Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Kota
Yogyakarta tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Mei 2022
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda
Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3.
Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid
Kurniawan dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico dari
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, dengan agenda melakukan pencermatan draft
raperda.
2. Pembahasan
draft :
a. Pada nama jabatan pembentuk perda, ditambahkan tanda baca
koma (,) setelah frasa “WALIKOTA YOGYAKARTAâ€.
b. Konsiderans menimbang :
1) Huruf awal kata “makmur†pada konsiderans menimbang
huruf b ditulis dengan huruf kecil.
2) Kata “lagi†pada yang konsiderans
menimbang huruf c
dihapus, dan ditambahkan tanda baca koma (,) setelah kata “hukumâ€.
3) Kata “pada†di konsiderans menimbang huruf c diubah
menjadi “dalamâ€, dan ditambahkan tanda baca koma (,) setelah frasa “huruf bâ€.
c. Dasar hukum mengingat angka 3 : huruf awal kata
“tambahan†ditulis dengan kapital, dan ditambahkan tanda baca koma (,) pada
sebelum kata tersebut.
d. Ketentuan umum :
1) Pasal 1 angka 5 disempurnakan menjadi “Pemberi Kerja
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA†agar sinkron
dengan batang tubuh.
2) Pasal 1 angka 8 : kata “Peraturan†ditulis dengan
huruf awal kecil dan kata “retribusi†dihapus agar sinkron dengan defisini
“Wajib Retribusi†berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 26 UU No. 1 Tahun 2022.
3) Pasal 1 angka 10 : frasa “Surat ketetapan retribusiâ€
ditulis dengan huruf kecil.
4) Pasal 1 angka 11 : frasa “administrative berupa bunga
dan/atau denda†diubah menjadi “administratif berupa dendaâ€.
e. Judul Bab II diubah menjadi “JENIS, SUBJEK, OBJEK, DAN
WAJIB RETRIBUSIâ€.
f. Pasal 3 ayat (2) : rinciannya dirumuskan dalam bentuk
tabulasi.
g. Pasal 4 : frasa “Rencana PTKA†diubah menjadi “RPTKAâ€
agar sinkron dengan ketentuan umum.
h. Pasal 5 : kata “Pelayanan†ditulis dengan huruf kecil.
i. Judul Bab IV diubah menjadi “PRINSIP PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIFâ€
j. Pasal 7 :
1) Ayat (1) : rumusannya disempurnakan menjadi “Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran
tarif Retribusi PTKA didasarkan pada tujuan untuk
menutup seluruh biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA perpanjangan.â€
2) Ayat (2) huruf e dan huruf f diubah menjadi “biaya
dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan
keahlian†dan “keterampilan
tenaga kerja lokal†agar
sinkron dengan panduan pentapan Retribusi PTKA dari Kemenkeu.
3) Ayat (3) : rumusannya disempurnakan, yang
didelegasikan adalah huruf e dan huruf f.
k. Sistematika Bab V disempurnakan, Pasal 8 mengatur
tentang struktur tarif retribusi PTKA, sedangkan Pasal 9 mengatur tentang
besarnya tarif retribusi PTKA.
l. Pada Pasal 9 (baru) :
1) Ditambahkan rumusan baru di ayat (1) : “Besaran
Retribusi PTKA dipungut setiap tahun sekali.â€
2) Ayat (2) disempurnakan menjadi “Besaran
Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$100
(Seratus dolar Amerika Serikat) per orang/per bulan.â€
3) Ditambahkan rumsuan baru di aat (3) : “Dalam
hal Pemberi Kerja TKA mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan, besaran
Retribusi PTKA dihitung 1 (satu) bulan penuh.â€
4) Rumusan ayat (3) lama disesuaikan urutannya menjadi
ayat (4).
m. Bab VI tentang “Masa Retribusi†:
1) Urutan pasalnya disesuaikan menjadi Pasal 10.
2) Disempurnakan rumusannya menjadi “Masa Retribusi PTKA merupakan jangka waktu yang ditetapkan dalam pengesahan RPTKA perpanjangan yang diberikan.â€
*pembahasan pasal-pasal berikutnya terlampir*
No | File Pendukung |
1. | Notula Retribusi PTKA 18 Mei 22.doc |
2. | Foto DH.jpeg |
Komentar (0)