Rapat
Pembahasan
Draft Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Arsip Terjaga
Hari/tgl : Senin, 14 Juni 2021
Waktu : 09.00
WIB – Selesai
Tempat : Rupat Bagian
Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1. Kepala Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta
2. Kepala Bagian
Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. Kepala Subbag Perundang-undangan
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
4. Perancang Kanwil DIY
5. Perancang Kanwil DIY ( Anastasi
Rani W, Chintya
Insani Amelia dan Dewi Wiratri)
6. Staf
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka Kepala
Subbag Perundang-ndangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta terkait Raperwal
ini kepada Bapak/Ibu dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta
untuk menyampaikan maksud penyusunan Raperwal ini.
2. Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta (Bp. Gatot)
Arsip
terjaga merupakan bagian dari arsip yang menjadi tanggungjawab Dinas.
Draft ini
baru 50% dan belum didiskusikan secara internal namun sudah kami kirim karena terkait
adanya pengawasan internal dari ANRI.
Dinas
meminta waktu untuk dapat menyusun menyempurnakan kembali draft ini dengan
didiskusikan secara internal, yang kemudian akan dikirim kembali ke Bidang
Hukum Kota Yogyakarta.
Dinas
sebagai Lembaga Kearsipan Daerah mendampingi pencipta arsip.
3. Bagian Hukum Kota Yogyakarta
Terkait penyusunan Raperwal tentang Pengelolaan Arsip
terjaga ini yang masih dalam tahapan perumusan materi teknis kami harapkan
materi muatan Raperwal ini disiapkan secara utuh.
Catatan:
·
Kota Yogyakarta sudah
mempunyai Perda No 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, terkait
dengan Arsip Terjaga harap benar-benar dicermati. Yang kemudian nanti dapat
dijadikan satu dengan beberapa Perwal yang sudah ada terlebih dulu berkaitan
dengan arsip yang merupakan aturan pelaksana dari Perda yang kemudian dapat
dijadikan satu menjadi Perwal Juklak Perda Kearsipan
·
Kewenangan pemerintah
daerah berkaitan dengan Pengelolaan Arsip Terjaga.
·
Bagian Hukum siap
mendampingi dalam penyusunan.
4.
Kementerian Hukum dan HAM DIY
Raperwal ini merupakan peraturan pelaksana dari
peraturan yang lebih tinggi.
Terkait dengan penyusunan Raperwal ini disarankan
menjadi Raperwal tentang Juklak Perda 13 Tahun 2017 dimana dalam Perda 13/2017
terdapat 21 delegasi diatur dalam Peraturan Walikota.
Sehingga dasar penyusunan ini konsideran terdiri dari
konsideran secara filosofis, sosiologis dan yuridis dalam penyusunan Raperwal
ini.
Melihat draft dari Raperwal ini sama dengan Peraturan
Kepala ANRI 41 Tahun 2015.
Disarankan penyusunan Raperwal ini memuat pengaturan
terkait implementasi pengelolaan arsip terjaga yang bersinggungan dengan
kewenangan daerah seperti kategori dipersempit.
Pengelolaan diawali dengan identifikasi, pemberkasan, pelaporan
dan penyerahan.
5. Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.
No | File Pendukung |
1. | Notula Rapat 14 Juni 2021.docx |
Komentar (0)