal 1 angka 17 maupun batang tubuh PP No. 16/2021.

·  Rumusan Pasal 26 ayat (4) dihapus karena RDTR dan RTBL sudah termasuk dalam RTR.

g.     Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1),  : acuan pasalnya disesuaikan.

h.     Pasal 29 ayat (1) :

·      Acuan pasalnya disesuaikan.

·  Huruf a sampai dengan huruf e disebutkan kepanjangannya, tidak disingkat (koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, tinggi bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien tapak basement).

i.       Pasal 30 ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan dan kata “GSB” pada huruf a disebutkan kepanjangannya, yaitu “garis sempadan bangunan”.

j.       Pasal 31 :

·      Judul “Pargraf Kedua” diubah menjadi “Pargraf 2”.

·      Acuan pasal disesuaikan.

k.   Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 41 ayat (1)  : acuan pasalnya disesuaikan.

l.   Rumusan Pasal 42 ayat (1) diubah menjadi “Bangunan Gedung harus menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sesuai dengan ketentuan penggunaan bahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e.”

m.  Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan.

n.     Pasal 51

·      Judul “Paragraf ketiga” diubah menjadi “Paragraf 3”.

·      Ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan.

·   Frasa “ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)” pada ayat (8) diubah menjadi “ayat (3) sampai dengan ayat (7)”.

o.     Pasal 52 : acuan pasalnya disesuaikan.

p.     Pasal 54 :

·      Frasa “Paragraf kesatu” diubah menjadi “Paragraf 1”.

·      Acuan pasalnya disesuaikan.

q.     Pasal 55 :

·      Frasa “Paragraf kedua” diubah menjadi “Paragraf 2”.

·      Acuan pasalnya disesuaikan.

r.      Pasal 56 :

·      Frasa “Paragraf ketiga” diubah menjadi “Paragraf 3”.

·      Acuan pasalnya disesuaikan.

·   Ditambahkan definisi “Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi” pada ketentuan umum, dengan mengacu pada Pasal 1 angka 47 PP No. 16/2021.  

s.      Pasal 57 :

·      Frasa “Paragraf kesatu” diubah menjadi “Paragraf 1”.

·      Acuan pasalnya disesuaikan.

t.      Pasal 58 :

·      Rumusan Pasal 58 ayat (1) dihapus.

·  Rumusan ayat (2) diubah menjadi “Standar Pemanfaataan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:”

u.     Pasal 59 :

·      Frasa “Paragraf kedua” diubah menjadi “Paragraf 2”.

·      Acuan pasalnya disesuaikan.

v.  Pasal 60 : acuan pasalnya disesuaikan dan rumusannya dibuat dalam bentuk tabulasi.

w.    Pasal 61 :

·      Ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan.

·  Ayat (5) dipindah ke pasal berikutnya (Pasal 62), dengan ditambah penjabaran mengenai pekerjaan perawatan pada ayat-ayat berikutnya.  

x.     Pasal 62 :

·      Ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan.

y.     Pasal 63 :

·      Dikelompokkan menjadi Pargraf sesuai dengan materinya.

·      Acuan pasalnya disesuaikan.

z.     

Komentar (0)