Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 18 Mei 2022

Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

Hari/Tanggal         : Rabu, 18 Mei 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.     Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid Kurniawan dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, dengan agenda melakukan pencermatan draft raperda.

2.     Pembahasan draft :

a.   Pada nama jabatan pembentuk perda, ditambahkan tanda baca koma (,) setelah frasa “WALIKOTA YOGYAKARTA”.

b.     Konsiderans menimbang :

1)  Huruf awal kata “makmur” pada konsiderans menimbang huruf b  ditulis dengan huruf kecil.

2)   Kata “lagi” pada yang konsiderans menimbang huruf c dihapus, dan ditambahkan tanda baca koma (,) setelah kata “hukum”.

3)  Kata “pada” di konsiderans menimbang huruf c diubah menjadi “dalam”, dan ditambahkan tanda baca koma (,) setelah frasa “huruf b”.

c.   Dasar hukum mengingat angka 3 : huruf awal kata “tambahan” ditulis dengan kapital, dan ditambahkan tanda baca koma (,) pada sebelum kata tersebut.

d.     Ketentuan umum :

1)   Pasal 1 angka 5 disempurnakan menjadi “Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA” agar sinkron dengan batang tubuh.

2)    Pasal 1 angka 8 : kata “Peraturan” ditulis dengan huruf awal kecil dan kata “retribusi” dihapus agar sinkron dengan defisini “Wajib Retribusi” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 26 UU No. 1 Tahun 2022.

3)  Pasal 1 angka 10 : frasa “Surat ketetapan retribusi” ditulis dengan huruf kecil.

4)    Pasal 1 angka 11 : frasa “administrative berupa bunga dan/atau denda” diubah menjadi “administratif berupa denda”.

e.  Judul Bab II diubah menjadi “JENIS, SUBJEK, OBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI”.

f.       Pasal 3 ayat (2) : rinciannya dirumuskan dalam bentuk tabulasi.

g.  Pasal 4 : frasa “Rencana PTKA” diubah menjadi “RPTKA” agar sinkron dengan ketentuan umum.

h.     Pasal 5 : kata “Pelayanan” ditulis dengan huruf kecil.

i.  Judul Bab IV diubah menjadi “PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF”

j.       Pasal 7 :

1)   Ayat (1) : rumusannya disempurnakan menjadi “Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif Retribusi PTKA didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA perpanjangan.”

2)     Ayat (2) huruf e dan huruf f diubah menjadi “biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian” dan “keterampilan tenaga kerja lokal” agar sinkron dengan panduan pentapan Retribusi PTKA dari Kemenkeu.

3)   Ayat (3) : rumusannya disempurnakan, yang didelegasikan adalah huruf e dan huruf f.

k.    Sistematika Bab V disempurnakan, Pasal 8 mengatur tentang struktur tarif retribusi PTKA, sedangkan Pasal 9 mengatur tentang besarnya tarif retribusi PTKA.

l.       Pada Pasal 9 (baru) :

1)  Ditambahkan rumusan baru di ayat (1) : “Besaran Retribusi PTKA dipungut setiap tahun sekali.”

2)     Ayat (2) disempurnakan menjadi “Besaran Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$100 (Seratus dolar Amerika Serikat) per orang/per bulan.”

3)     Ditambahkan rumsuan baru di aat (3) : “Dalam hal Pemberi Kerja TKA mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan, besaran Retribusi PTKA dihitung 1 (satu) bulan penuh.”

4)     Rumusan ayat (3) lama disesuaikan urutannya menjadi ayat (4).

m.   Bab VI tentang “Masa Retribusi” :

1)     Urutan pasalnya disesuaikan menjadi Pasal 10.

2)  Disempurnakan rumusannya menjadi “Masa Retribusi PTKA merupakan jangka waktu yang ditetapkan dalam pengesahan RPTKA perpanjangan yang diberikan.”



*pembahasan pasal-pasal berikutnya terlampir*

NoFile Pendukung
1.Notula Retribusi PTKA 18 Mei 22.doc
2.Foto DH.jpeg

Komentar (0)