Rapat Pembahasan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 08 Oktober 2021

NOTULEN RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

 

Hari / tanggal           :   Jumat, 8 Oktober 2021

Waktu                       :   13.00 WIB – Selesai.

Tempat                     :   Pertemuan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Acara                        :   Penyempurnaan Draf Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi.

Peserta Rapat:

1.     Setwan DPRD DIY;

2.     Dinas PUPR Provinsi DIY dan jajarannya;

3.     Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham (Heru Purnomo dan Ni Made Wulan;

4.     Tim Penyusun CV ALMAS.

 

Pelaksanaan Rapat :

1.      Rapat dipimpin oleh Rio Kamal Syiefa, SH, MAP, M.Sc. selaku Kepala Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Sekretariat DPRD DIY, yang menjelaskan secara singkat bahwa rapat ini diadakan dalam rangka melakukan pencermatan hasil perbaikan terhadap Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi pada rapat-rapat sebelumnya. Rencananya hari ini akan difokuskan akan membahas Bab IX dan X yang terkait dengan keistimewaan.

2.      Kemenkumham mengusulkan bahwa pembahasan tentang keistimewaan DIY di dalam raperda ini tidak terbatas hanya dalam Bab IX dan Bab X saja, sebaiknya pembahasan dilakukan dengan mencermati pasal per pasal mulai dari awal yang terkait dengan keistimewaan sistem irigasi yang akan diatur dalam raperda ini.

3.      Kemenkumham menyampaikan untuk rumusan Pasal 14 ayat (1), mohon penjelasan dari tim penyusun yang dimaksud dengan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi yang dilaksanakan dengan penerapan teknologi yang berbasis pada kebudayaan daerah seperti apa. hal ini berlaku juga terhadap pasal-pasal lain yang menyebutkan kebudayaan daerah. Karena jika dilihat penjelasan pasal maka beberapa penjelasannya hanya tertulis cukup jelas. Mohon untuk dilakukan inventarisasi pasal-pasal mana saja yang memerlukan penjelasan pasal sehingga yang membaca rumusan norma menjadi jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.

4.      Kemenkumham menyampaikan bahwa dalam konteks pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang berbasis kebudayaan daerah seharusnya membahas tentang keterkaitan 5 Pilar  dengan pelaksanaannya yang bersegi tata nilai kebudayaan daerah. Namun di dalam draft raperda kami belum melihat hal tersebut disebutkan dalam batang tubuh raperda ini. Mohon penjelasan dari tim penyusun terkait dengan hal ini.

5.      Dinas PUPR menyampaikan bahwa terkait dengan penerapan pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebaiknya diberikan kata hubung dan/atau agar tidak mengikat dalam penerapannya. Selanjutnya Tim Penyusun menyampaikan bahwa penerapan pengetahuan dan teknologi tidak dapat dipisahkan sehingga lebih tepat jika menggunakan frasa pengetahuan dan teknologi. Kemenkumham menyampaikan bahwa dengan merujuk pada Perdais 3 Tahun 2017 nomenklatur sistem irigasi merupakan obyek kebudayaan yang bersegi pengetahuan dan teknologi, sehingga rumusannya sudah tepat jika menggunakan kalimat pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebuadayaan daerah.

6.      Selanjutnya Dinas PUPR menyampaikan Pasal 14 (2) disesuaikan rumusannya dengan rujukan peraturan perundang-undangan yang diatasnya yaitu PP Nomor 20 Tahun 2010.

7.      Rapat penyempurnaan Draf Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi tidak dapat dilanjutkan sampai Pasal terakhir karena keterbatasan waktu.

8.      Rapat akan dilaksanakan kembali dengan agenda melanjutkan mencermatan dan pembahasan hasil perbaikan Pasal-Pasal pada draf Raperda.

9.      Untuk pertemuan/rapat kedepan harapannya lebih fokus membahas Pasal-Pasal yang krusial, sementara untuk detailnya bisa dibahas lebih dalam oleh Pansus, agar tidak terlalu memakan waktu.

10.   Waktu pelaksanaan rapat tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan koordinasi dengan Tenaga Ahli Tim Penyusun serta Tim Fasilitasi Raperda ini. Sedangkan untuk agenda tanggal 11 Oktober 2021 adalah paparan dari tim penyusun di depan komisi.

 

 

Komentar (0)