Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Sleman Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 23 Juni 2021

NOTULA

RAPAT PEMBAHASAN

RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERPARKIRAN

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 23 Juni 2021

Waktu                   : 10.00-12.30 WIB

Tempat                  : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman

Peserta                  : 1. Pimpinan dan Anggota Pansus III

                                2. Staf Sekretariat DPRD Sleman

                                3. Bagian Hukum Kabupaten Sleman

                                4. Perancang Perundang-undangan Kanwil DIY

      (Chintya Insani Amelia dan Ika Cahyaningtyas)

 

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Ade selaku Ketua Pansus.

2.   Rapat ini diselenggarakan guna meminta tanggapan dari Bagian Hukum serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman mengenai materi muatan Raperda yang sedang disusun.

3.   Beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini diantaranya:

a.   Ketua Pansus meminta Perancang Kanwil Kumham untuk memaparkan perbaikan draft Raperda berdasarkan hasil rapat Selasa 22 Juni 2021. Selanjutnya diminta Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum untuk langsung menanggapi.

b.   Perancang Kanwil memaparkan bahwa sesuai hasil rapat terakhir, perubahan materi muatan telah disesuaikan dengan masukan Dinas Perhubungan untuk memasukkan Pemerintah Kalurahan sebagai salah satu subyek pengelola parkir. Selain itu pengaturan mengenai juru parkir telah dihapus.

c.    Dinas Perhubungan memberi masukan terkait materi muatan diantaranya:

-      Pengaturan mengenai zonasi parkir untuk menetukan lokasi-lokasi tertentu yang akan dikenai tarif progresif;

-      Penggunaan isitilah penunjang usaha pokok pada Pasal 9 ayat (2) tidak konsisten dengan ayat (1);

-      Terkait penyelenggaraan parkir elektronik, alat yang digunakan tidak hanya alat pembayaran elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 9 aya (3). Selain itu fasilitas berupa rambu dan marka merupakan kewajiban yang telah ditentukan undang-undang.

-      Pada pasal 5 ayat (5) pengaturan mengenai penyelenggaraan parkir diluar lokasi yang ditentukan akan memicu terjadinya pelanggaran.

-      Pengaturan terkait kewajiban juru parkir untuk melaporkan transaksi pada penyelenggaraan parkir elektronik pada Dinas;

-      Pengaturan terkait pemberian sanksi administrative oleh Dinas kepada Juru Parkir tidak tepat karena bukan kewenangan Dinas.

-      Penambahan klausul pada Pasal 29 ayat (1) bahwa ijin dapat dicabut apabila Pemilik Izin tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya, dan/atau pemilik tidak diketahui keberadaannya;

-      Penambahan pengaturan terkait pengangkatan dan pemberhentian juru parkir. Dimaksudkan agar pengelola dalam mengangkat juru parkir mempertimbangkan keahlian dan kompetensi yang bersangkutan.

d.   Tanggapan Perancang Kanwil Kumham terkait masukan Dinas sebagai berikut:

-      Lokasi fasilitas parkir pada Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Bupati, sehingga disarankan untuk zonasi tarif juga melalui penetapan oleh Bupati.

-      Antara fasilitas parkir yang wajib ada dengan yang tidak wajib akan dipisah pengaturannya. Sehingga ayat (3) pada Pasal 9 dijabarkan menjadi dua ayat.

-      Pengaturan Pasal 5 ayat (5) disarankan untuk dihapus, karena tidak konsisten dengan pengaturan pada ayat (1).

-      Terkait kewajiban pelaporan transaksi menjadi kewajiban pengelola parkir, bukan juru parkir. Sehingga tidak tepat jika dimasukkan pengaturan demikian.

-      Menyepakati bahwa materi Pasal 15 C terkait sanksi administrative kepada juru parkir untuk dihapus.

-      Terkait pencabutan izin apabila pemilik tidak lagi menjalankan usaha atau tidak diketahui keberadaannya dapat dimasukkan menjadi materi Pasal 23 tentang kewajiban pemilik izin.

-      Pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian juru parkir bukan ranah Pemerintah Daerah untuk mengatur. Karena merupakan perjanjian kerja juru parkir dengan pengelola parkir bersifat privat.

e.    Tanggapan Bagian Hukum terkait masukan dari Dinas Perhubungan sebagai berikut:

-      Menyepakati saran Kumham agar penentuan zonasi tarif progresif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

-      Perlu menambahkan penjelasan Pasal 9 ayat (2) bahwa yang dimaksud dengan penunjang usaha pokok adalah fasilitas penunjang yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.

-      Terkait pengawasan terhadap pemilik izin yang tidak lagi menjalankan usahanya telah diakomodir dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dimana setiap pemilik izin wajib melaporkan pelaksanaan perparkiran secara berkala 1 tahun sekali.

-      Menyepakati saran Kumham bahwa pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian juru parkir bukan merupakan materi muatan Perda. Jika Dinas menghendaki hal tersebut diatur maka dapat dimuat dalam Peraturan Bupati pada pendelegasian Pasal 15. Sehingga ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran juru parkir dapat memuat pula persyaratan juru parkir yang dapat didaftarkan.

f.     Tanggapan Pansus terkait masukan dari Dinas Perhubungan diantaranya:

-      Menyepakati pengaturan tentang zonasi tarif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

-      Terkait kewajiban juru parkir untuk melaporkan transaksi tidak perlu dinormakan. Karena hal tersebut merupakan kewajiban pengelola. Bahkan jika telah menggunakan fasilitas elektronik, setiap transaksi akan tercatat dan secara otomatis hasil retribusi akan masuk ke dalam rekening Pemerintah Daerah.

-      Mengenai penyelenggaraan parkir elektronik, pada Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (3) perlu menambahkan fasilitas parkir elektronik sehingga tidak hanya menggunakan alat pembayaran elektronik.

-      Terkait pelaporan oleh pemilik izin, pada Perda Nomor 6 Tahun 2015 telah diatur batas waktu pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali. Tetapi Dinas keberatan dengan batas waktu tersebut sehingga meminta perubahan menjadi 1 (satu) tahun sekali. Mohon untuk dipertimbangkan kembali mengenai penentuan waktu laporan berkala.

4.   Dinas Perhubungan menyepakati saran dan usulan yang disampaikan oleh Perancang Kanwil Kumham, Bagian Hukum, dan Pansus. Mengenai pelaporan, alasan Dinas meminta perubahan dikarenakan keterbatasan SDM dalam memeriksa laporan setiap 6 (enam) bulan sekali. Maka dari itu pengaturan untuk pelaporan diubah menjadi 1 (satu) bulan sekali dapat disepakati.

5.   Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa seluruh materi muatan pada draft Raperda ini telah disepakati oleh semua peserta rapat yang hadir. Setelah dilakukan perbaikan seperlunya, draft raperda dinyatakan final, dan akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya yakni penyampaian kepada Bupati.

 

Komentar (0)