RAPAT PANSUS PEMBAHASAN
RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PERBURUAN SATWA
Hari :
Selasa, 3 Agustus 2021
Jam : 11.00 – 13.00 WIB
Tempat : Daring Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Anggota
Pansus DPRD Kabupaten Sleman;
2. Setwan
DPRD Kabupaten Sleman;
3. BLH
Kabupaten Sleman; dan
4. Kanwil
Kemenkumham DIY:
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Pansus Komisi DPRD
2. Rapat
dimulai dengan Penjelasan secara umum mengenai Raperda Kabupaten Sleman Tentang
Perburuan Satwa dan dilanjutkan dengan menerima masukan dan hasil kajian teknis
dari Kemenkumham DIY.
Kemenkumham DIY:
- Secara
Umum Raperda yang kami cermati bahwa keenangan Pemda untuk menyusun Raperda di
Daerah adalah yaitu kebutuhan daerah dan melaksanakan perintah peraturan yang
lebih tinggi.
- Khusus
mengenai Satwa, masuk kedalam masuk kedalam Lampiran BB UU 23 Tahun 2014 yang
pada intinya kewenangan Kab/Kota adalah hanya mengenai Tahura.
- Secara
spesifik Sleman telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan mengenai larangan mengenai
menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki dan memelihara serta memperniagakan
satwa yang dilindungi.
- Disebutkan
pula mengenai permasalahan dalam menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2016, namun
belum dijelaskan apa sebab dari tidak aplikatifnya Perda yang sudah ada.
- Terkait
ancaman Pidana yang diatur dalam Raperda bersifat mendegradasi dari aturan
pemidanaan dari aturan yang lebih tinggi yaitu Perda 1 Tahun 2016, sehingga
ketika Raperda ini dibentuk dan ditetapkan akan membuat penegakan hukum Raperda
tidak dapat dilaksanakan.
- Dari
Naskah Akademik dikatakan sudah dilakukan penanganan Perburuan Satwa dan
pelaksanaan Pendidikan lingkungan Hidup, namun belum jelas dari alur NA nya,
apakah data tersebut dari penelitian atau dihasilkan tanpa memperhatikan
kewenangan Daerah.
- Mengenai
kata Perburuan, jika dilihat dalam ketentua umum maka diartikan sebagai segala
sesuatu yang bersangkut paut dengan berburu satwa yang telah diberi batasan
pengertian semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di air, darat dan
udara, sehingga ini diluar kewenangannya.
- Jika
kita melihat mengenai kewenanga maka yang menjadi kewenangan Daerah adalah
hanya Tahura dan hutan kota, pada dasarnya pengaturan mengenai lingkunga hidup
dan ekosistemnya itu sudah lengkap.
- Kita
dapat melihat apa masalah sebenarnya kenapa Perda 1 Tahun 2016 belum dapat
dilaksakanan, sehingga kami ingin mengetahui dengan Daftar Inventaris Masalah
yang ada terkait Permasalahan Perburuan satwa ini.
- Pengaturan
Utama dari Perburuan ini ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang
menjelaskan satwa yang dilindungi, dan semua satwa yang dilindungi dan diburu
maka itu masuk ke ranah melanggar Undang-undang.
- Ketika
kita mengetahui apa permasalahan yang dihadapi yang menyebabkan Perda 1 Tahun
2016 tidak dapat dilaksanakan, maka kita dapat melihat apakah akan dilkaukan
perubahan Perda atau perlu Perda Baru untuk menjawab permasalahan yang ada.
- Untuk
DIM kami mohon diberikan sebelum waktu rapat berikutnya, agar kami dapat
melakukan kajian terlebih dahulu dari hasil DIM yang diberikan dan kami siap
dilibatkan sejak awal hingga akhir dari penyusunan Raperda tentang Perburuan
Satwa Liar Kabupaten Sleman.
Anggota Dewan:
- Maksud
dari penyusunan Raperda ini untuk mengendalikan perburuan, dan untuk satwa yang
dilindungi maka itu akan menjadi urusan Undang-Undang.
- Namun
kami pada dasarnya ingin menjaga ekosistem hewan atau satwa yang bersifat liar
agar tidak rusak ekosistemnya akibat perburuan.
- Kita
memng sudah punya Perda Nomor 1 Tahun 2016 namun faktanya belum dapat
melindungi satwa endemy Kabupaten Sleman, sehingga kami perlu bantuan dari
Kemenkumham untuk formulasi pengaturan yang seperti apa yang dapat menjawab
permasalahan yang dihadapi Sleman.
- Khusus
burung emprit, tadi dikatakan banyak jenisnya, yang saya mau tanya kepada BLH
burung emprit yang seperti apa yang akan dilindungi?
- Kami
perlu juga penjelasan mengenai Hutan Rakyat kepada Kehutanan agar supaya kami
dapat memilah apa yang harus kami atur, sehingga nanti kami akan menyesuaikan
apakah arahnya ke perburuan atau ke ekosistemnya?
- Kita
sudah mendengar masukan dari semua peserta Rapat dan kita akan mengupayakan
untuk meminta kepada Dinas terkait Daftar Inventaris Masalah yang kemudian akan
kita gunakan untuk diskusi pada Pertemuan berikutnya.
BLH Kab Sleman
- Tujuan
utama memang untuk mengedalikan para pemburu yang berpotensi merusak populasi
satwa lokal di Kabupaten Sleman.
- Sebagai
contoh burung emprit khas sleman yang mulai berkurang akibat perburuan.
- Posisi
BLH jelas yaitu untuk menjaga satwa-satwa endemic kita yang mulai berkurang
akibat perburuan, dan para pemburu juga tidak jarang dari luar daerah Sleman.
- Memang
ada banyak jenis emprit yang khas wilayah Sleman, kami pada prinsipnya ingin
melindungi semua jenis emprit yang ada di wilayah Sleman, karena jenis emprit
tersebut memang paling banyak di wilayah Sleman.
Rapat ditutup dan
dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Komentar (0)