Rapat Pembahasan Draft Raperda Kab. Gunungkidul tentang Penanaman Modal


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 10 Agustus 2022

Rapat Pembahasan Draft Raperda Kab. Gunungkidul tentang Penanaman Modal

 

Hari/Tanggal         : Rabu, 10 Agustus 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Lantai II DPMPTSP Gunungkidul

Peserta rapat :

1.    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Gunungkidul

2.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Gunungkidul. Beliau memberikan kesempatan kepada Perancang Kanwil Kemenkumham DIY untuk menyampaikan paparan draft raperda yang telah disusun.

2.     Paparan draft oleh Perancang Kanwil Kemenkumham DIY :

a.   Nama peraturan perundang-undangan pada judul raperda adalah “PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL”. Alasan kami menggunakan frasa ini yaitu berdasarkan hasil elaborasi antara Pasal 30 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal dengan Lampiran UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No. 25/2007, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan penyelenggaraan penanaman modal yang menjadi urusan Pemerintah. Adapun yang menjadi urusan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota di bidang penanaman modal meliputi sub urusan :

Ø  Pengembangan iklim penanaman modal;

Ø  Promosi penanaman modal;

Ø  Pelayanan penanaman modal;

Ø  Pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan

Ø  Data dan sistem informasi penanaman modal,

sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf R UU No. 23/2014.

Nantinya keenam sub urusan ini yang akan kami jabarkan lebih lanjut di batang tubuh, karena ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah terkait dengan bidang penanaman modal.

Tanggapan DPMPTSP Kab. Gunungkidul : judul disepakati.

b.    Konsiderans menimbang kami susun menjadi 5 unsur, yaitu :

Ø  Huruf a merupakan unsur filosofis, yang berisi pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUDNRI 1945.

Ø  Huruf b merupakan unsur filosofis yang mengandung historis. Hal ini kami cantumkan untuk menggambarkan politik hukum yang terjadi pada saat penyusunan Perda Penanaman Modal pada tahun 2020 dulu, sekaligus juga sebagai salah satu bentuk implementasi butir 19 Lampiran II UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa unsur filosofis paling banyak terdiri dari 2 konsiderans, termasuk yang mengandung historis.

Ø  Huruf c merupakan unsur sosiologis.

Ø  Huruf d merupakan unsur yuridis, bahwa Perda Kab. Gunungkidul No. 10/2020 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti.

Ø  Huruf e merupakan konsiderans yang sudah baku formatnya, untuk diletakkan pada huruf terakhir.

Tanggapan DPMPTSP Kab. Gunungkidul : pada huruf b agar ditambahkan frasa “terhadap kebutuhan atas” yang diletakkan setelah frasa “bahwa politik hukum”, sehingga rumusannya menjadi “bahwa politik hukum terhadap kebutuhan atas pengaturan ....”

c.      Dasar hukum mengingat :

Kami sesuaikan dengan butir 39 Lampiran II UU No. 12/2011, bahwa dasar hukum pembentukan Perda adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945, UU tentang pembentukan daerah, dan UU tentang pemerintahan daerah.

Tanggapan DPMPTSP Kab. Gunungkidul :

Bagaimana dengan peraturan-peraturan terkait lainnya seperti Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang salah satu pengaturannya memuat perubahan atas bidang usaha penanaman modal, baik yang terbuka, prioritas, maupun yang tertutup, serta beberapa peraturan terkait lainnya?


Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021