RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN
RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Hari :
Jumat, 6 Agustus 2021
Jam : 13.00 – 15.30 WIB
Tempat : Daring Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Setwan
DPRD DIY;
2. Kanwil
Kemenkumham DIY (Nova dan Handoko):
3. Kesbangpol
DIY;
4. Biro
Organisasi DIY;
5. Biro
Tapem DIY;
6. Biro
Hukum;
7. Badiklat
DIY;
8. Disdikpora
DIY; dan
9. Tim
Ahli PT Sakalike.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dari Setwan DPRD DIY.
2. Rapat
dimulai dengan melakukan pencermatan dalam BAB IV hasil dari perbaikan dari Tim Ahli sesuai dengan masukan
rapat pada minggu sebelumnya.
Setwan:
-
Materi kita pada saat minggu
lalu telah disepakati bahwa dalam BAB IV akan dilakukan penyempurnaan oleh tim
ahli, sehingga pada hari ini kita akan mendengarkan bersama dan mencermati
hasil perbaikan dari tim ahli Terkait PPPWK.
Biro Hukum:
-
Kami sudah menerima draft
terakhir dan kami melihat arah dari Pasal 16 bentuknya bukan LNS tapi lebih
kepada Forum yang mewadahi kegiatan-kegiatan yang ada di Masyarakat terkait
Pancasila.
-
Jika kita lihat pada ketentuan
penutup disebutkan bahwa PPWK yang telah dibentuk melaui Kepgub nomor 43/2017
tetap berlaku sampai dengan dibentuknya wadah yang baru, sehingga PPWK yang sudah
ada akan melebur pada PPPWK.
-
Kita sekarang tinggal
menentukan penamaan entitas yang mau dibentuk apakah Forum PPWK atau PPPWK agar
ada progress.
-
Forum ini akan menjadi media
melakukan Koordinasi dari antar lembaga yang telah ada maupun forum-forum
Pancasila lain yang telah ada di masyarakat.
Kesbangpol:
-
Melihat judul baru dari Pasal
16, pada dasarnya belum terlihat gambaran dan rumusan yang lebih bisa
operasional dan format dari entitas yang muncul dalam Raprerda ini.
-
diharapkan bahwa PPPWK ini nantinya
dapat bersinergi dengan Pancamandala dan tidak tumpang tindih dalam melakukan
tugas dan fungsinya, dan sebaiknya tetap berpegang pada Permendagri 71/2012.
Bandiklat:
-
JIka menjadi forum maka harus
ada penyesuaian dari Pasal yang menjelaskan LNS dalam Pasal 4 Raperda.
-
Ketugasan Forum juga harus di
sinkronkan satu persatu dengan ketugasan yang sudah diampu oleh Dinas dan
Lembaga yang telah ada, sedangkan ketugasan forum seharusnya tersendiri diluar
dari tugas lembaga dan Dinas.
Kumham:
-
Bukan menyoroti status dari
PPWK dan PPPWK (apakah partner atau bersaing?),
karena alasannya sudah disampaikan oleh
biro hukum sebelumnya. Kumham menyoroti dalam Pasal 18 terkait pendelegasian hal-hal
terkait PPPWK yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan gubernur.
Prinsipnya adalah, jika nantinya PPPWK atau forum atau gugus tugas ataupun nama
lainnya yang nantinya disepakati akan dibentuk, setiap entitas atau forum yang
akan dimunculkan nantinya haruslah dapat bekerja dan operasional. Sehingga disarankan
untuk muatan apa yang hendak diatur nantinya di Pergub sudah dapat dimunculkan
di Raperda, bukan mengawang2. Jika muatan yang hendak diatur pergub masih
bersifat abstrak, akan menyulitkan formulasinya dan sudah dapat dipastikan jika
aturan pelaksana/operasional dari Perda tidak dibuat maka Perda juga tidak
dapat/sulit untuk diimplementasikan.
-
Perlu ditambahkan Pasal baru
untuk menjabarkan fungsi PPPWK untuk memperjelas tugas dan mensinergiskan
dengan apa2 yang telah ada dalam Permendagri 71, sehingga jelas alur
koordinasinya, integrasi, sinergitas dst mulai dari level Provinsi atau
ternyata sampai level Kalurahan.
-
Terkait Nomenklatur perlu
diperhatikan pada proses fasilitasi dari Kemendagri antara PPPWK dengan PPWK,
nantinya pasti muncul pertanyaaan dari dua nomenklatur yang cenderung sama,
namun jika ingin membentuk forum maka langsung saja dibentuk forum bukan PPPWK
yang hampir serupa dengan PPWK milik Kesbangpol.
-
Untuk pengenalan Forum ini
perlu diberi ayat baru dalam Pasal 6 untuk menyambungkan dengan Pasal 16 yang
menjelaskan tentang forum, agar mumculnya forum tidak terkesan ujug. Pasal 6
mengatur tentang tusi Pemda dalam Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan
tapi belum menyebutkan adanya forum sebagai wadah bagi Pemda dan non Pemda
untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Sebaiknya
kita runut terlebih dahulu mulai dari Pasal 4 Raperda huruf c masih disebutkan
lembaga non struktural diubah menjadi Forum pendidikan Pancasila dan Wawasan
kebangsaan.
-
Dalam Pasal 7 ayat (3)
diperbaiki penormaanya menjadi “penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Keangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sebuah
forumâ€
Biro Organisasi
-
Jika saya melihat catatan dari
Biro Organisasi bentuk dari kelembagaan ini nantinya dalam bentuk apa? Karena
kita sedang mengurangi kelembagaan-kelembagaan yang sudah ada.
-
Diperjelas dahulu indikator
capaian yang mau dicapai Kesbangpol agar organisasi yang akan dibentuk ini
nanti bukan struktural dan jelas tujuan serta tugas dan fungsinya.
-
Leading dari LNS ini adalah di
Kesbangpol, sehingga kita peru memilah organisasi ini nantinya sebagai apa,
karena jika berbicara pendidikan kita sudah punya lembaga pendidikan yang
resmi, namun nika bentuknya forum apakah sudah sesuai dengan status LNS nya?
-
Dalam Pasal 6 sudah disebut
bahwa penyelenggaraan PPWK yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pada
Permendagri 71 harus disesuaikan Draft kita dalam Pasal 16.
Tim Ahli Sakalike:
-
Kami telah melakukan
penyempurnaan dalam BAB IV dengan menjabarkan mengenai kepengurusan pusat
pendidikan Pancasila, dimana kita susun kepengurusan pusat Pancasila terdiri
dari Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
-
Adapun unsur masyarakat
terdiri dari forum-rorum yang ada selama ini dengan memberikan wadah bagi
mereka untuk dapat menyatukan pikirannya dalam satu forum yaitu kepengurusan
pusat Pancasila.
-
Dalam prakteknya kepengurusan
ini akan ada pertemuan rutin dengan out putnya adalah laporan kepada Gubernur.
-
Kita menyesuaikan dengan
Permendagri Nomor 71 dan kami sesuaikan dalam Pasal 16 Raperda.
-
Konsep Pusat Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPPWK) ini tentu diharapkan akan lebih
aplikatif dibandingkan forum yang sudah ada namun belum berjalan yaitu PPWK
dari Kesbangpol.
-
Harapan kami ini dapat bekerja
sama dan menyempurnakan kinerja PPWK dari Kesbangpol, baik dari program kerja
maupun dalam hal sasaran yang akan dicapai.
-
Khusus untuk fungsi perlu kita
perjelas meskipun sudah kami tuliskan sedikit dalam Pasal 17 namun memang belum
menjelaskan mengenai alur koordinasi.
-
Kami menangkap kekhawatiran
dari peserta rapat terkait penambahan lembaga baru dimana pada umumnya Presiden
meminta perampingan Lembaga. Jika lembaga baru yang dibentuk namun berbobot dan
bersifat urgent bagi bangsa dan
Negara, itu menjadi tugas kita untuk menjelaskan bahwa PPPWK menjadi lembaga
yang urgent untuk DIY khususnya.
-
Mengenai diksi Forum kita
harus melihat kewibawaan, untuk membicarakan Pancasila itu perlu sesuatu yang
berwibawa, sehingga perlu dipertimbangkan dari wadah yang akan disematkan
kepada Forum yang akan membawa title
Pancasila.
3. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula Pancasila 0608.docx |
Komentar (0)