Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 22 Juni 2021

Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

 

Hari/Tanggal        : Selasa, 22 Juni 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Nakula DPRD Kab Kulon Progo

 

Peserta rapat :

1.   Pansus DPRD Kab Kulon Progo

2.   Dinas Perhubungan Kab Kulon Progo

3.   BKAD Kab Kulon Progo

4.   Bagian Hukum Setda Kab Kulon Progo

5.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Agustinus Tri Wahyudi, R. L. Panji Wiratmoko, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh pimpinan Pansus pada pukul 09.30 WIB, dengan agenda rapat lanjutan untuk pemaparan data biaya yang dikeluarkan untuk melakukan uji berkala serta menampung masukan dan tanggapan dari pansus maupun OPD terkait.

2.   Dinas Perhubungan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

a.    pemaparan data-data terkait biaya yang dikeluarkan untuk melakukan uji berkala, baik uji berkala pertama/mulai masuk maupun uji berkala kedua dan selanjutnya;

b.   terdapat beberapa perbedaan antara draft raperda ini dengan perda yang sudah berlaku sebelumnya, diantaranya yaitu sekarang hanya ada kartu uji (smart card), tanda uji dan plat uji/segel;

c.    tarif numpang uji disamakan dengan tarif uji berkala pertama kali;

d. komponen yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi adalah biaya belanja gedung, belanja alat uji, belanja operasional dan belanja kartu uji;

e.  rumus penghitungan tarif dilihat dari tren perda lama;

f.  salah satu alat yang digunakan sebagai penghitungan adalah alat yang paling sensitif dan rawan mengalami kerusakan.

3.   Pansus : kenapa numpang uji disamakan dengan uji berkala pertama? Apa dasarnya?

4.  Tanggapan Dinas Perhubungan : jika kendaraan numpang uji, maka data awalnya berada di tempat asal, sehingga pekerjaan numpang uji lebih berat karena harus entry data dari awal, dan harus menunggu balasan dari tempat asal.

5. Peserta rapat menghendaki adanya public hearing untuk menampung masukan dari masyarakat, khususnya komunitas-komunitas terkait.

6. Rapat ditutup dan akan diagendakan kemudian untuk pembahasan pasal per pasal.

Komentar (0)