Rapat Pembahasan penyusunan Raperda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 06 Agustus 2021

RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

 

Hari              : Jumat, 6 Agustus 2021

Jam              : 13.00 – 15.30 WIB

Tempat         : Daring Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Setwan DPRD DIY;

2.    Kanwil Kemenkumham DIY (Nova dan Handoko):

3.    Kesbangpol DIY;

4.    Biro Organisasi DIY;

5.    Biro Tapem DIY;

6.    Biro Hukum;

7.    Badiklat DIY;

8.    Disdikpora DIY; dan

9.    Tim Ahli PT Sakalike.

 

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dari Setwan DPRD DIY.

2.     Rapat dimulai dengan melakukan pencermatan dalam BAB IV hasil dari  perbaikan dari Tim Ahli sesuai dengan masukan rapat pada minggu sebelumnya.

Setwan:

-        Materi kita pada saat minggu lalu telah disepakati bahwa dalam BAB IV akan dilakukan penyempurnaan oleh tim ahli, sehingga pada hari ini kita akan mendengarkan bersama dan mencermati hasil perbaikan dari tim ahli Terkait PPPWK.

 

Biro Hukum:

-        Kami sudah menerima draft terakhir dan kami melihat arah dari Pasal 16 bentuknya bukan LNS tapi lebih kepada Forum yang mewadahi kegiatan-kegiatan yang ada di Masyarakat terkait Pancasila.

-        Jika kita lihat pada ketentuan penutup disebutkan bahwa PPWK yang telah dibentuk melaui Kepgub nomor 43/2017 tetap berlaku sampai dengan dibentuknya wadah yang baru, sehingga PPWK yang sudah ada akan melebur pada PPPWK.

-        Kita sekarang tinggal menentukan penamaan entitas yang mau dibentuk apakah Forum PPWK atau PPPWK agar ada progress.

-        Forum ini akan menjadi media melakukan Koordinasi dari antar lembaga yang telah ada maupun forum-forum Pancasila lain yang telah ada di masyarakat.

 

Kesbangpol:

-        Melihat judul baru dari Pasal 16, pada dasarnya belum terlihat gambaran dan rumusan yang lebih bisa operasional dan format dari entitas yang muncul dalam Raprerda ini.

-        diharapkan bahwa PPPWK ini nantinya dapat bersinergi dengan Pancamandala dan tidak tumpang tindih dalam melakukan tugas dan fungsinya, dan sebaiknya tetap berpegang pada Permendagri 71/2012.

 

Bandiklat:

-        JIka menjadi forum maka harus ada penyesuaian dari Pasal yang menjelaskan LNS dalam Pasal 4 Raperda.

-        Ketugasan Forum juga harus di sinkronkan satu persatu dengan ketugasan yang sudah diampu oleh Dinas dan Lembaga yang telah ada, sedangkan ketugasan forum seharusnya tersendiri diluar dari tugas lembaga dan Dinas.

 

Kumham:

-        Bukan menyoroti status dari PPWK dan PPPWK (apakah partner atau bersaing?), karena alasannya  sudah disampaikan oleh biro hukum sebelumnya. Kumham menyoroti dalam Pasal 18 terkait pendelegasian hal-hal terkait PPPWK yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan gubernur. Prinsipnya adalah, jika nantinya PPPWK atau forum atau gugus tugas ataupun nama lainnya yang nantinya disepakati akan dibentuk, setiap entitas atau forum yang akan dimunculkan nantinya haruslah dapat bekerja dan operasional. Sehingga disarankan untuk muatan apa yang hendak diatur nantinya di Pergub sudah dapat dimunculkan di Raperda, bukan mengawang2. Jika muatan yang hendak diatur pergub masih bersifat abstrak, akan menyulitkan formulasinya dan sudah dapat dipastikan jika aturan pelaksana/operasional dari Perda tidak dibuat maka Perda juga tidak dapat/sulit untuk diimplementasikan.

-        Perlu ditambahkan Pasal baru untuk menjabarkan fungsi PPPWK untuk memperjelas tugas dan mensinergiskan dengan apa2 yang telah ada dalam Permendagri 71, sehingga jelas alur koordinasinya, integrasi, sinergitas dst mulai dari level Provinsi atau ternyata sampai level Kalurahan.

-        Terkait Nomenklatur perlu diperhatikan pada proses fasilitasi dari Kemendagri antara PPPWK dengan PPWK, nantinya pasti muncul pertanyaaan dari dua nomenklatur yang cenderung sama, namun jika ingin membentuk forum maka langsung saja dibentuk forum bukan PPPWK yang hampir serupa dengan PPWK milik Kesbangpol.

-        Untuk pengenalan Forum ini perlu diberi ayat baru dalam Pasal 6 untuk menyambungkan dengan Pasal 16 yang menjelaskan tentang forum, agar mumculnya forum tidak terkesan ujug. Pasal 6 mengatur tentang tusi Pemda dalam Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan tapi belum menyebutkan adanya forum sebagai wadah bagi Pemda dan non Pemda untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Sebaiknya kita runut terlebih dahulu mulai dari Pasal 4 Raperda huruf c masih disebutkan lembaga non struktural diubah menjadi Forum pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan.

-        Dalam Pasal 7 ayat (3) diperbaiki penormaanya menjadi “penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Keangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sebuah forum”

 

Biro Organisasi

-        Jika saya melihat catatan dari Biro Organisasi bentuk dari kelembagaan ini nantinya dalam bentuk apa? Karena kita sedang mengurangi kelembagaan-kelembagaan yang sudah ada.

-        Diperjelas dahulu indikator capaian yang mau dicapai Kesbangpol agar organisasi yang akan dibentuk ini nanti bukan struktural dan jelas tujuan serta tugas dan fungsinya.

-        Leading dari LNS ini adalah di Kesbangpol, sehingga kita peru memilah organisasi ini nantinya sebagai apa, karena jika berbicara pendidikan kita sudah punya lembaga pendidikan yang resmi, namun nika bentuknya forum apakah sudah sesuai dengan status LNS nya?

-        Dalam Pasal 6 sudah disebut bahwa penyelenggaraan PPWK yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pada Permendagri 71 harus disesuaikan Draft kita dalam Pasal 16.

 

Tim Ahli Sakalike:

-        Kami telah melakukan penyempurnaan dalam BAB IV dengan menjabarkan mengenai kepengurusan pusat pendidikan Pancasila, dimana kita susun kepengurusan pusat Pancasila terdiri dari Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

-        Adapun unsur masyarakat terdiri dari forum-rorum yang ada selama ini dengan memberikan wadah bagi mereka untuk dapat menyatukan pikirannya dalam satu forum yaitu kepengurusan pusat Pancasila.

-        Dalam prakteknya kepengurusan ini akan ada pertemuan rutin dengan out putnya adalah laporan kepada Gubernur.

-        Kita menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 71 dan kami sesuaikan dalam Pasal 16 Raperda.

-        Konsep Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPPWK) ini tentu diharapkan akan lebih aplikatif dibandingkan forum yang sudah ada namun belum berjalan yaitu PPWK dari Kesbangpol.

-        Harapan kami ini dapat bekerja sama dan menyempurnakan kinerja PPWK dari Kesbangpol, baik dari program kerja maupun dalam hal sasaran yang akan dicapai.

-        Khusus untuk fungsi perlu kita perjelas meskipun sudah kami tuliskan sedikit dalam Pasal 17 namun memang belum menjelaskan mengenai alur koordinasi.

-        Kami menangkap kekhawatiran dari peserta rapat terkait penambahan lembaga baru dimana pada umumnya Presiden meminta perampingan Lembaga. Jika lembaga baru yang dibentuk namun berbobot dan bersifat urgent bagi bangsa dan Negara, itu menjadi tugas kita untuk menjelaskan bahwa PPPWK menjadi lembaga yang urgent untuk DIY khususnya.

-        Mengenai diksi Forum kita harus melihat kewibawaan, untuk membicarakan Pancasila itu perlu sesuatu yang berwibawa, sehingga perlu dipertimbangkan dari wadah yang akan disematkan kepada Forum yang akan membawa title Pancasila.

 

3.     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.Notula Pancasila 0608.docx

Komentar (0)