Rapat membahas Laporan Pendahuluan dan Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah


RASYID KURNIAWAN, S.H.
diposting pada 09 September 2021

NOTULENSI RAPAT

LAPORAN PENDAHULUAN DAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

ÿ      Hari                             : Rabu

ÿ      Tanggal                      : 08 September 2021

ÿ      Pukul                          : 09.00 WIB - selesai

ÿ      Tempat                       : Zoom Meeting

ÿ      Peserta Rapat :

1.      Kanwil Kemnekumham DIY (Ni Made Wulan, S.H., dan M.H; Rasyid Kurniawan, S.H.)

2.      Pimpinan Komisi A DPRD DIY;

3.      Sekretaris DPRD DIY;

4.      Tim Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah:

5.      PT Alam Mataram Sejahtera beserta seluruh Tenaga Ahli Penyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

6.      Kepala Biro Hukum Setda DIY

7.      Kabag Persidangan Sekretariat DPRD DIY;

8.      Kabag PPH dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY;

9.      Kasubag-kasubag pada bagian Persidangan

10.  Sekretariat DPRD DIY;

11.  Kasubag-Kasubag pada Bagian PPH dan

12.  Pengkajian Sekretariat DPRD DIY Sekretariat

13.  DPRD DIY;

 

Rapat dibuka oleh Ibu Ratih Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum, rapat ini Membahas Laporan Pendahuluan dan Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. 

A.     PAPARAN

 Paparan Ibu Bening PT. Alam Mataram Sejahtera

-          Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan di masyarakat atas Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD DIY Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

-          Penyusunan dengan menggunakan metodotologi penelitian yang meliputi metode penngumpulan data dan metode analisis data. Pelaksanaan dilaksanakan berdasarkan alur kerja yang terstruktur.

-          Selain itu disusun juga aspek aspek yang akan diteliti meliputi daftar pertanyaan, sumber data/informan dan cara pengumpulan data yang berfungsi untuk membandingkan antara peraturan dan kondisi di lapangan.

 

B.     TANGGAPAN

1.      Bapak Rio

PPKM bukan merupakan alasan NA jalan ditempat, karena waktu 4 bulan sangat mepet untuk membuat NA berikut draft raperda. Harap pada bulan kedua bisa diselesaikan.

Terkait draft naskah akademis masih banyak yang harus diperbaiki dan disesuaikan lagi harap lebih teliti lagi kaitannya dengan teknis penulisan maupun substansinya.

2.      Bapak Wahyu Biro Tapem

Agar jenis kerja sama isesuaikan dengan jenis sesuai peraturan puu; dan perlu dimasukkan pengaturan mengenai sinergi pusat dan daerah. sinergi daerah pusat dalam bentuk nota kesepakatan dan nota kesepahaman jika lintas kementerian

Antara Mou dan PKS tidak setara, Semua mou dilakukan oleh gubernur dan Kerjasama dilakukan oleh OPD terkait.  Sehingga satu MoU tindaklanjutnya bisa lebih dari 1 opd teknis yang melaksanakan.

Dalam Slide 20 Tidak sepakat adanya istilah by pass, karena selama ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan pasti melalui pembentukan tim.

Tidak semua kerjasama harus melalui DPRD hanya yamh bersifat membebani daerah, membebani masyarakat.

Tidak semua kerja sama lewat biro tapem namun ada juga yang melalui BPPM

3.      Erna Bappeda

Dalam laporan pendahuluan maupun Naskah NA ditemukan hal hal sebagai berikut yang perlu untuk dikonfirmasi,

 4.      Chandra Budi bappeda

Perlu disampaikan mandat terkait pemetaan yang berisi kapan, bagaimana sesuai dengan petunjuk teknis dalam Permendagri.

5.      Handa BPPM

Semua sudah disampaikan

a.       Kerjasama luar negeri pengampunya DPPM, namun kedepan perlu masukkan dalam pengaturan regulasi dimana terdapat keterbatasan struktur organisasi dan sumberdaya.

b.      Perlu adanya optimalisasi lembaga sebagai mana di Biro Tapem dengan adanya unit yang khusus menangani perjanjian.

c.        Penulisan kerjasama luar negeri jangan nararif namun substantif dalam bentuk tabel,

d.      Perlu dijelasakan lagi sesuai dengan jenis jenis kerjasama berdasarkan peraturan perundangan

6.      Wulan Kemenkumham

a.      Sepakat dengan tanggapan sebelumnya, selain itu di dalam laporan pendahukuan disebutkan bahwa sesuai dengan tafsir KAK bahwa penyusunan Naskah akademik dan draft raperda mempedomani  UU 12 Tahun 2011.

b.      Sesuai dengan tafsiran KAK dalam Laporan Pendahuluan maka sudah seharusnya Sistematika NA disarankan untuk disesuaikan dengan Lampiran I UU No 12 Tahun 2011

c.       Sesuaikan penulisan kata/istlah asing yang belum dicetak miring. Diusahakan menggunakan Bahasa Indonesia untuk frase yang memiliki padanan kata dalam Bahasa Indonesia.

d.     Kajian teori perlu dipisahkan antara otonomi daerah dengan collaborative governance, karena uraian tentang otonomi daerah hanya sekilas dan langsung merujuk kepada collaborative governance. Supaya ada kaitan antara otonomi daerah dan collaborative governance perlu ditambahkan kalimat

e.     Kajian terhadap asas yang digunakan dalam penyusunan norma sebaiknya hanya mengulas tentang asas-asas yang sesuai dengan materi muatan yang akan diatur dalam Raperda. Sedangkan uraian mengenai keterkaitan Pasal-Pasal dalam peraturan perundang-undangan disarankan untuk dibahas dalam Bab III saja.

f.       Belum terlihat juga implikasi pengaturan dalam raperda bagi masyarakat dan beban keuangan daerah.

g.    Bab III disarankan membahas tentang Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan terkait. Materi mengenai hasil studi dan orientasi lapangan disarankan untuk disarikan dan diuraikan dalam Bab II bagian Praktek Penyelenggaraan dan Kondisi Yang dihadapi oleh Masyarakat. Naskah Akademik tidak perlu uraian mengenai detail hasil penelitian melainkan sudah dianalisis dan disarikan dalam bentuk uraian singkat dan jelas mengenai poin-poin penting yang merupakan hasil penelitian yang memiliki bobot untuk diatur dalam raperda ini.

h.      Bab IV disarankan memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Raperda.

i.     Ruang lingkup berupa kekhususan/muatan local DIY yang perlu diperhatikan belum tergambar dalam NA, setidaknya dalam Bab II. Kami berharap di dalam laporan pendahuluan sudah setidaknya dicantumkan poin-poin kekhususan tentang Kerjasama daerah yang menjadi muatan local pengaturan dalam raperda ini, naum ternyata belum ada. Diharapkan dalam pertemuan selanjutnya sudah tergambarkan dalam draft NA.

 

7.      Bapak Wahyu Biro Tapem

-          Sepakat perlu adanya pemetaan, saat ini kita baru melakukan sosialisasi kepada OPD teknis

8.       Ibu bening PT Alam Sejahtera

-          Telah dicatat dan akan segera ditindaklanjuti.

-          Memang dalam pelaksanaan masih perlu diramu namun belum sempat dilakukan.

 

9.      Hestu PT Alam Sejahtera

-          Naskah akademik harus sesuai aturan main, sehingga sesuai kritik dan saran akan kita laksanakan.

-          Bahwa kerjasama sudah habis dibahas di tingkat PP dan Permenagri sehingga perlu diatur teknisnya. Monitoring evaluasi penting dan kami akan menerjunkan tim lapangan yang akan menggali data empiric.

10.  Idham IBTY

-          Informasi kebutuhan pemetaan leading sektornya dimana? Apakah di BPPM, Tapem atau yang lain? dan akan segera ditindak lanjuti ke lapangan.

 

C.      PENUTUPAN

Rapat ditutup oleh pimpinan rapat.

NoFile Pendukung
1.Undangan 8 SEPT.pdf
2.Notulensi Rapat Kerjsama Daerah 8 September 2021.pdf
3.Screen Shot 2021-09-08 at 09.49.53.png
4.Screen Shot 2021-09-08 at 09.49.53.png
5.WhatsApp Image 2021-09-08 at 09.34.30.jpeg

Komentar (0)