RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN
RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Hari :
Jumat, 23 Juli 2021
Jam : 13.00 – 15.30 WIB
Tempat : Daring Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Setwan
DPRD DIY;
2. Kanwil
Kemenkumham DIY: (Koling, Nova dan Handoko)
3. Kesbangpol
DIY;
4. Biro
Tapem DIY;
5. Dikpora
DIY: dan
6. Tim
Ahli PT Sakalike.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dari Setwan DPRD DIY.
2. Rapat
dimulai dengan melakukan pencermatan dalam Pasal 15 hasil masukan dari rapat
sebelumnya pada tanggal 16 Juli 2021 Diskusi antara Peserta Rapat dan Tim Ahli:
Setwan:
-
Materi kita sampai dalam Pasal
15 mengenai Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sehingga
perlu masukan dari anggota rapat demi kesempurnan Draft Raperda kita.
-
Rperda ini muncul dari rasa
keprihatinan akan pudarnya pemahaman mengenai Pancasila, sehingga kita akan
fokus pada penguatan materi pengenalan kembali Pancasila kepada kaum muda dan
masyarakat DIY melalui Perda. Dan kita perlu sepakati mengenai metode
pendekatannya dan materi muatannya.
Biro
Tapem DIY:
-
Untuk pola koordinasi dan
kerjasama terkait Pancasila kita sudah ada pedoman pada Permendagri 22 Tahun 2020,
dan secara umum Pancasila ini merupakan materi yang sifatnya Nasional sehingga
Daerah jika ingin membantuk Perda dapat memasukkan materi yang sifatnya muatan
lokal.
-
Untuk skala Nasional maka
pengampunya Nasional, agar supaya saat kita meminta persetujuan Pusat tidak akan
terhambat dan tidak terkesan overlaping kewenangan Pusat dan menghindari
distorsi sifat materi mengenai Pancasila.
Biro Hukum:
-
Kami sepakat jika sebuah Peraturan
Daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dengan
fasilitasi Mendagri dengan norek disana, itu berarti tidak menafikkan aturan
Permendagri 71 Tahun 2012, sehingga kita perlu mangakomodir materi Pasal 17
Permendagri dan adapun materi muatan lokal tetap dapat kita masukkan kedalam
Perda kita.
-
Terkait pendelegasian kami
sepakat dengan Kumham yaitu diletakkan di akhir BAB II Raperda untuk
menghindari pengulangan delegasian.
-
Hanya saja sebelum Pasal
delegasian perlu kita jabarkan terlebih dahulu
mengenai pedoman pelaksanaan, kurikulum, materi, tata terib, panduan,
pendidikan Pancasila.
-
Dalam Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2) dihapus.
-
Dalam Pasal 15 mengenai
wawasan kebangsaan perlu kita sesuaikan dengan materi dalam Permendagri.
-
Menindak lanjuti masukan
Kumham kita perlu sepakati terlebih dahulu mengenai buku panduan, dengan
disepakati kita akan tempatkan pada Pasal 16 atau akhir dari BAB III.
-
Pasal 16 dihapus dan
dimasukkan kedalam penjelasan Pasal demi Pasal.
-
Sebaiknya jika ada Perda maka
turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan dari Pergub kemudian dapat
diturunkan delegasian dalam bentuk Buku pedoman atau panduan yang dilaksanakan
oleh OPD.
Kesbangpol:
-
Pada prinsipnya kami tetap berpendapat
seperti matrik yang sudah kami sampaikan pada rapat sebelumnya dengan mengacu
pada Permendagri 71 Tahun 2012.
-
Untuk metode pelaksanan
Pendidikan Pancasila dan penanaman nilai-nilai Pancasila kami ikut alur sesuai
dengan kesepakatan pada rapat.
-
Sehingga kami perlu
klarifikasi dari Tim Ahli kenapa memasukkan materi muatan seperti draft yang
ada sekarang ini.
-
Kita membuat Perda ini tidak
terlepas dari pakem yang tertuang dalam Permendagri 71 Tahun 2012, sehingga
kita perlu memperkuat muatan lokal yang terkait Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan.
-
Untuk pedoman apakah perlu
dalam bentuk regulasi atau cuku dengan buku pedoman?
Kumham:
-
Sebelum masuk kedalam Pasal 15
kita perlu memperhatikan Pasal yang akan didelegasikan. Sehingga kita kembali terlebih
dahulu ke Pasal 12 ayat terakhirnya.
-
Alternatif delegasian dari
kami yakni†Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan, kurikulum,
materi, tata terib, panduan, pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan diatur
dalam Peraturan Gubernur.â€
-
Terkait penormaan yang akan
diatur dalam Pergub apabila juga dimasukkan kedalam buku panduan maka tidak
Perlu dengan Pergub, cukup dengan buku panduan. Sehingga hanya menyebut
instansi mana yang akan diberikan kewenangan untuk menyusun buku panduan
tersebut.
-
Dalam Pasal 15 kami berikan
juga alternatif pada ayat (1) †Pemerintah Daerah menyusun buku panduan atau
pedoman pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan†untuk ayat (2) Buku
panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi penyelenggara
dalam melaksanakan pendidikan dan wawasan kebangsaan.†Dan dalam Pasal 15 ini
sebagai alternatif apabila tidak ingin
mendelagasikan kedalam Pergub.
-
Terkait dengan materi Perda
maka materi muatan mengenai Pancasila di dalam Perda maka harus bersifat detil.
Tim Ahli Sakalike:
-
Patokan kami adalah KAK
Raperda sehingga kami tidak keluar jalur dan meminimalisir pemikiran baru agar
Raperda ini segera selesai.
-
Untuk penulisan buku panduan
maka itu bagian kecil saja dari Perda Pendidikan Pancasila ini, sehinga akan
tetap muncul pertanyaan mengenai inti materi yang diatur itu apa saja, dan
mengenai materi Pancasila ini perlu dimasukkan kedalam Perda.
-
Pada prinsipnya alasan Perda
ini muncul dari hasil dinamika dan perkembangan yang ada di Daerah dan kita
tindak lanjuti dengan Naskah akademik yang juga diawali dengan penelitian
dilapangan, dengan banyaknya degradasi pengetahuan anak muda mengenai
Pancasila, sehingga perlu dibentuk Peraturan mengatur mengenai Pancasila agar
kaum muda kembalin paham dan mengenal kembali kepada Pancasila.
3. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula Pancasila 23 Juli 21.docx |
Komentar (0)