RAPAT
PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN SLEMAN TENTANG PENAGIHAN PAJAK
DAERAH
Hari/Tanggal
: Selasa, 26 Juli 2022
Pukul
: 12.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Penagihan dan
Pengembangan BKAD
Kab. Sleman
Peserta Rapat :
1.
BKAD Kab. Sleman;
2.
KPP Pratama Kab. Sleman;
3.
Bagian Hukum Kab.
Sleman; dan
4.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kanwil Kemenkumham DIY (Yulius Koling dan Yosephina Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Anik
(BKAD Kab. Sleman) pada pukul 12.10 WIB.
2.
Hasil Pembahasan Rapat:
·
Tanggapan BKAD Kab.
Sleman.
- Didalam Raperbup
terdapat tambahan kegiatan berkaitan dengan juru sita dan bukan jabatan
fungsional dan berasal dari SK Kepala Badan.
- Berkaitan dengan
penagihan dibuat terlebih dahulu dan tidak ada peraturan yang detail tentang
tata cara penagihan selama ini.
-
Dalam hal penagihan
dibuat dengan surat paksa.
·
Tanggapan Kanwil
Kemenkumham DIY.
- Didalam Raperbup Kab.
Sleman tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, mengacu pada rumusan
pendelegasian dalam Pasal 110 PMK No. 207 Tahun 2018 rumusan judul yang ideal
adalah “Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerahâ€. Mengapa judul hanya
berisi mengenai penagihan saja dan bagaimanakah dengan hal yang berkaitan
dengan pemeriksaan pajak daerah.
- Berkaitan dengan
judul diubah menjadi “Tata Cara Pemeriksaan
dan Penagihan Pajak Daerahâ€, hal ini berdasarkan pada Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
207/PMK.07/2018 yang berbunyi, Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Didalam konsideran
menimbang diubah karena Raperbup
ini merupakan delegasi dari Pasal
110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan
dan Pemeriksaan Pajak Daerah, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penagihan
dan
Pemeriksaan Pajak Daerah ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Daerahâ€, oleh karena itu konsiderans menimbang disesuaikan dengan Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.
- Didalam dasar hukum perlu
dicantumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman
Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Hal ini berdasarkan angka 40 Lampiran
II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
-
Maksud dan Tujuan
disarankan dimasukkan kedalam Pasal 2.
-
Didalam Pasal 2 ayat
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala BKAD (disesuaikan
dengan ketentuan umum batasan pengertian Kepala BKAD).
-
Pasal 5 ayat (5) dalam
melaksanakan tugas di luar daerah perlu ditambahkan ayat “setelah berkoordinasi
dengan pemerintah daerah setempatâ€.
-
Mengenai Penanggung
Pajak mohon penjelasan secara singkat dasar hukum yang digunakan?
- Disarankan dicantumkan
jangka waktu berapa lama Surat Paksa diterbitkan setelah Surat Teguran
dikeluarkan.
-
Disarankan tambahan
ayat mengenai Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita
diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Berkaitan dengan
penyitaan agar ditambahkan mengenai Klausul mengenai Penyitaan tidak dapat
dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau
instansi lain yang berwenang.
- Agar diberi batasan
pengertian dalam Ketentuan Umum mengenai LJK karena disebutkan secara
berulangkali (angka 109 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
-
Mengenai surat paksa
terhadap orang pribadi menghilangkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c
dan d PMK sehingga perlu diberikan penjelasan, sedangkan dalam Pasal 61 Raperda
masih mencantumkan “ahli warisâ€. Apabila sama dengan PMK cukup dinormakan
“Ketentuan mengenai surat paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanganâ€.
- Jangka waktu Pencegahan
dan Penyanderaan belum dicantumkan disarankan berapa lama jangka waktu
Pencegahan dan Penyanderaan.
·
Tanggapan Bagian Hukum
Kab. Sleman.
- Pada dasarnya diatur sekalian saja berkaitan dengan pemeriksaan dan mengenai penagihan pajak daerah dapat berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah serta disesuaikan dengan kondisi daerah sehingga dapat terbentuk optimalisasi.
·
Tanggapan KPP Pratama
Kab. Sleman.
- Berkaitan dengan Penagihan pada
dasarnya harus ada pemeriksaan terlebih dahulu kemudian ketetapan selanjutnya
penagihan.
- Akan disesuaikan kembali mengenai
Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah dengan Peraturan-peraturan terkait
beserta turunannya.
3.
Rapat ditutup Pukul 15.00 WIB oleh Ibu Anik (BKAD Kab. Sleman).
Komentar (0)