Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 15 Juli 2021

Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung

Hari                 : Kamis, 15 Juli 2021

Jam                 : 09.00 – 13.00 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY:

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.    BKAD Kabupaten Gunungkidul;

4.    DPMPT Kabupaten Gunungkidul

5.    BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul dan

6.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul.

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap pertama yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemda Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham.

-       Sudah ada revision dari Hukum dan HAM mulai dari konsiderans sampai dengan Pasal 16 Raperda.

-       Masukan dari Kumham ini pada prinsipnya tidak mengubah substansi yang sudah ada, hanya da beberapa penambahan di beberapa Pasal diantaranya mengenai purwarupa dan klas bangunan.

 

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:

Bagian Hukum :

-       Masukan Pasal 5 dari Kumham sudah mengakomodir PP 16 Tahu 2021.

-       Terkait dengan penyebutan Pemerintah Daerah, justifikasi memang aka ada di Pemda dengan cara penetapan.

-       Apakah untuk bangunan gedung dilakukan pemeriksaan berkala juga seperti dalam Pasal 15 Raperda? Karena didalam Pasal 115 PP 16 ada tahap pemanfaatan, apakah kita tidak mengatur mengenai standar pemanfaatan?

-       Perlu diperjelas delegasi dari standar pemanfaatan akan diarahkan kemana maternya.

Kumham:

-       Dalam Pasal 9 ada frasa wajib, apakah akan kita atur mengenai sanksi dari Pasal 9?

-       Apa yang menjadi tanggung jawab manajemen konstruksi, ini untuk melihat peran Pemda

-       Untuk Pasal 15 out putnya seperti apa, ini berguna untuk dapat kita breakdown Pasalnya agar menjadi lebih jelas.

-       Pada saat seseorang melakukan pemeriksaan bangunan maka bangunannya laik fungsi, untuk pemeriksaan berkala dilakukan oleh pihak luar untuk mengukurapakah pemanfaatan bangunan tersebut sudah sesuai?

-       Pasal 15 disarankan untuk dipecah menjadi 4 ayat, dengan menjabarkan fungsi standar pemanfaatan, siapa yang melakukan pemeriksaaan dan hasil pemeriksaan.

-       Terkait pembongkaran gedung, siapa yang menetapkan bahwa gedung tersebut harus dibongkar

-       Frasa dilestarkan dari BGCB sebaiknya dihapus karena semua bangunan BGCB tetap dilestarikan

 

Dinas PUPRKP:

-       .Dalam Pasal 5 apakah kita akan menambahkan pengertian atau penjelasan dari fungsi fungsi bangunan?

-       JIka dilihat dari standar teknis, maka ini tahapan yang tidak dapat dipisahkan, artinya harus ada.

-       Kedepan Teknis bangunan gedung akan diatur khusus dalam Perbup.

-       Terkait pengaturan Gedung Negara, mulai dari perencanaan, perencanaan penganggaran dan pencatatan aset akan diatur kedepannya.

-       Terkait laporan dari penyedia jasa yang menjadi syarat rekomendasi SLF dalam Pasal 18 ayat (5) sebaiknya tidak perlu dimasukkan.

-       Kewajiban manajemen konstruksi kembali kepada item yang sudah disepakati, berbeda dengan pengawas berkala yang tidak sampai pada surat.

-       Untuk peran Pemda da[at dilihat dari daftar Simak, untuk melihat hasil linear dari konsultan pengawas sehingga tugas kami Pemda mengkroscek kembali dari hasil surat pernyataan dengan daftar simak.

-       Untuk standar pemanfaatan nantinya aka ada dokumen hasil dari pemeliharaannya, dan untuk pemeriksaan berkala itu untuk mengembalikan tata cara memeriksa bangunan, dimana bangunan yang kompleks akan diperiksa oleh konslutan pengawas.

-       Pada prinsipnya Pmda tidak akan memperpanjang SLF tanpa ada hasil cek list dari hasil pemeriksaan.

-       Terkait pembongkaran ada dua hal, yang pertama berdasarkan hasil pengamatan dan pemeriksaan dan berdasarkan permintaan pemilik gedung.

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.UNDANGAN 15 JULI 2021.pdf
2.Notula 15 Juli 21.docx

Komentar (0)