Rapat Timsus Pembahasan
Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung
Hari :
Kamis, 15 Juli 2021
Jam : 09.00 – 13.00 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY:
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
3. BKAD
Kabupaten Gunungkidul;
4. DPMPT
Kabupaten Gunungkidul
5. BAPPEDA
Kabupaten Gunungkidul dan
6. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap pertama yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemda
Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham.
- Sudah
ada revision dari Hukum dan HAM mulai dari konsiderans sampai dengan Pasal 16
Raperda.
- Masukan
dari Kumham ini pada prinsipnya tidak mengubah substansi yang sudah ada, hanya
da beberapa penambahan di beberapa Pasal diantaranya mengenai purwarupa dan
klas bangunan.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Bagian Hukum :
- Masukan
Pasal 5 dari Kumham sudah mengakomodir PP 16 Tahu 2021.
- Terkait
dengan penyebutan Pemerintah Daerah, justifikasi memang aka ada di Pemda dengan
cara penetapan.
- Apakah
untuk bangunan gedung dilakukan pemeriksaan berkala juga seperti dalam Pasal 15
Raperda? Karena didalam Pasal 115 PP 16 ada tahap pemanfaatan, apakah kita
tidak mengatur mengenai standar pemanfaatan?
- Perlu
diperjelas delegasi dari standar pemanfaatan akan diarahkan kemana maternya.
Kumham:
- Dalam
Pasal 9 ada frasa wajib, apakah akan kita atur mengenai sanksi dari Pasal 9?
- Apa
yang menjadi tanggung jawab manajemen konstruksi, ini untuk melihat peran Pemda
- Untuk
Pasal 15 out putnya seperti apa, ini berguna untuk dapat kita breakdown
Pasalnya agar menjadi lebih jelas.
- Pada
saat seseorang melakukan pemeriksaan bangunan maka bangunannya laik fungsi,
untuk pemeriksaan berkala dilakukan oleh pihak luar untuk mengukurapakah
pemanfaatan bangunan tersebut sudah sesuai?
- Pasal
15 disarankan untuk dipecah menjadi 4 ayat, dengan menjabarkan fungsi standar
pemanfaatan, siapa yang melakukan pemeriksaaan dan hasil pemeriksaan.
- Terkait
pembongkaran gedung, siapa yang menetapkan bahwa gedung tersebut harus
dibongkar
- Frasa
dilestarkan dari BGCB sebaiknya dihapus karena semua bangunan BGCB tetap
dilestarikan
Dinas PUPRKP:
- .Dalam
Pasal 5 apakah kita akan menambahkan pengertian atau penjelasan dari fungsi
fungsi bangunan?
- JIka
dilihat dari standar teknis, maka ini tahapan yang tidak dapat dipisahkan,
artinya harus ada.
- Kedepan
Teknis bangunan gedung akan diatur khusus dalam Perbup.
- Terkait
pengaturan Gedung Negara, mulai dari perencanaan, perencanaan penganggaran dan
pencatatan aset akan diatur kedepannya.
- Terkait
laporan dari penyedia jasa yang menjadi syarat rekomendasi SLF dalam Pasal 18
ayat (5) sebaiknya tidak perlu dimasukkan.
- Kewajiban
manajemen konstruksi kembali kepada item yang sudah disepakati, berbeda dengan
pengawas berkala yang tidak sampai pada surat.
- Untuk
peran Pemda da[at dilihat dari daftar Simak, untuk melihat hasil linear dari
konsultan pengawas sehingga tugas kami Pemda mengkroscek kembali dari hasil
surat pernyataan dengan daftar simak.
- Untuk
standar pemanfaatan nantinya aka ada dokumen hasil dari pemeliharaannya, dan
untuk pemeriksaan berkala itu untuk mengembalikan tata cara memeriksa bangunan,
dimana bangunan yang kompleks akan diperiksa oleh konslutan pengawas.
- Pada
prinsipnya Pmda tidak akan memperpanjang SLF tanpa ada hasil cek list dari
hasil pemeriksaan.
- Terkait
pembongkaran ada dua hal, yang pertama berdasarkan hasil pengamatan dan
pemeriksaan dan berdasarkan permintaan pemilik gedung.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | UNDANGAN 15 JULI 2021.pdf |
2. | Notula 15 Juli 21.docx |
Komentar (0)