Hari/Tanggal : Selasa,
23
Agustus 2022
Pukul : 14.00-15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda
Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta
2.
DPUPKP Kota Yogyakarta
3.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (RL Panji Wiratmoko,
Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)
Jalannya
acara:
1.
Rapat dibuka oleh Bpk Zico (Bagian Hukum).
2.
Beberapa hasil fasilitasi Kemendagri:
- Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi PBG belum sesuai dengan Pasal 94 UU 1/2022.
- Pasal 6 perlu disesuaikan dengan UU
1/2022.
- Pasal 14 perlu disesuaikan dengan UU
1/2022. Ayat (7) dihapus karena pelanggaran atas intensitas pemanfaatan ruang
tidak dikenakan denda. Denda atas retribusi daerah bukan atas intensitas
pemanfaatan ruang.
- Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 perlu
disesuaikan dengan UU 1/2022.
- Pasal 22 ayat (3) keterlambatan
pelayanan penerbitan PBG bukan merupakan kondisi wajib retribusi dan/atau objek
retribusi sehingga disarankan untuk disempurnakan menjadi “Pengurangan,
keringanan, dan pembebeasan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan antara ain bagi Bangunan Gedug Hijau, Bangunan Cagar Bdaya,
Bangunan Warisan Budaya, bangunan yang menggunakan air baku PDAM.â€
- Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 perlu
disesuaikan dengan UU 1/2022.
- Lampiran sudah sesuai dengan PP
16/2021.
3.
Beberapa hasil penyempurnaan:
-
Ditambahkan Pasal 2 baru
“Dengan nama Retribusi PBG
dipungut atas pelayanan penerbitan PBG oleh Pemerintah Daerah.
-
Pasal 3 ayat (2) huruf f
dihapus.
-
Pasal 7 dan 8 kata “dan
Sarana†dihapus.
-
Pasal 12 ayat (2) dan
(3) disempurnakan menjadi:
“(2) Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
terhadap besaran harga/indeks dalam tabel harga satuan bangunan gedung
negara/SHST dan Indeks Lokalitas.
(3) Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.â€
-
Pasal 14 ayat (3)
disempurnakan menjadi “Apabila dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak SKRD ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Wajib Retribusi belum membayar retribusi,
maka harus dilakukan upaya penagihan.â€
-
Pasal 14 ayat (5) sampai
dengan (7) dihapus.
-
Pasal 18 ditambahkan delegasi
ke Perwal “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan
penerbitan STRD, Surat Teguran diatur dalam Peraturan Walikota.â€
- Pasal 21 disempurnakan menjadi:
(1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi PBG, Wajib Retribusi
dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota dengan menyebutkan:
a. nama dan alamat Wajib Retribusi;
b. masa Retribusi;
c. besarnya kelebihan pembayaran; dan
d. alasan singkat dan jelas.
(2) Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan,
permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB
harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Apabila wajib retribusi mempunyai utang
retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi
tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7) Pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran
Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Walikota.
- Pasal 22 ayat (3) frasa “dan untuk keterlambatan
pelayanan penerbitan PBG†dihapus.
- Pasal 26 ayat (1) diubah menjadi “Walikota
berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi PBG
dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.â€
[Bagian Hukum: semua
kewenangan ditarik ke Walikota]
-
Pasal 28 istilah
“retribusi daerah†diubah menjadi “Retribusiâ€
-
Pasal 28 ditambahkan 1
ayat yaitu “Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah
yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.â€
-
Pasal 29 ayat (3) diubah
menjadi “Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan
penerimaan negara.â€
-
Lampiran I huruf A
disempurnakan menjadi “SHST Bangunan diperoleh secara tersistemasi melalui aplikasi Perhitungan Standar Harga
Satuan Tertinggi yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.â€
[DPMPTSP: tanpa adanya
ketentuan seperti ini pun, Perwal telah diperbaharui secara berkala. Ada
evaluasi kemajuan Raperda oleh Stafsus Presiden. PBG dan SIMBG mengakibatkan
PAD turun.]
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)