Hari/tanggal : Jumat, 22 Juli 2022
Pukul
: 08. 30 wib
Tempat
: Ruang Meeting RM
Sego Abang Gunungkidul
Peserta
1.
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan keluarga
Berencana
2.
Bagian
Hukum Setda GK
3.
BKD
kab. Gunungkidul
4.
Perwakilan
Panewu
5.
Perancang
Kanwil kemenkumham DIY
jalannya rapat :
1.
Rapat
dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan DPMK-PPKB Bp. Kriswanto dengan agenda
membahas pasal per pasal draft raperbup melanjutkan hasil pembahasan pada rapat
sebelumnya.
2.
Pembahasan
Pasal per pasal dilanjutkan dengan diskusi dan Masukan Peserta rapat
a.
DPMKPPKB
-
permasalahan
yang terjadi dilapangan, apabila terdapat pamong yang mendapat kasus hukum dan
kemudian di vonis namun tidak diberhentikan sehingga menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat. apakah hanya yang dipidana lebih dari 5 tahun yang
bisa diberhentikan??
-
Apakah
untuk hukuman disiplin melanggar larangan harus melalui semua tahapan dalam
Pasal 52 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa?
b.
Kumham
-
terkait
rumusan kewajiban pamong dan staf, mohon untuk dicermati kembali kembali karena
ada beberapa duplikasi pengaturan dengan norma larangan misalnya “menolak
segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan†sudah
termasuk dalam norma larangan Pasal 3 huruf f
-
terdapat
pula norma dalam kewajiban yang sudah termasuk dalam isi “sumpah dan janji†sehingga sudah termasuk perbuatan melanggar
sumpah janji.
-
perlu
ditambahkan norma yang menjelaskan lebih lanjut Pasal 3 ayat (1) huruf e yaitu
yang dimaksud dengan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti apa?
c.
Bagian
Hukum
-
menurut
Pasal 52 UU no 6 tahun 2014 dalam hal melanggar larangan, untuk ayat (1)
menggunakan operator norma dan/atau sehingga tidak harus melewati teguran
lisan. dan untuk ayat (2), apabila tidak melaksanakan ketentuan ayat (1)
diberhentikan sementara dan bisa dilanjutkan sampai ke pemberhentian.
d.
BKD
-
terkait
jenis hukuman disiplin atas pelanggaran kewajiban menaati jam kerja dan masuk
kerja perlu diformulasikan berapa hari apakah kumulatif atau berturut-turut selain
ketentuan 60 hari berturut-turut yang merupakan larangan.
-
Untuk
PNS bila terbukti bersalah dan hukuman pidananya 2 tahun baru bisa langsung
pemberhentian. Proses pidana tidak menghentikan proses penjatuhan hukuman
disiplin.
-
untuk
pengurangan siltap diluar jenis hukuman disiplin dan untuk penghitungan
prosentasenya perlu dikaji lebih lanjut.
-
memaknai
Pasal 52, subyeknya bisa pamong kalurahan
dan staf yang melanggar atau bisa lurah yang tidak melaksanakan proses hukuman
disiplin,
bagian Hukum dan kumham menaggapi Pasal
52 terkait subyek norma adalah pamong kalurahan yang melanggar pasal 51 dan
tidak melaksanakan teguran lisan dan tertulis bukan lurah karena norma ayat (1)
dan ayat (2) tidak bisa dipisahkan karena ada pengacuan.
3.
Rapat
ditutup pada pukul 12.00 wib oleh pimpinan rapat dan akan dilanjutkan dengan
konsinyering.
Komentar (0)