RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN RAPERBUP GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN DISIPLIN PAMONG KALURAHAN DAN STAF PAMONG KALURAHAN


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 22 Juli 2022

Hari/tanggal     : Jumat, 22 Juli 2022

Pukul                   : 08. 30 wib

Tempat               : Ruang Meeting RM Sego Abang Gunungkidul 

Peserta 

1.     Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana

2.     Bagian Hukum Setda GK

3.     BKD kab. Gunungkidul

4.     Perwakilan Panewu 

5.     Perancang Kanwil kemenkumham DIY 

 

jalannya rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan  DPMK-PPKB Bp. Kriswanto dengan agenda membahas pasal per pasal draft raperbup melanjutkan hasil pembahasan pada rapat sebelumnya.

2.     Pembahasan Pasal per pasal dilanjutkan dengan diskusi dan Masukan Peserta rapat

a.      DPMKPPKB

-        permasalahan yang terjadi dilapangan, apabila terdapat pamong yang mendapat kasus hukum dan kemudian di vonis namun tidak diberhentikan sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. apakah hanya yang dipidana lebih dari 5 tahun yang bisa diberhentikan??

-        Apakah untuk hukuman disiplin melanggar larangan harus melalui semua tahapan dalam Pasal 52 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa?

b.    Kumham

-        terkait rumusan kewajiban pamong dan staf, mohon untuk dicermati kembali kembali karena ada beberapa duplikasi pengaturan dengan norma larangan misalnya “menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sudah termasuk dalam norma larangan Pasal 3 huruf f

-        terdapat pula norma dalam kewajiban yang sudah termasuk dalam isi “sumpah dan janji”  sehingga sudah termasuk perbuatan melanggar sumpah janji.

-        perlu ditambahkan norma yang menjelaskan lebih lanjut Pasal 3 ayat (1) huruf e yaitu yang dimaksud dengan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti apa?

 

c.     Bagian Hukum

-        menurut Pasal 52 UU no 6 tahun 2014 dalam hal melanggar larangan, untuk ayat (1) menggunakan operator norma dan/atau sehingga tidak harus melewati teguran lisan. dan untuk ayat (2), apabila tidak melaksanakan ketentuan ayat (1) diberhentikan sementara dan bisa dilanjutkan sampai ke pemberhentian.

 

d.    BKD

-        terkait jenis hukuman disiplin atas pelanggaran kewajiban menaati jam kerja dan masuk kerja perlu diformulasikan berapa hari apakah kumulatif atau berturut-turut selain ketentuan 60 hari berturut-turut yang merupakan larangan.

-        Untuk PNS bila terbukti bersalah dan hukuman pidananya 2 tahun baru bisa langsung pemberhentian. Proses pidana tidak menghentikan proses penjatuhan hukuman disiplin.

-        untuk pengurangan siltap diluar jenis hukuman disiplin dan untuk penghitungan prosentasenya perlu dikaji lebih lanjut.

-        memaknai Pasal 52, subyeknya bisa pamong  kalurahan dan staf yang melanggar atau bisa lurah yang tidak melaksanakan proses hukuman disiplin,

 

bagian Hukum dan kumham menaggapi Pasal 52 terkait subyek norma adalah pamong kalurahan yang melanggar pasal 51 dan tidak melaksanakan teguran lisan dan tertulis bukan lurah karena norma ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipisahkan karena ada pengacuan.

 

3.     Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib oleh pimpinan rapat dan akan dilanjutkan dengan konsinyering.

Komentar (0)