Rapat Pembahasan
Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Juni 2021
Pukul : 09.00 WIB -
Selesai
Tempat : Ruang Rapat Nakula DPRD Kab Kulon Progo
Peserta rapat :
1. Pansus DPRD Kab Kulon Progo
2. Dinas Perhubungan Kab Kulon Progo
3. BKAD Kab Kulon Progo
4. Bagian Hukum Setda Kab Kulon Progo
5. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Agustinus Tri Wahyudi, R. L. Panji Wiratmoko, dan Iffa
Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh pimpinan Pansus pada pukul 09.30 WIB, dengan agenda rapat lanjutan
untuk pemaparan data biaya yang dikeluarkan untuk melakukan uji berkala serta menampung
masukan dan tanggapan dari pansus maupun OPD terkait.
2. Dinas
Perhubungan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. pemaparan
data-data terkait biaya yang dikeluarkan untuk melakukan uji berkala, baik uji
berkala pertama/mulai masuk maupun uji berkala kedua dan selanjutnya;
b. terdapat
beberapa perbedaan antara draft raperda ini dengan perda yang sudah berlaku
sebelumnya, diantaranya yaitu sekarang hanya ada kartu uji (smart card), tanda uji dan plat
uji/segel;
c. tarif
numpang uji disamakan dengan tarif uji berkala pertama kali;
d. komponen
yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi adalah biaya belanja gedung,
belanja alat uji, belanja operasional dan belanja kartu uji;
e. rumus penghitungan tarif dilihat dari tren perda lama;
f. salah
satu alat yang digunakan sebagai penghitungan adalah alat yang paling sensitif dan
rawan mengalami kerusakan.
3. Pansus
: kenapa numpang uji disamakan dengan uji berkala pertama? Apa dasarnya?
4. Tanggapan
Dinas Perhubungan : jika kendaraan numpang uji, maka data awalnya berada di
tempat asal, sehingga pekerjaan numpang uji lebih berat karena harus entry data dari awal, dan harus menunggu
balasan dari tempat asal.
5. Peserta rapat menghendaki adanya public hearing untuk menampung masukan dari masyarakat, khususnya komunitas-komunitas terkait.
6. Rapat ditutup dan akan diagendakan kemudian untuk pembahasan pasal per pasal.
Komentar (0)