NOTULA RAPAT
PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Hari :
Selasa, 7 September 2021
Jam :
09.00 – 12.00
Tempat :
Ruang Rapat Sekretariat DPRD Sleman
Peserta Rapat : 1.
Bapemperda DPRD Sleman
2. Tim Penyusun NA dari CV Madani
3. Perancang Kanwil ( Santi Mediana
Panjaitan, Anastasia Rani Wulandari)
Jalannya Rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda DPRD Sleman,
dilanjutkan dengan paparan draft NA dan draft Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif oleh Tim dari CV Madani.
2.
Kumham menyampaikan hasil pencermatan atas draft
NA dan draft Raperda sebagai berikut :
a.
Penyusunan Raperda ini perlu memperhatikan
penyusunan Raperda tentang Penyandang Disabilitas yang tengah dibahas, agar
tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
b.
Draft NA belum mencantumkan plus minusnya
penggabungan Pendidikan antara Pendidikan umum dengan Pendidikan inklusif. Perlu
dicantumkan data yang lebih jelas terkait penyandang disabilitas dan anak
berkebutuhan khusus di Sleman, serta hal-hal apa yang sudah dilakukan oleh
Pemda untuk memenuhi hak-hak mereka akan Pendidikan. Data ini perlu, untuk
menentukan politik anggaran, sejauh mana Pemda akan memfasilitasi Pendidikan inklusif
ini, serta bagaimana sistemnya.
c.
Perlu ditetapkan objek pengaturan yang jelas
dari Raperda ini, apakah penyandang disabiltas atau anak berkebutuhan khusus?
Karena secara terminology, penyandang disabilitas masuk dalam pengertian anak
berkebutuhan khusus. Adapun draft NA maupun draft Raperda lebih focus tentang
penyandang disabilitas.
d.
Apabila objek pengaturannya adalah anak
berkebutuhan khusus, maka instansi pengampunya bukan hanya dinas Pendidikan,
namun juga ada dinas sosial, dinas ketenagakerjaan, bahkan sampai ke Balai
Pemasyarakatan yang merupakan UPT Kemenkumham.
e.
Dalam draft NA, sekolah-sekolah yang sudah
bersifat inklusif lebih banyak yang merupakan sekolah swasta. Apakah sudah ada
penelitian tentang pihak-pihak di luar pemda yang menyelenggarakan Pendidikan inklusif
ini? Perlu dipertimbangkan pemberian apresiasi dari Pemda kepada pihak-pihak
ini agar lebih semangat untuk menyelenggarakan Pendidikan inklusif.
f.
Dalam draft NA terdapat beberapa poin yang
kurang sinkron, antara lain :
·
Persentase sekolah inklusif di halaman 14
tercantum 0.98%, tetapi di halaman 42 tercantum 2%.
·
Di halaman 10 tercantum tentang SLB, SDLB, dan
Pendidikan Terpadu. Namun yang dijabarkan hanya tentang SLB, padahal SLB ini adalah
kewenangan Pemprov.
·
Halaman 59, berkaitan dengan implikasi peraturan
yang baru terhadap keuangan daerah substansinya tidak sesuai.
3.
Anggota Bapemperda menyampaikan masukan antara
lain :
a.
Sepakat dengan poin-poin yang disampaikan Kumham,
terutama yang berkaitan dengan data ABK dan penyandang disabilitas untuk
menentukan politik anggaran.
b.
Meminta kepada Tim Penyusun NA untuk lebih
memfokuskan penjabaran tentang ABK dan penyandang disabilitas.
c.
Mengharapkan agar Perda ini nantinya bisa menjadi
alat paksa bagi pemda untuk memenuhi kewajiban terkait penganggaran/fasilitasi Pendidikan
inklusif.
d.
Meminta agar diberikan termin atau Batasan waktu
untuk pencapaian target, sehingga memudahkan evaluasi pelaksanaan.
4.
Rapat ditutup oleh Ketua Bapemperda, dengan
kesepakatan agar Tim Penyusun memperbaiki draft NA sesuai masukan dari Kumham
dan Bapemperda.
Komentar (0)