Rapat Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 23 Agustus 2022

Hari/Tanggal   : Selasa, 23 Agustus 2022

Pukul               : 14.00-15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.    DPUPKP Kota Yogyakarta

3.    DPMPTSP Kota Yogyakarta

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (RL Panji Wiratmoko, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk Zico (Bagian Hukum).

2.    Beberapa hasil fasilitasi Kemendagri:

-      Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi PBG belum sesuai dengan Pasal 94 UU 1/2022.

-      Pasal 6 perlu disesuaikan dengan UU 1/2022.

-      Pasal 14 perlu disesuaikan dengan UU 1/2022. Ayat (7) dihapus karena pelanggaran atas intensitas pemanfaatan ruang tidak dikenakan denda. Denda atas retribusi daerah bukan atas intensitas pemanfaatan ruang.

-      Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 perlu disesuaikan dengan UU 1/2022.

-      Pasal 22 ayat (3) keterlambatan pelayanan penerbitan PBG bukan merupakan kondisi wajib retribusi dan/atau objek retribusi sehingga disarankan untuk disempurnakan menjadi “Pengurangan, keringanan, dan pembebeasan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan antara ain bagi Bangunan Gedug Hijau, Bangunan Cagar Bdaya, Bangunan Warisan Budaya, bangunan yang menggunakan air baku PDAM.”

-      Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 perlu disesuaikan dengan UU 1/2022.

-      Lampiran sudah sesuai dengan PP 16/2021.

3.    Beberapa hasil penyempurnaan:

-       Ditambahkan Pasal 2 baru “Dengan nama Retribusi PBG dipungut atas pelayanan penerbitan PBG oleh Pemerintah Daerah.

-       Pasal 3 ayat (2) huruf f dihapus.

-       Pasal 7 dan 8 kata “dan Sarana” dihapus.

-       Pasal 12 ayat (2) dan (3) disempurnakan menjadi:

“(2) Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel harga satuan bangunan gedung negara/SHST dan Indeks Lokalitas.

(3) Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.”

-       Pasal 14 ayat (3) disempurnakan menjadi “Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak SKRD ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Retribusi belum membayar retribusi,  maka harus dilakukan upaya penagihan.”

-       Pasal 14 ayat (5) sampai dengan (7) dihapus.

-       Pasal 18 ditambahkan delegasi ke Perwal “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan STRD, Surat Teguran diatur dalam Peraturan Walikota.”

-       Pasal 21 disempurnakan menjadi:

(1)  Atas kelebihan pembayaran Retribusi PBG, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota dengan menyebutkan:

a.    nama dan alamat Wajib Retribusi;

b.    masa Retribusi;

c.     besarnya kelebihan pembayaran; dan

d.    alasan singkat dan jelas.

(2)  Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.

(3)  Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(4)  Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.

(5)  Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.

(6)  Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.

(7)  Pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Walikota.

-       Pasal 22 ayat (3) frasa “dan untuk keterlambatan pelayanan penerbitan PBG” dihapus.

-       Pasal 26 ayat (1) diubah menjadi “Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi PBG dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.”

[Bagian Hukum: semua kewenangan ditarik ke Walikota]

-       Pasal 28 istilah “retribusi daerah” diubah menjadi “Retribusi”

-       Pasal 28 ditambahkan 1 ayat yaitu “Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

-       Pasal 29 ayat (3) diubah menjadi “Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan penerimaan negara.”

-       Lampiran I huruf A disempurnakan menjadi “SHST Bangunan diperoleh secara tersistemasi melalui aplikasi Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.”

[DPMPTSP: tanpa adanya ketentuan seperti ini pun, Perwal telah diperbaharui secara berkala. Ada evaluasi kemajuan Raperda oleh Stafsus Presiden. PBG dan SIMBG mengakibatkan PAD turun.]

4.    Rapat ditutup.

Komentar (0)