NOTULENSI RAPAT
LAPORAN
PENDAHULUAN DAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA
DAERAH
ÿ
Hari :
Rabu
ÿ
Tanggal :
08 September 2021
ÿ
Pukul :
09.00 WIB - selesai
ÿ
Tempat :
Zoom Meeting
ÿ
Peserta Rapat :
1. Kanwil
Kemnekumham DIY (Ni Made Wulan, S.H., dan M.H; Rasyid Kurniawan, S.H.) 2. Pimpinan Komisi A DPRD DIY; 3. Sekretaris DPRD DIY; 4. Tim Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah: 5. PT Alam Mataram Sejahtera beserta
seluruh Tenaga Ahli
Penyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah 6. Kepala Biro Hukum Setda DIY 7. Kabag Persidangan Sekretariat DPRD
DIY; 8. Kabag PPH dan Pengkajian Sekretariat
DPRD DIY; 9. Kasubag-kasubag pada bagian
Persidangan 10. Sekretariat DPRD DIY; 11. Kasubag-Kasubag pada Bagian PPH dan 12. Pengkajian Sekretariat DPRD DIY
Sekretariat 13. DPRD DIY;
|
Rapat dibuka oleh Ibu Ratih Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum, rapat ini Membahas Laporan Pendahuluan dan Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
A. PAPARAN
Paparan Ibu Bening PT. Alam Mataram Sejahtera
-
Rapat ini merupakan tindak
lanjut dari hasil temuan di masyarakat atas Penyusunan Naskah Akademik
Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD DIY Tentang Penyelenggaraan Kerja
Sama Daerah.
-
Penyusunan dengan menggunakan metodotologi
penelitian yang meliputi metode penngumpulan data dan
metode analisis data. Pelaksanaan dilaksanakan berdasarkan alur kerja yang
terstruktur.
-
Selain itu disusun juga aspek aspek yang akan
diteliti meliputi daftar pertanyaan, sumber data/informan dan cara pengumpulan
data yang berfungsi untuk membandingkan antara peraturan dan kondisi di
lapangan.
B.
TANGGAPAN
1. Bapak Rio
PPKM bukan
merupakan alasan NA jalan ditempat, karena waktu 4 bulan sangat mepet untuk
membuat NA berikut draft raperda. Harap pada bulan kedua bisa diselesaikan.
Terkait draft naskah akademis masih banyak yang harus diperbaiki dan disesuaikan lagi harap lebih teliti lagi kaitannya dengan teknis penulisan maupun substansinya.
2.
Bapak Wahyu Biro Tapem
Agar jenis kerja
sama isesuaikan dengan jenis sesuai peraturan puu; dan perlu dimasukkan
pengaturan mengenai sinergi pusat dan daerah. sinergi daerah pusat dalam bentuk
nota kesepakatan dan nota kesepahaman jika lintas kementerian
Antara Mou dan PKS
tidak setara, Semua mou dilakukan oleh gubernur dan Kerjasama dilakukan oleh
OPD terkait. Sehingga satu MoU tindaklanjutnya
bisa lebih dari 1 opd teknis yang melaksanakan.
Dalam Slide 20 Tidak
sepakat adanya istilah by pass,
karena selama ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan pasti melalui
pembentukan tim.
Tidak semua
kerjasama harus melalui DPRD hanya yamh bersifat membebani daerah, membebani
masyarakat.
Tidak semua kerja
sama lewat biro tapem namun ada juga yang melalui BPPM
3.
Erna Bappeda
Dalam laporan pendahuluan maupun Naskah NA
ditemukan hal hal sebagai berikut yang perlu untuk dikonfirmasi,
4. Chandra Budi bappeda
Perlu disampaikan mandat terkait pemetaan yang berisi kapan, bagaimana sesuai dengan petunjuk teknis dalam Permendagri.
5.
Handa BPPM
Semua sudah
disampaikan
a. Kerjasama luar negeri pengampunya DPPM, namun kedepan perlu masukkan
dalam pengaturan regulasi dimana terdapat keterbatasan struktur organisasi dan
sumberdaya.
b. Perlu adanya optimalisasi lembaga sebagai mana di Biro Tapem dengan
adanya unit yang khusus menangani perjanjian.
c. Penulisan kerjasama luar negeri
jangan nararif namun substantif dalam bentuk tabel,
d. Perlu dijelasakan lagi sesuai dengan jenis jenis kerjasama berdasarkan peraturan perundangan
6.
Wulan Kemenkumham
a. Sepakat dengan tanggapan sebelumnya, selain itu di dalam laporan
pendahukuan disebutkan bahwa sesuai dengan tafsir KAK bahwa penyusunan Naskah
akademik dan draft raperda mempedomani UU
12 Tahun 2011.
b. Sesuai dengan
tafsiran KAK dalam Laporan Pendahuluan maka sudah seharusnya Sistematika NA
disarankan untuk disesuaikan dengan Lampiran I UU No 12 Tahun 2011
c. Sesuaikan penulisan kata/istlah asing yang belum
dicetak miring. Diusahakan menggunakan Bahasa Indonesia untuk frase yang
memiliki padanan kata dalam Bahasa Indonesia.
d. Kajian teori perlu
dipisahkan antara otonomi daerah dengan collaborative governance, karena uraian
tentang otonomi daerah hanya sekilas dan langsung merujuk kepada collaborative
governance. Supaya ada kaitan antara otonomi daerah dan collaborative
governance perlu ditambahkan kalimat
e. Kajian terhadap
asas yang digunakan dalam penyusunan norma sebaiknya hanya mengulas tentang
asas-asas yang sesuai dengan materi muatan yang akan diatur dalam Raperda.
Sedangkan uraian mengenai keterkaitan Pasal-Pasal dalam peraturan
perundang-undangan disarankan untuk dibahas dalam Bab III saja.
f. Belum terlihat juga implikasi pengaturan dalam raperda
bagi masyarakat dan beban keuangan daerah.
g. Bab III disarankan
membahas tentang Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan terkait.
Materi mengenai hasil studi dan orientasi lapangan disarankan untuk disarikan
dan diuraikan dalam Bab II bagian Praktek Penyelenggaraan dan Kondisi Yang
dihadapi oleh Masyarakat. Naskah Akademik tidak perlu uraian mengenai detail
hasil penelitian melainkan sudah dianalisis dan disarikan dalam bentuk uraian
singkat dan jelas mengenai poin-poin penting yang merupakan hasil penelitian
yang memiliki bobot untuk diatur dalam raperda ini.
h. Bab IV disarankan
memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Raperda.
i. Ruang lingkup berupa kekhususan/muatan local DIY yang
perlu diperhatikan belum tergambar dalam NA, setidaknya dalam Bab II. Kami
berharap di dalam laporan pendahuluan sudah setidaknya dicantumkan poin-poin
kekhususan tentang Kerjasama daerah yang menjadi muatan local pengaturan dalam
raperda ini, naum ternyata belum ada. Diharapkan dalam pertemuan selanjutnya
sudah tergambarkan dalam draft NA.
7.
Bapak Wahyu Biro Tapem
-
Sepakat perlu adanya pemetaan, saat ini kita
baru melakukan sosialisasi kepada OPD teknis
8.
Ibu
bening PT Alam Sejahtera
-
Telah dicatat dan akan segera ditindaklanjuti.
-
Memang dalam pelaksanaan masih perlu diramu
namun belum sempat dilakukan.
9.
Hestu PT Alam Sejahtera
-
Naskah akademik harus sesuai aturan main,
sehingga sesuai kritik dan saran akan kita laksanakan.
-
Bahwa kerjasama sudah habis dibahas di tingkat
PP dan Permenagri sehingga perlu diatur teknisnya. Monitoring evaluasi penting
dan kami akan menerjunkan tim lapangan yang akan menggali data empiric.
10. Idham IBTY
-
Informasi kebutuhan pemetaan leading sektornya
dimana? Apakah di BPPM, Tapem atau yang lain? dan akan segera ditindak lanjuti
ke lapangan.
C. PENUTUPAN
Rapat ditutup oleh pimpinan rapat.
Komentar (0)