Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 21 Juni 2021

Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

 

Hari/Tanggal         : Senin, 21 Juni 2021

Pukul                    : 13.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Nakula DPRD Kab Kulon Progo

 

Peserta rapat :

1.   Pansus DPRD Kab Kulon Progo

2.   Dinas Perhubungan Kab Kulon Progo

3.   BKAD Kab Kulon Progo

4.   Bagian Hukum Setda Kab Kulon Progo

5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Agustinus Tri Wahyudi, Danan Mahendra, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh pimpinan Pansus pada pukul 13.30 WIB, dengan agenda menampung masukan dan tanggapan dari pansus maupun OPD terkait.

2.   Pembahasan rapat :

-    Pansus Golkar menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu melakukan uji kendaraan Carry, dengan velg aluminium namun ditolak untuk melakukan uji kendaraan. Apa alasannya? Dan berapa kendaraan yang telat atau belum uji kendaraan? Apa kendalanya?

-        Pansus PKB meminta data terkait :

a. alat dan sarana yang dibutuhkan serta biaya operasional (termasuk penyusutan ) yang dikeluarkan saat uji kendaraan;

b.   berapa jumlah kendaraan yang tiap tahun diuji; dan

c.    jumlah angkutan pedesaan saat ini.

-      Tanggapan Bagian Hukum KP : dari pemerintah daerah diwakili oleh bagian hukum, Dinas Perhubungan, dan BKAD. Terkait hal-hal yang bersifat teknis, seperti data aset akan disampaikan oleh BKAD, dan data jumlah kendaraan akan disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Data memegang kunci optimalisasi pelaksanaan tarif retribusi, sehingga memang sangat dibutuhkan.

-        Tanggapan Dinas Perhubungan :

a. dalam melakukan uji kendaraan, penguji akan mencocokkan data spesifikasi kendaraan (termasuk velf dan ban) yang ada pada SRUT. Jika tidak sesuai, maka penguji akan menyatakan tidak lulus (TL) dan meminta untuk diperbaiki atau diganti sesuai dengan SRUT;

b.  terkait denda, sudah diatur dalam Pasal 63 Permen bahwa jika tidak melakukan uji kendaraan dalam jangka waktu 2 tahun sejak masa berlaku habis, maka bukti lulus ujinya akan dicabut. Namun, saat ini Kulon Progo belum memberlakukan aturan tersebut;

c.    tingkat kepatuhan masyarakat melakukan uji kendaraan sebesar 97%;

d.  dari 23 trayek yang masih aktif hingga saat ini hanya 4 trayek. Akan dilakukan kajian terkait trayek ini, dan kedepannya akan dilakukan pengembangan trayek;

e. belum memiliki data kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) yang terintegrasi dari Samsat.

-    Tanggapan BKAD : terkait data kendaraan bermotor, sulit mendapatkan data tentang kendaraan bermotor dari Samsat, yang diperoleh hanya bagi hasil.

-         Tanggapan Pansus :

a. jika data terkait kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) serta biaya operasional belum dimiliki, maka belum bisa menentukan besaran retribusi. Perlu meminta data ke Samsat sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan besaran retribusi; dan

b. perlu penekanan soal frekuensi, ada penegakan hukumnya karena mengingat saat ini masih banyak yang tidak melakukan uji kendaraan.

 

-       Kemenkumham :

a. perda yang disusun adalah terkait retribusi, sehingga untuk teknis pelaksanaan dan pengawasan uji kendaraan berada ada di lingkup pengaturan peraturan daerah tentang pengujian kendaraan bermotor. Sedangkan untuk perda ini, fokus yang dibahas seharusnya terkait retribusinya;

b.   retribusi uji kendaraan bermotor termasuk dalam retribusi jasa umum, dimana prinsip dan sasaran dalam penetapan tarifnya  ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pegendalian atas pelayanan tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gambaran perhitungan atas biaya-biaya operasional dan pemeliharaan karena penting untuk dijelaskan kepada masyarakat;

c.    tarif retribusi dapat dievaluasi setiap 3 tahun, dan penetapannya melalui Perkada. Namun karena ada beberapa perubahan yang mengatur hal atau obyek baru, salah satunya adalah smart card, sehingga dapat diatur dengan peraturan perubahan.

3.  Rapat ditutup.

Komentar (0)