Hari/Tanggal : Senin, 26 September 2022
Waktu : 13.30-15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Griya UMKM (Lt. 2)
Kota Yogyakarta
Peserta
Rapat :
1.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
2.
Dinas Sosial Kota Yogyakarta
3. Dinas P3AP2KB Kota Yogyakarta
4. Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta
5. Bappeda Kota Yogyakarta
6. BPKAD Kota Yogyakarta
7.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
8.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
9.
Kanwil Kemenag DIY
10.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Chintya Insani Amelia, Yusti
Bagasuari)
Jalannya
Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ibu
dr. Ana (Dinkes)
- Target pemerintah
pusat th 2030 diharapkan bisa melakukan eliminasi penyakit menular (AIDS, TBC,
malaria).
- Triple zero
HIV/AIDS th 2030: zero infeksi, zero kematian, zero stigma.
- Pengidap HIV/AIDS
tidak selalu memiliki perilaku menyimpang, misalnya IRT tertular karena
suaminya.
- ATM harus masuk di
semua rencana kab./kota.
- Dampak pandemi
menurunkan capaian yang berhasil dibangun.
- Perlu masukan
masing-masing OPD dalam penyusunan RAD.
- Kembali kepada
penguatan ketahanan keluarga sehingga terhindar dari penyimpangan yang menyebab
kan HIV/AIDS.
2.
Pencermatan draft RAD:
a.
Dinkes:
-
Kominfo diharapkan leader dalam sosialisasi porgam terapi
rumatan metadon. Ada 2 faskes yang melayani pengurangan dampak buruk NAPZA.
Harapannya Kominfo menginformasikan kepada masyarakat yang diunggah melalui website.
-
LSM penjangkau mengajak populasi resiko untuk tes.
Pendamping adalah mendampingi yag sudah positif.
-
Belum 100% ibu hamil periksa ke puskesmas. Informasi
kepada masyarakat bahwa ibu hamil perlu screening banyak hal, misalnya
hepatitis, HIV, sifilis, TB, HB.
-
Semua puskesmas sudah dilatih pengobatan, dukungan, dan
perawatan. Sehingga semua puskesmas bisa melayanai obat ARV.
-
Notifikasi pasangan maksudnya pasangan seks harus dites.
Dalam HIV/AIDS masalah sosial lebih besar karena notifikasi pasangan tidak
mudah.
-
Semua OPD berperan dalam sosialisasi dan penghapusan
stigma ODHA.
-
95% yang minum ARV virusnya tidak terdeteksi.
-
Pekan depan akan ada pelatihan pengobatan, dukungan, dan
perawatan untuk rumah sakit.
b.
Kumham:
- Jika menggunakan
istilah “pelaksana†untuk Dinkes DIY, sedangkan “penanggung jawab†untuk Dinkes
Kota, apakah bisa memerintahkan Dinkes DIY? (Dinkes: kami memberikan semacam
advokasi dan usulan kepada Dinkes DIY, yang punya anggaran pelatihan adalah
provinsi. Istilah “pelaksana†mengacu pada RAN)
-
Untuk menghindari kerancuan, saran judul tabel
“pelaksana†dan “penanggung jawab†diubah posisinya. OPD lainnya bisa disebut
pelaksana, tetapi instansi vertikal seperti polisi kita tidak bisa memaksakan
pelaksanaannya. Lebih tepat instansi yang terlibat.
c.
Dinsos:
-
Berdasarkan UU 23/2014, rehabsos kasus HIV/AIDS dan NAPZA
merupakan kewenangan Pusat, bukan kewenangan kab/kota.
-
Sudah melakukan pelatihan untuk difabel dan keluarganya,
tapi untuk komunitas/perekrutan peserta HIV/AIDS terbentur regulasi.
d.
Bappeda:
-
Apakah Perwal dapat mengatur di luar cakupan wilayahnya?
- Sosialisasi HIV/AID
pelaksananya banyak pihak, yang dimintai pertanggungjawaban siapa? (Dinkes: Muncul
anggaran di OPD lain tapi termasuk sosialiasi HIV/AIDS. Melalui Perwal
diharapkan mengikat OPD lain. Periode yg lalu belum melihat penganggaran khusus)
- Untuk sosial memang
kewenangan pusat, tapi urusan kesehatan ada arahan pemerintah pusat, untuk
beberapa sub kegiatan pemda perlu mengambil. Untuk HIV/AIDS. Ada sub kegiatan
pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfekis HIV dan
pengelolan kesehatan ODHA. Penganggaran yang diperlukan semua belanja
pengadaan.
- Bunyikan
sosialisasi HIV/AIDS agar semua penganggaran terpusat. Nama program disarankan
spesifik.
e. Dinas P3AP2KB Kota Yogyakarta
-
Ada perempuan dari Jabar yang lari ke wilayah Kota Yogyakarta
ikut seorang laki2, tapi malah dipekerjakan sbg PSK oleh laki2 tsb. Sudah tahu
mengidap HIV sejak dari Jabar. Anaknya umur 3 tahun positif. Mau mengeliinasi
HIV di Kota, dengan segala ririsiko harus respon dengan situasi yg ada. Terhalang
status kependudukan ybs yang merupakan warga non-Kota. Apakah mungkin
memberikan jamkes untuk perkara tertentu? Karena jika dibiarkan maka masalah
tersebut tidak akan selesai. Ada 4-6 anak di Kota yang mengidap HIV.
f.
Dishub:
-
Pembinaan sopir Transjogja bukan kewenangan Dishub, tapi
kewenangan UPT terminal. Setelah pandemi Dishub sudah tidak kerja sama dengan
BNN sehingga tidak ada sosialisasi NAPZA dan HIV/AIDS, hanya bimbingan
keselamatan. (Dinkes: kegiatan apapun di OPD berharap ada muatan HIV/AIDS.
Sosialisasi dan penghilangan stigma tidak hanya untuk sopir tapi juga pegawai).
g.
Bagian Hukum:
-
Pemangku kepentingan dan pelaksana mirip. Perlu diberikan
batasan pengertian pemangku kepentingan. Bila melihat Raperwal TB memang
pemangku kepentingan melibatkan banyak instansi.
-
Tidak memungkinkan pemberian tugas untuk instansi
vertikal kecuali ada amanat dari pemerintah pusat.
h.
Kanwil Kemenag DIY
-
Ingin berperan walaupun tidak banyak. Terutama terkait
sosialisasi. Sumber daya yang ada samapi tingkat kemantren dari semua agama,
PNS yang langsung terjun ke masyarakat ada forum pembinaa, majelis ta’lim. Ada
konsultasi dan transformasi sehingga bisa mendukung sosialisasi. Bisa membagi
materi terkait HIV/AIDS. Dapat bekerja sama juga dengan madrasah negeri/swasta,
ponpes untuk sosialisasi.
-
Terdapat miskom merasa sudah melakukan yang harus
dilakukan tapi masyarakat merasa belum mendapatkan informasi. Sehingga Dinkes
perlu menjalin komunikasi dg lembaga lain untuk pemberian akses informasi
terkait materi sosialisasi HIV/AIDS. Perlu advokasi jika ada yg terkena HIV/AID
alurnya seperti apa sehingga dapat kami teruskan kepada para penyuluh.
-
Pencegahan HIV/AIDS bisa dimasukkan dalam bimbingan
perkawinan. Meskipun secara struktural tidak dibawah Kanwil Kemenag, di setiap
kemantren terdapat Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4),
bisa dianfaatkan untuk sosialisasi HIV/AIDS.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (2)
1
1