NOTULA
RAPAT PEMBAHASAN
RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERPARKIRAN
Hari/Tanggal : Rabu, 23 Juni 2021
Waktu : 10.00-12.30 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman
Peserta :
1. Pimpinan dan Anggota Pansus III
2. Staf Sekretariat
DPRD Sleman
3. Bagian Hukum
Kabupaten Sleman
4. Perancang
Perundang-undangan Kanwil DIY
(Chintya Insani Amelia dan Ika Cahyaningtyas)
Jalannya rapat :
1.
Rapat
dibuka dan dipimpin oleh Bapak Ade selaku Ketua Pansus.
2.
Rapat ini
diselenggarakan guna meminta tanggapan dari Bagian Hukum serta Dinas
Perhubungan Kabupaten Sleman mengenai materi muatan Raperda yang sedang
disusun.
3.
Beberapa
hal yang dibahas dalam rapat ini diantaranya:
a.
Ketua
Pansus meminta Perancang Kanwil Kumham untuk memaparkan perbaikan draft Raperda
berdasarkan hasil rapat Selasa 22 Juni 2021. Selanjutnya diminta Dinas
Perhubungan dan Bagian Hukum untuk langsung menanggapi.
b.
Perancang
Kanwil memaparkan bahwa sesuai hasil rapat terakhir, perubahan materi muatan telah
disesuaikan dengan masukan Dinas Perhubungan untuk memasukkan Pemerintah
Kalurahan sebagai salah satu subyek pengelola parkir. Selain itu pengaturan
mengenai juru parkir telah dihapus.
c.
Dinas
Perhubungan memberi masukan terkait materi muatan diantaranya:
-
Pengaturan mengenai
zonasi parkir untuk menetukan lokasi-lokasi tertentu yang akan dikenai tarif
progresif;
-
Penggunaan isitilah
penunjang usaha pokok pada Pasal 9 ayat (2) tidak konsisten dengan ayat (1);
-
Terkait penyelenggaraan
parkir elektronik, alat yang digunakan tidak hanya alat pembayaran elektronik
sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 9 aya (3). Selain itu
fasilitas berupa rambu dan marka merupakan kewajiban yang telah ditentukan
undang-undang.
-
Pada pasal
5 ayat (5) pengaturan mengenai penyelenggaraan parkir diluar lokasi yang
ditentukan akan memicu terjadinya pelanggaran.
-
Pengaturan
terkait kewajiban juru parkir untuk melaporkan transaksi pada penyelenggaraan
parkir elektronik pada Dinas;
-
Pengaturan terkait
pemberian sanksi administrative oleh Dinas kepada Juru Parkir tidak tepat
karena bukan kewenangan Dinas.
-
Penambahan klausul
pada Pasal 29 ayat (1) bahwa ijin dapat dicabut apabila Pemilik Izin tidak lagi
menjalankan kegiatan usahanya, dan/atau pemilik tidak diketahui keberadaannya;
-
Penambahan
pengaturan terkait pengangkatan dan pemberhentian juru parkir. Dimaksudkan agar
pengelola dalam mengangkat juru parkir mempertimbangkan keahlian dan kompetensi
yang bersangkutan.
d.
Tanggapan
Perancang Kanwil Kumham terkait masukan Dinas sebagai berikut:
-
Lokasi fasilitas
parkir pada Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Bupati, sehingga disarankan untuk
zonasi tarif juga melalui penetapan oleh Bupati.
-
Antara fasilitas
parkir yang wajib ada dengan yang tidak wajib akan dipisah pengaturannya. Sehingga
ayat (3) pada Pasal 9 dijabarkan menjadi dua ayat.
-
Pengaturan Pasal
5 ayat (5) disarankan untuk dihapus, karena tidak konsisten dengan pengaturan
pada ayat (1).
-
Terkait kewajiban
pelaporan transaksi menjadi kewajiban pengelola parkir, bukan juru parkir. Sehingga
tidak tepat jika dimasukkan pengaturan demikian.
-
Menyepakati
bahwa materi Pasal 15 C terkait sanksi administrative kepada juru parkir untuk
dihapus.
-
Terkait pencabutan
izin apabila pemilik tidak lagi menjalankan usaha atau tidak diketahui
keberadaannya dapat dimasukkan menjadi materi Pasal 23 tentang kewajiban
pemilik izin.
-
Pengaturan mengenai
pengangkatan dan pemberhentian juru parkir bukan ranah Pemerintah Daerah untuk
mengatur. Karena merupakan perjanjian kerja juru parkir dengan pengelola parkir
bersifat privat.
e.
Tanggapan
Bagian Hukum terkait masukan dari Dinas Perhubungan sebagai berikut:
-
Menyepakati
saran Kumham agar penentuan zonasi tarif progresif ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
-
Perlu menambahkan
penjelasan Pasal 9 ayat (2) bahwa yang dimaksud dengan penunjang
usaha pokok adalah fasilitas penunjang yang disediakan untuk menunjang kegiatan
pada bangunan utama.
-
Terkait pengawasan
terhadap pemilik izin yang tidak lagi menjalankan usahanya telah diakomodir
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dimana setiap pemilik izin wajib melaporkan
pelaksanaan perparkiran secara berkala 1 tahun sekali.
-
Menyepakati
saran Kumham bahwa pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian juru
parkir bukan merupakan materi muatan Perda. Jika Dinas menghendaki hal tersebut
diatur maka dapat dimuat dalam Peraturan Bupati pada pendelegasian Pasal 15. Sehingga
ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran juru parkir dapat memuat pula
persyaratan juru parkir yang dapat didaftarkan.
f.
Tanggapan
Pansus terkait masukan dari Dinas Perhubungan diantaranya:
-
Menyepakati
pengaturan tentang zonasi tarif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
-
Terkait kewajiban
juru parkir untuk melaporkan transaksi tidak perlu dinormakan. Karena hal
tersebut merupakan kewajiban pengelola. Bahkan jika telah menggunakan fasilitas
elektronik, setiap transaksi akan tercatat dan secara otomatis hasil retribusi akan
masuk ke dalam rekening Pemerintah Daerah.
-
Mengenai penyelenggaraan
parkir elektronik, pada Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (3) perlu menambahkan
fasilitas parkir elektronik sehingga tidak hanya menggunakan alat pembayaran
elektronik.
-
Terkait pelaporan
oleh pemilik izin, pada Perda Nomor 6 Tahun 2015 telah diatur batas waktu
pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali. Tetapi Dinas keberatan dengan batas
waktu tersebut sehingga meminta perubahan menjadi 1 (satu) tahun sekali. Mohon untuk
dipertimbangkan kembali mengenai penentuan waktu laporan berkala.
4.
Dinas Perhubungan
menyepakati saran dan usulan yang disampaikan oleh Perancang Kanwil Kumham,
Bagian Hukum, dan Pansus. Mengenai pelaporan, alasan Dinas meminta perubahan
dikarenakan keterbatasan SDM dalam memeriksa laporan setiap 6 (enam) bulan
sekali. Maka dari itu pengaturan untuk pelaporan diubah menjadi 1 (satu) bulan
sekali dapat disepakati.
5.
Rapat
ditutup dengan kesimpulan bahwa seluruh materi muatan pada draft Raperda ini
telah disepakati oleh semua peserta rapat yang hadir. Setelah dilakukan
perbaikan seperlunya, draft raperda dinyatakan final, dan akan dilanjutkan pada
tahap selanjutnya yakni penyampaian kepada Bupati.
Komentar (0)