RAPAT PANSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PERBURUAN SATWA


R. L. PANJI WIRATMOKO, S.H.
diposting pada 03 Agustus 2021

RAPAT PANSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PERBURUAN SATWA

 

Hari                 : Selasa, 3 Agustus 2021

Jam                 : 11.00 – 13.00 WIB

Tempat          : Daring Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Anggota Pansus DPRD Kabupaten Sleman;

2.    Setwan DPRD Kabupaten Sleman;

3.    BLH Kabupaten Sleman; dan

4.    Kanwil Kemenkumham DIY:

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus Komisi DPRD

2.    Rapat dimulai dengan Penjelasan secara umum mengenai Raperda Kabupaten Sleman Tentang Perburuan Satwa dan dilanjutkan dengan menerima masukan dan hasil kajian teknis dari Kemenkumham DIY.

Kemenkumham DIY:

-       Secara Umum Raperda yang kami cermati bahwa keenangan Pemda untuk menyusun Raperda di Daerah adalah yaitu kebutuhan daerah dan melaksanakan perintah peraturan yang lebih tinggi.

-       Khusus mengenai Satwa, masuk kedalam masuk kedalam Lampiran BB UU 23 Tahun 2014 yang pada intinya kewenangan Kab/Kota adalah hanya mengenai Tahura.

-       Secara spesifik Sleman telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan mengenai larangan mengenai menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki dan memelihara serta memperniagakan satwa yang dilindungi.

-       Disebutkan pula mengenai permasalahan dalam menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2016, namun belum dijelaskan apa sebab dari tidak aplikatifnya Perda yang sudah ada.

-       Terkait ancaman Pidana yang diatur dalam Raperda bersifat mendegradasi dari aturan pemidanaan dari aturan yang lebih tinggi yaitu Perda 1 Tahun 2016, sehingga ketika Raperda ini dibentuk dan ditetapkan akan membuat penegakan hukum Raperda tidak dapat dilaksanakan.

-       Dari Naskah Akademik dikatakan sudah dilakukan penanganan Perburuan Satwa dan pelaksanaan Pendidikan lingkungan Hidup, namun belum jelas dari alur NA nya, apakah data tersebut dari penelitian atau dihasilkan tanpa memperhatikan kewenangan Daerah.

-       Mengenai kata Perburuan, jika dilihat dalam ketentua umum maka diartikan sebagai segala sesuatu yang bersangkut paut dengan berburu satwa yang telah diberi batasan pengertian semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di air, darat dan udara, sehingga ini diluar kewenangannya.

-       Jika kita melihat mengenai kewenanga maka yang menjadi kewenangan Daerah adalah hanya Tahura dan hutan kota, pada dasarnya pengaturan mengenai lingkunga hidup dan ekosistemnya itu sudah lengkap.

-       Kita dapat melihat apa masalah sebenarnya kenapa Perda 1 Tahun 2016 belum dapat dilaksakanan, sehingga kami ingin mengetahui dengan Daftar Inventaris Masalah yang ada terkait Permasalahan Perburuan satwa ini.

-       Pengaturan Utama dari Perburuan ini ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang menjelaskan satwa yang dilindungi, dan semua satwa yang dilindungi dan diburu maka itu masuk ke ranah melanggar Undang-undang.

-       Ketika kita mengetahui apa permasalahan yang dihadapi yang menyebabkan Perda 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan, maka kita dapat melihat apakah akan dilkaukan perubahan Perda atau perlu Perda Baru untuk menjawab permasalahan yang ada.

-       Untuk DIM kami mohon diberikan sebelum waktu rapat berikutnya, agar kami dapat melakukan kajian terlebih dahulu dari hasil DIM yang diberikan dan kami siap dilibatkan sejak awal hingga akhir dari penyusunan Raperda tentang Perburuan Satwa Liar Kabupaten Sleman.

Anggota Dewan:

-       Maksud dari penyusunan Raperda ini untuk mengendalikan perburuan, dan untuk satwa yang dilindungi maka itu akan menjadi urusan Undang-Undang.

-       Namun kami pada dasarnya ingin menjaga ekosistem hewan atau satwa yang bersifat liar agar tidak rusak ekosistemnya akibat perburuan.

-       Kita memng sudah punya Perda Nomor 1 Tahun 2016 namun faktanya belum dapat melindungi satwa endemy Kabupaten Sleman, sehingga kami perlu bantuan dari Kemenkumham untuk formulasi pengaturan yang seperti apa yang dapat menjawab permasalahan yang dihadapi Sleman.

-       Khusus burung emprit, tadi dikatakan banyak jenisnya, yang saya mau tanya kepada BLH burung emprit yang seperti apa yang akan dilindungi?

-       Kami perlu juga penjelasan mengenai Hutan Rakyat kepada Kehutanan agar supaya kami dapat memilah apa yang harus kami atur, sehingga nanti kami akan menyesuaikan apakah arahnya ke perburuan atau ke ekosistemnya?

-       Kita sudah mendengar masukan dari semua peserta Rapat dan kita akan mengupayakan untuk meminta kepada Dinas terkait Daftar Inventaris Masalah yang kemudian akan kita gunakan untuk diskusi pada Pertemuan berikutnya.

BLH Kab Sleman

-       Tujuan utama memang untuk mengedalikan para pemburu yang berpotensi merusak populasi satwa lokal di Kabupaten Sleman.

-       Sebagai contoh burung emprit khas sleman yang mulai berkurang akibat perburuan.

-       Posisi BLH jelas yaitu untuk menjaga satwa-satwa endemic kita yang mulai berkurang akibat perburuan, dan para pemburu juga tidak jarang dari luar daerah Sleman.

-       Memang ada banyak jenis emprit yang khas wilayah Sleman, kami pada prinsipnya ingin melindungi semua jenis emprit yang ada di wilayah Sleman, karena jenis emprit tersebut memang paling banyak di wilayah Sleman.

 

Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Komentar (0)