Rapat Pembahasan
Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Hari/Tanggal : Senin, 21 Juni 2021
Pukul : 13.00 WIB -
Selesai
Tempat : Ruang Rapat Nakula DPRD Kab Kulon Progo
Peserta rapat :
1. Pansus DPRD Kab Kulon Progo
2. Dinas Perhubungan Kab Kulon Progo
3. BKAD Kab Kulon Progo
4. Bagian Hukum Setda Kab Kulon Progo
5. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Agustinus Tri Wahyudi, Danan Mahendra, dan Iffa Choirun
Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh pimpinan Pansus pada pukul 13.30 WIB, dengan agenda menampung
masukan dan tanggapan dari pansus maupun OPD terkait.
2. Pembahasan
rapat :
- Pansus Golkar menyampaikan bahwa beberapa
waktu lalu melakukan uji kendaraan Carry, dengan velg aluminium namun ditolak
untuk melakukan uji kendaraan. Apa alasannya? Dan berapa kendaraan yang telat
atau belum uji kendaraan? Apa kendalanya?
- Pansus PKB meminta data terkait :
a. alat dan sarana yang dibutuhkan serta biaya
operasional (termasuk penyusutan ) yang dikeluarkan saat uji kendaraan;
b.
berapa jumlah kendaraan yang tiap
tahun diuji; dan
c.
jumlah angkutan pedesaan saat ini.
- Tanggapan Bagian Hukum KP : dari
pemerintah daerah diwakili oleh bagian hukum, Dinas Perhubungan, dan BKAD. Terkait
hal-hal yang bersifat teknis, seperti data aset akan disampaikan oleh BKAD, dan
data jumlah kendaraan akan disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Data memegang
kunci optimalisasi pelaksanaan tarif retribusi, sehingga memang sangat
dibutuhkan.
- Tanggapan Dinas Perhubungan :
a. dalam melakukan uji kendaraan, penguji
akan mencocokkan data spesifikasi kendaraan (termasuk velf dan ban) yang ada
pada SRUT. Jika tidak sesuai, maka penguji akan menyatakan tidak lulus (TL) dan
meminta untuk diperbaiki atau diganti sesuai dengan SRUT;
b. terkait denda, sudah diatur dalam Pasal
63 Permen bahwa jika tidak melakukan uji kendaraan dalam jangka waktu 2 tahun
sejak masa berlaku habis, maka bukti lulus ujinya akan dicabut. Namun, saat ini Kulon Progo belum memberlakukan
aturan tersebut;
c.
tingkat kepatuhan masyarakat melakukan
uji kendaraan sebesar 97%;
d. dari 23 trayek yang masih aktif hingga
saat ini hanya 4 trayek. Akan dilakukan kajian terkait trayek ini, dan
kedepannya akan dilakukan pengembangan trayek;
e. belum memiliki data kendaraan bermotor
wajib uji (KBWU) yang terintegrasi dari Samsat.
- Tanggapan BKAD : terkait data
kendaraan bermotor, sulit mendapatkan data tentang kendaraan bermotor dari
Samsat, yang diperoleh hanya bagi hasil.
- Tanggapan Pansus :
a. jika data terkait kendaraan bermotor
wajib uji (KBWU) serta biaya operasional belum dimiliki, maka belum bisa
menentukan besaran retribusi. Perlu meminta data ke Samsat sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan besaran retribusi; dan
b. perlu penekanan soal frekuensi, ada
penegakan hukumnya karena mengingat saat ini masih banyak yang tidak melakukan
uji kendaraan.
- Kemenkumham :
a. perda yang disusun adalah terkait
retribusi, sehingga untuk teknis pelaksanaan dan pengawasan uji kendaraan berada
ada di lingkup pengaturan peraturan daerah tentang pengujian kendaraan
bermotor. Sedangkan untuk perda ini, fokus yang dibahas seharusnya terkait
retribusinya;
b.
retribusi uji kendaraan bermotor
termasuk dalam retribusi jasa umum, dimana prinsip dan sasaran dalam penetapan tarifnya
ditetapkan dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan
efektivitas pegendalian atas pelayanan tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gambaran
perhitungan atas biaya-biaya operasional dan pemeliharaan karena penting untuk
dijelaskan kepada masyarakat;
c.
tarif retribusi dapat dievaluasi
setiap 3 tahun, dan penetapannya melalui Perkada. Namun karena ada beberapa perubahan
yang mengatur hal atau obyek baru, salah satunya adalah smart card, sehingga dapat diatur dengan peraturan perubahan.
3. Rapat
ditutup.
Komentar (0)