RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN SLEMAN TENTANG PENAGIHAN PAJAK DAERAH


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 26 Juli 2022

RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN SLEMAN TENTANG PENAGIHAN PAJAK DAERAH

 

Hari/Tanggal :  Selasa, 26 Juli 2022

Pukul             : 12.00 WIB - Selesai

Tempat           : Ruang Rapat Penagihan dan Pengembangan BKAD

      Kab. Sleman

Peserta Rapat :

1.   BKAD Kab. Sleman;

2.   KPP Pratama Kab. Sleman;

3.   Bagian Hukum Kab. Sleman; dan

4.   Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Yulius Koling dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Anik (BKAD Kab. Sleman) pada pukul 12.10 WIB.

2.   Hasil Pembahasan Rapat:

·           Tanggapan BKAD Kab. Sleman.

- Didalam Raperbup terdapat tambahan kegiatan berkaitan dengan juru sita dan bukan jabatan fungsional dan berasal dari SK Kepala Badan.

-    Berkaitan dengan penagihan dibuat terlebih dahulu dan tidak ada peraturan yang detail tentang tata cara penagihan selama ini.

-      Dalam hal penagihan dibuat dengan surat paksa.

·           Tanggapan Kanwil Kemenkumham DIY.

-    Didalam Raperbup Kab. Sleman tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, mengacu pada rumusan pendelegasian dalam Pasal 110 PMK No. 207 Tahun 2018 rumusan judul yang ideal adalah “Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah”. Mengapa judul hanya berisi mengenai penagihan saja dan bagaimanakah dengan hal yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak daerah.

-    Berkaitan dengan judul diubah menjadi “Tata Cara Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah”, hal ini berdasarkan pada Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 yang berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

-   Didalam konsideran menimbang diubah karena Raperbup ini merupakan delegasi dari Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah”, oleh karena itu konsiderans menimbang disesuaikan dengan Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

-   Didalam dasar hukum perlu dicantumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Hal ini berdasarkan angka 40 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).

-      Maksud dan Tujuan disarankan dimasukkan kedalam Pasal 2.

-      Didalam Pasal 2 ayat (1) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala BKAD (disesuaikan dengan ketentuan umum batasan pengertian Kepala BKAD).

-      Pasal 5 ayat (5) dalam melaksanakan tugas di luar daerah perlu ditambahkan ayat “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat”.

-      Mengenai Penanggung Pajak mohon penjelasan secara singkat dasar hukum yang digunakan?

-  Disarankan dicantumkan jangka waktu berapa lama Surat Paksa diterbitkan setelah Surat Teguran dikeluarkan.

-      Disarankan tambahan ayat mengenai Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

- Berkaitan dengan penyitaan agar ditambahkan mengenai Klausul mengenai Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.

-  Agar diberi batasan pengertian dalam Ketentuan Umum mengenai LJK karena disebutkan secara berulangkali (angka 109 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

-      Mengenai surat paksa terhadap orang pribadi menghilangkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan d PMK sehingga perlu diberikan penjelasan, sedangkan dalam Pasal 61 Raperda masih mencantumkan “ahli waris”. Apabila sama dengan PMK cukup dinormakan “Ketentuan mengenai surat paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

- Jangka waktu Pencegahan dan Penyanderaan belum dicantumkan disarankan berapa lama jangka waktu Pencegahan dan Penyanderaan.

·           Tanggapan Bagian Hukum Kab. Sleman.

- Pada dasarnya diatur sekalian saja berkaitan dengan pemeriksaan dan mengenai penagihan pajak daerah dapat berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah serta disesuaikan dengan kondisi daerah sehingga dapat terbentuk optimalisasi.

·           Tanggapan KPP Pratama Kab. Sleman.

- Berkaitan dengan Penagihan pada dasarnya harus ada pemeriksaan terlebih dahulu kemudian ketetapan selanjutnya penagihan.

- Akan disesuaikan kembali mengenai Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah dengan Peraturan-peraturan terkait beserta turunannya.

3.  Rapat ditutup Pukul 15.00 WIB oleh Ibu Anik (BKAD Kab. Sleman).

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)