Rapat Penyusunan Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif


ANASTASIA RANI WULANDARI, S.H.
diposting pada 07 September 2021

NOTULA RAPAT PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN

TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

 

Hari                        : Selasa, 7 September 2021

Jam                        : 09.00 – 12.00

Tempat                 : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Sleman

Peserta Rapat    : 1. Bapemperda DPRD Sleman

                                  2. Tim Penyusun NA dari CV Madani

                                  3. Perancang Kanwil ( Santi Mediana Panjaitan, Anastasia Rani Wulandari)

Jalannya Rapat  :

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda DPRD Sleman, dilanjutkan dengan paparan draft NA dan draft Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif oleh Tim dari CV Madani.

2.    Kumham menyampaikan hasil pencermatan atas draft NA dan draft Raperda sebagai berikut :

a.       Penyusunan Raperda ini perlu memperhatikan penyusunan Raperda tentang Penyandang Disabilitas yang tengah dibahas, agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

b.       Draft NA belum mencantumkan plus minusnya penggabungan Pendidikan antara Pendidikan umum dengan Pendidikan inklusif. Perlu dicantumkan data yang lebih jelas terkait penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus di Sleman, serta hal-hal apa yang sudah dilakukan oleh Pemda untuk memenuhi hak-hak mereka akan Pendidikan. Data ini perlu, untuk menentukan politik anggaran, sejauh mana Pemda akan memfasilitasi Pendidikan inklusif ini, serta bagaimana sistemnya.

c.       Perlu ditetapkan objek pengaturan yang jelas dari Raperda ini, apakah penyandang disabiltas atau anak berkebutuhan khusus? Karena secara terminology, penyandang disabilitas masuk dalam pengertian anak berkebutuhan khusus. Adapun draft NA maupun draft Raperda lebih focus tentang penyandang disabilitas.

d.       Apabila objek pengaturannya adalah anak berkebutuhan khusus, maka instansi pengampunya bukan hanya dinas Pendidikan, namun juga ada dinas sosial, dinas ketenagakerjaan, bahkan sampai ke Balai Pemasyarakatan yang merupakan UPT Kemenkumham.

e.       Dalam draft NA, sekolah-sekolah yang sudah bersifat inklusif lebih banyak yang merupakan sekolah swasta. Apakah sudah ada penelitian tentang pihak-pihak di luar pemda yang menyelenggarakan Pendidikan inklusif ini? Perlu dipertimbangkan pemberian apresiasi dari Pemda kepada pihak-pihak ini agar lebih semangat untuk menyelenggarakan Pendidikan inklusif.

f.        Dalam draft NA terdapat beberapa poin yang kurang sinkron, antara lain :

·         Persentase sekolah inklusif di halaman 14 tercantum 0.98%, tetapi di halaman 42 tercantum 2%.

·         Di halaman 10 tercantum tentang SLB, SDLB, dan Pendidikan Terpadu. Namun yang dijabarkan hanya tentang SLB, padahal SLB ini adalah kewenangan Pemprov.

·         Halaman 59, berkaitan dengan implikasi peraturan yang baru terhadap keuangan daerah substansinya tidak sesuai.

 

3.    Anggota Bapemperda menyampaikan masukan antara lain :

a.       Sepakat dengan poin-poin yang disampaikan Kumham, terutama yang berkaitan dengan data ABK dan penyandang disabilitas untuk menentukan politik anggaran.

b.       Meminta kepada Tim Penyusun NA untuk lebih memfokuskan penjabaran tentang ABK dan penyandang disabilitas.

c.       Mengharapkan agar Perda ini nantinya bisa menjadi alat paksa bagi pemda untuk memenuhi kewajiban terkait penganggaran/fasilitasi Pendidikan inklusif.

d.       Meminta agar diberikan termin atau Batasan waktu untuk pencapaian target, sehingga memudahkan evaluasi pelaksanaan.

4.    Rapat ditutup oleh Ketua Bapemperda, dengan kesepakatan agar Tim Penyusun memperbaiki draft NA sesuai masukan dari Kumham dan Bapemperda.

Komentar (0)