Rapat Pembahasan Penyusunan Raperda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 23 Juli 2021

RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

 

Hari              : Jumat, 23 Juli 2021

Jam              : 13.00 – 15.30 WIB

Tempat         : Daring Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Setwan DPRD DIY;

2.    Kanwil Kemenkumham DIY: (Koling, Nova dan Handoko)

3.    Kesbangpol DIY;

4.    Biro Tapem DIY;

5.    Dikpora DIY: dan

6.    Tim Ahli PT Sakalike.

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dari Setwan DPRD DIY.

2.     Rapat dimulai dengan melakukan pencermatan dalam Pasal 15 hasil masukan dari rapat sebelumnya pada tanggal 16 Juli 2021 Diskusi antara Peserta Rapat dan Tim Ahli:

Setwan:

-        Materi kita sampai dalam Pasal 15 mengenai Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sehingga perlu masukan dari anggota rapat demi kesempurnan Draft Raperda kita.

-        Rperda ini muncul dari rasa keprihatinan akan pudarnya pemahaman mengenai Pancasila, sehingga kita akan fokus pada penguatan materi pengenalan kembali Pancasila kepada kaum muda dan masyarakat DIY melalui Perda. Dan kita perlu sepakati mengenai metode pendekatannya dan materi muatannya.

Biro Tapem DIY:

-        Untuk pola koordinasi dan kerjasama terkait Pancasila kita sudah ada pedoman pada Permendagri 22 Tahun 2020, dan secara umum Pancasila ini merupakan materi yang sifatnya Nasional sehingga Daerah jika ingin membantuk Perda dapat memasukkan materi yang sifatnya muatan lokal.

-        Untuk skala Nasional maka pengampunya Nasional, agar supaya saat kita meminta persetujuan Pusat tidak akan terhambat dan tidak terkesan overlaping kewenangan Pusat dan menghindari distorsi sifat materi mengenai Pancasila.

Biro Hukum:

-        Kami sepakat jika sebuah Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dengan fasilitasi Mendagri dengan norek disana, itu berarti tidak menafikkan aturan Permendagri 71 Tahun 2012, sehingga kita perlu mangakomodir materi Pasal 17 Permendagri dan adapun materi muatan lokal tetap dapat kita masukkan kedalam Perda kita.

-        Terkait pendelegasian kami sepakat dengan Kumham yaitu diletakkan di akhir BAB II Raperda untuk menghindari pengulangan delegasian.

-        Hanya saja sebelum Pasal delegasian perlu kita jabarkan terlebih dahulu  mengenai pedoman pelaksanaan, kurikulum, materi, tata terib, panduan, pendidikan Pancasila.

-        Dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dihapus.

-        Dalam Pasal 15 mengenai wawasan kebangsaan perlu kita sesuaikan dengan materi dalam Permendagri.

-        Menindak lanjuti masukan Kumham kita perlu sepakati terlebih dahulu mengenai buku panduan, dengan disepakati kita akan tempatkan pada Pasal 16 atau akhir dari BAB III.

-        Pasal 16 dihapus dan dimasukkan kedalam penjelasan Pasal demi Pasal.

-        Sebaiknya jika ada Perda maka turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan dari Pergub kemudian dapat diturunkan delegasian dalam bentuk Buku pedoman atau panduan yang dilaksanakan oleh OPD.

Kesbangpol:

-        Pada prinsipnya kami tetap berpendapat seperti matrik yang sudah kami sampaikan pada rapat sebelumnya dengan mengacu pada Permendagri 71 Tahun 2012.

-        Untuk metode pelaksanan Pendidikan Pancasila dan penanaman nilai-nilai Pancasila kami ikut alur sesuai dengan kesepakatan pada rapat.

-        Sehingga kami perlu klarifikasi dari Tim Ahli kenapa memasukkan materi muatan seperti draft yang ada sekarang ini.

-        Kita membuat Perda ini tidak terlepas dari pakem yang tertuang dalam Permendagri 71 Tahun 2012, sehingga kita perlu memperkuat muatan lokal yang terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

-        Untuk pedoman apakah perlu dalam bentuk regulasi atau cuku dengan buku pedoman?

 

Kumham:

-        Sebelum masuk kedalam Pasal 15 kita perlu memperhatikan Pasal yang akan didelegasikan. Sehingga kita kembali terlebih dahulu ke Pasal 12 ayat terakhirnya.

-        Alternatif delegasian dari kami yakni” Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan, kurikulum, materi, tata terib, panduan, pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan diatur dalam Peraturan Gubernur.”

-        Terkait penormaan yang akan diatur dalam Pergub apabila juga dimasukkan kedalam buku panduan maka tidak Perlu dengan Pergub, cukup dengan buku panduan. Sehingga hanya menyebut instansi mana yang akan diberikan kewenangan untuk menyusun buku panduan tersebut.

-        Dalam Pasal 15 kami berikan juga alternatif pada ayat (1) ” Pemerintah Daerah menyusun buku panduan atau pedoman pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan” untuk ayat (2) Buku panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi penyelenggara dalam melaksanakan pendidikan dan wawasan kebangsaan.” Dan dalam Pasal 15 ini sebagai alternatif  apabila tidak ingin mendelagasikan kedalam Pergub.

-        Terkait dengan materi Perda maka materi muatan mengenai Pancasila di dalam Perda maka harus bersifat detil.

Tim Ahli Sakalike:

-        Patokan kami adalah KAK Raperda sehingga kami tidak keluar jalur dan meminimalisir pemikiran baru agar Raperda ini segera selesai.

-        Untuk penulisan buku panduan maka itu bagian kecil saja dari Perda Pendidikan Pancasila ini, sehinga akan tetap muncul pertanyaan mengenai inti materi yang diatur itu apa saja, dan mengenai materi Pancasila ini perlu dimasukkan kedalam Perda.

-        Pada prinsipnya alasan Perda ini muncul dari hasil dinamika dan perkembangan yang ada di Daerah dan kita tindak lanjuti dengan Naskah akademik yang juga diawali dengan penelitian dilapangan, dengan banyaknya degradasi pengetahuan anak muda mengenai Pancasila, sehingga perlu dibentuk Peraturan mengatur mengenai Pancasila agar kaum muda kembalin paham dan mengenal kembali kepada Pancasila.

 

3.     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.Notula Pancasila 23 Juli 21.docx

Komentar (0)