NOTULENSI
Rapat Pembahasan Draft NA dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Hari/Tanggal : Kamis, 1 Juli 2021
Pukul: 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : via Zoom Meeting
Peserta rapat:
1. Setwan DPRD DIY;
2. Dinas PU dan ESDM;
3. Biro Infrastruktur Pemprov DIY;
4. Perancang Kanwil Kemenkumham (Heru Purnomo dan Ni Made Wulan);
5. Tim Penyusun.
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Pimpinan rapat yaitu Kasubag Pembentukan Produk Hukum Setwan DPRD Prov. DIY
2. Pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda rapat adalah pembahasan pasal per pasal, dilanjutkan dari Pasal 36.
3. Saran dari para peserta rapat:
a. Kanwil Kemenkumham DIY
- Pasal 36
Mohon tim penyusun mencermati Kembali rumusan definisi pengelolaan asset irigasi yang tercantum dalam ketentuan umum, dengan rumusan norma di pasal 36 ini dan pasal-pasal selanjutnya terkait dengan pengelolaan asset irigasi. Hal ini karena rumusan dalam ketentuan umum pengelolaan asset irigasi adalah proses manajemen yang terstuktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan Pengelolaan Aset Irigasi seefisien mungkin. Sedangkan di dalam rumusan pasal 36 ini ruang lingkup pengelolaan asset irigasi hanya meliputi inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan, serta pemutakhiran hasil inventarisasi asset. Tidak diuraikan mengenai upaya pendanaan sistem irigasi melalui pembiayaan pengelolaan asset irigasi seefisen mungkin. Mohon diberikan penjelasan bagian mana yang mengatur mengenai upaya efisiensi pembiayaan pengelolaan asset irigasi.
- Pasal 37
Rumusan disempurnakan dengan menyesuaikan kewenangan pengelolaan asset irigasi yang dilakukn oleh DInas PU dengan melibatkan P3A, sehingga jangan sampai tidak dapat dilaksanakan.
- Disarankan untuk menambahkan norma pengaturan baru terkait dengan evaluasi dan monitoring asset irigasi.
- Pasal 42 ayat (3)
Disarankan rumusan disempurnakan dengan mengatur hanya yang menjadi kewenangan Provinsi saja, tidak mengatur kewenanagn diluar itu (kewenangan Pemda Kab/Kota)
- Pasal 43 ayat (4)
Rumusan norma yang menyebutkan bahwa Rencana pengelolaan aset irigasi ditetapkan oleh Gubernur disarankan dihapus jika tidak dilaksanakan. Sesuaikan dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga mudah dilaksanakan oleh DInas.
b. Dinas PU
- Pasal 40 dihapus karena tidak dilaksanakan lagi oleh Dinas (ini merupakan Salinan dari perda sebelumnya)
- Pasal 43 dihapus.
- Pasal 44 disarankan untuk diuraikan lebih lanjut dengna mempedomani Permen PUPR
c. Setwan
- Pasal 45 ayat (3) dan (4) dihapus karena sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan saat ini.
4. Rapat ditutup dan disepakati akan dilanjutkan setelah Tim Penyusun memperbaiki berdasarkan masukan-masukan pada rapat hari ini.
Komentar (0)