Focus Group Discussion Penyusunan Buku Tanya Jawab Pembentukan Perda dan Perkada


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 29 Maret 2022

Notulen Focus Group Discussion Penyusunan Buku Tanya Jawab Pembentukan Perda dan Perkada

 

Hari/tgl      : Selasa, 29 Maret 2022

Pukul         : 07.30 WIB - selesai

Tempat       : via zoom

Peserta Rapat :

1.    Narasumber (Prof Dr. Bagir Manan SH, MCL);

2.    Moderator sekaligus narasumber Dr. Zafrulah Salim, SH, MH;

3.    Ditjen PP dan jajarannya;

4.    Perwakilan Kanwil Kemenkumham di Indonesia;

5.    Perwakilan Biro Hukum/Bagian Hukum seluruh Indonesia; dan

6.    Perancang Kanwil Kemenkumham  DIY(Ni Made Wulan)

 

Jalannya Rapat :

1.     Rapat dibuka dengan sambutan dari penyelenggara acara, Sesditjen PP dan Perwakilan JICA (Hiromi Oikawa)

2.     Tim Penyusun menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

§  Perlu disusun panduan praktis bagi Pemerintah Daerah untuk menjawab pertanyaan seputar pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

§  Maksud dibentuk buku tanya jawab seputar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah agar mempunyai pemahaman yang sama dan keseragaman dalam pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

§  Diharapkan dapat mendorong terwujudnya perturan daerah dan peraturan kepala daerah yang harmonis, tidak tumpang tindih, berkualitas baik, sederhana, dapat mengatasi over regulasi,  dan membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mendukung pembangunan nasional Indonesia.

§  Buku ini terdiri dari 5 bab yaitu sebagai berikut:

1.     BAB I    PENGERTIAN, ASAS, JENIS, DAN MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

2.     BAB II   PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

3.     BAB III PENYEBARLUASAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, DAN  PENERJEMAHAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

4.     BAB IV  PENGUJIAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

5.     BAB V   TEKNIK  PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

 

3.     Narasumber menyampaikan secara umum hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dalam rangka melaksanakan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka terdapat 4 (empat) hal yang perlu dijadikan indikator yaitu sebagai berikut:

a.    Hubungan kewenangan;

b.    Hubungan pengawasan (supervision);

c.    Hubungan keuangan; dan

d.    Hubungan kerja antara pusat dan daerah.

Dalam melaksanakan sinergi dengan mendasarkan kepada keempat hal diatas perlu juga mempertimbangkan beberapa prinsip sebagai berikut:

a.    Sistem/ tatanan politik antara pusat dan daerah;

b.    Hubungan bagi hasil;

c.    Kendali sosial; dan

d.    Pembagian urusan pusat dan daerah.

Perlu dihindari adanya sub delegasi peraturan karena seharusnya materi muatan yangsudah diatur dalam peraturan pelaksanaan suatu undang-undang sudah diatur secara lengkap, namun masih dimungkinkan delegasi ke perda dengan mempertimbangkan bahwa ketentuan yang diatur adalah pelaksanaan administrative dan penjabaran detail pelaksanaan ketentuan yang memang dapat dilimpahkan pengaturannya ke perda serta substansi materi muatan yang bersifat mengakomodir perubahan-perubahan yang cepat dalam perkembangannya yang menjadi kewenangan daerah/kondisi khusus daerah.

 

4.     Sesi Diskusi

Secara umum terdapat beberapa pertanyaan yang maksudnya sama dan diberikan tanggapan langsung olehnarasumber, yaitu sebagai berikut:

1.   Dalam konteks pembentukan hukum di daerah, siapakah leading sectornya apakah Kemenkumham atau Kemendagri?

Jawab :

Dalam proses pembentukan Perda atau Perkada di daerah perlu dipahami bahwa diperlukan sinergi dan koordinasi baik antara Kemenkumham maupun Kemendagri, sehingga tidak ada pemisahan yang membedakan leading sector dalam pembentukan perda/perkada di daerah.

 

2.   Apakah terdapat Batasan dalam pengaturan substansi materi muatan di dalam Perda/Perkada?

Jawab:

Pengaturan substansi hak dan kewajiban memiliki Batasan yaitu tidak boleh membebani masyarakat sampai tidak dapat dipikul oleh masyarakat, sehingga pengaturan norma hak dan kewajuban harus bersadarkan prinsip reasonable. Selain itu juga dibatasi tidak boleh bertentangan hak-hak asasi dasar manusia.

 

3.   Apakah yang perlu dilakukan untuk menghindari sub delegasi pengaturan?

Jawab:

Perlu mempertimbangkan 2 (dua) aspek yaitu:

a.    Hanya mengatur materi muatan untuk keperluan administrative yang oleh Undang-Undang tidak dapat diatur di dalamnya;

b.   Merupakan pengaturan penjabaran secara detail atau rinci tentang substansi materi muatan yang dapat dilimpahkan pengaturannya ke dalam Perda/Perkada.

5.     Rapat ditutup pukul 11.15 WIB.

 

Komentar (0)