Notula
Rapat Tindak Lanjut Hasil
Konsultasi NA dan Raperda Kabupaten
Gunung Kidul tentang
Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Hari/tgl : Senin, 9 Agustus 2021
Waktu : 10.00 wib –
Selesai
Tempat : Zoom Meeting
Peserta Rapat:
1.
Penyusun
NA dan Raperda PT Inspect Multi Konsultan;
2.
Perancang
Kanwil DIY (Nova Asmirawati, Chyntia Insani Amelia dan Dewi Wiratri)
Jalannya
rapat :
1. Pembukaan oleh perwakilan
penyusun NA dan Draft Raperda Kab Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Inovasi
Daerah.
2. Pemaparan Raperda oleh
tim penyusun yang telah disesuaikan mengikuti arahan dari hasil konsultasi di Biro
Hukum DIY.
3. Kanwil Kemenkumham
memberikan masukan untuk membahas draft Raperda Kab. Gunungkidul tentang
Penyelenggaraan Inovasi Daerah pasal per pasal dengan disesuaikan masukan
kanwil yang tertuang dalam tanggapan yang pernah dikirim dan hasil konsultasi
dari Biro Hukum.
4. Pembahasan Pasal Per
Pasal:
a.
Konsideran
telah disususn dan disesuaikan dengan masukan kanwil dan
berdasar hasil konsultasi lanjutan.
b.
Ketentuan
Umum telah disempurnakan dengan:
-
Menambahkan
batasan pengertian Penyelenggaraan Inovasi Daerah adalah ….
-
Telah
disesuiakannya ketentuan umum terhadap penempatan pengertian lingkup umum ditempatkan
lebih dahulu dari yang berlingkup khusus, pengertian yng terdapat lebih dahulu
dari materi pokok ditempatkan lebih dahulu dan pengertian yang mempunyai kaitan
dengan pengertian diatasnya diletakkan secara berdekatan.
c.
Pasal
3 telah disempurnakan, sehingga Prinsip Penyelenggaraan Inovasi Daerah
meliputi: …
d.
Pasal
4 ayat (3) disempurnakan menjadi:
(3) Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang dikoordinasikan oleh
PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penelitian dan
pengembangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pemetaan
potensi unggulan Inovasi Daerah;
b.
penyusunan
perencanaan program dan kebijakan untuk penguatan Inovasi Daerah;
c.
penyusunan
pedoman dan prosedur standar pelaksanaan penguatan Inovasi Daerah;
d.
pemberian
motivasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi penguatan inovasi daerah;
e.
fasilitasi
pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
perancang dan pelaksana Inovasi Daerah;
f.
peningkatan
kualitas sumber daya manusia pada PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penelitian dan pengembangan;
g.
pelaksanaan
kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka penguatan Inovasi Daerah;
h.
penumbuhkembangan
dan pembudayaan Inovasi; dan
i.
pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.
e.
Pasal
5, disempurnakan menjadi: (sesuai dengan hasil konsultasi, kemudian ayat 2,
ayat 3 dan ayat 4 draft terkahir menjadi Pasal … yang merupakan pasal baru.)
(1) Tetap.
(2) Inovasi tata kelola
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan
Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen
dan pengelolaan unsur manajemen dalam rangka perwujudan dan peningkatan Tata
Kelola Pemerintahan yang baik.
(3) Inovasi Pelayanan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan inovasi dalam
penyediaan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang meliputi proses pemberian
pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik
dalam rangka meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik.
(4) Inovasi Daerah lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan segala bentuk inovasi
dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah.
Pasal
…
(1) Bentuk Inovasi tata
kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses manajemen dan
kinerja pemerintahan melalui:
a. penyederhanaan;
b. eliminasi;
c. penciptaan; dan/atau
d. integrasi teknologi.
(2) Bentuk Inovasi
Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diarahkan
untuk meningkatkan kepuasan masyarakat melalui pelayanan:
a. mudah;
b. murah;
c. aksesibel; dan/atau
d. terintegrasi dengan teknologi.
(3) Bentuk Inovasi Daerah
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup
masyarakat melalui:
a. pelindungan masyarakat;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pengelolaan sumberdaya alam yang
berkelanjutan; dan/atau
d. integrasi teknologi.
f.
Pasal
8 ayat (2) dihapus.
g.
Pasal
12 disempurnakan sehingga menjadi:
(1) Inovasi Daerah lainnya
sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:
a. urusan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar;
b. urusan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar; dan
c. urusan perintahan pilihan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus
(4) Dihapus.
h.
Pasal
13 disempurnakan menjadi:
(1) Pemerintah Daerah membentuk Tim Independen Inovasi Daerah
untuk menentukan kelayakan suatu usulan yang diajukan sebagai Inovasi Daerah.
(2) Tim Independen Inovasi Daerah dibentuk dalam hal
diperlukan penilaian khusus.
(3) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan kriteria:
a.
mengandung pembaharuan seluruh atau
sebagian unsur dari Inovasi;
b.
memberi manfaat bagi Daerah dan/atau
masyarakat;
c.
tidak mengakibatkan pembebanan
dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d.
merupakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah; dan
e.
dapat direplikasi.
i.
Pasal
14 disempurnakan dengan ditambahkan satu ayat sebelum ayat (2) sehingga menjadi
ayat (2) baru yang berbunyi:
(1) Dalam hal dibutuhkan secara khusus, Tim Independen Inovasi
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk.
j.
Pasal
15 disempurnakan sehingga menjadi:
(1) Pemberi usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal
dari:
b. Anggota DPRD;
c. Aparatur Sipil Negara (ASN);
d. Perangkat Daerah (PD)[dwisuka2] ;
e. anggota Masyarakat.
(2) Pemberi usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat secara individu dan/atau kelompok.
(3) Anggota Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e hanya dapat mengusulkan Inovasi dalam hal Pelayanan Publik dan Inovasi
Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
lainnya.
k.
Pasal
16 disempurnakan sehingga menjadi:
(1) dihapus.
(2) Pemberi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal … sebelum mengajukan usulan inisiatif
inovasi daerah harus melakukan uji coba awal.
l.
Pasal
18 ayat (3) disempurnakan sehingga menjadi:
(3) Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas oleh PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penelitian
dan pengembangan atau oleh Tim Independen Inovasi Daerah untuk dinilai
kelayakannya.
m. Pasal 19,
disempurnakan sehingga menjadi:
(1) Tetap
(2) Usulan Inovasi Daerah yang dituangkan dalam bentuk proposal
usulan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh Ketua DPRD kepada Bupati untuk diteruskan kepada Kepala PD yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.
(3) Kepala PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang penelitian dan pengembangan kemudian melakukan penilaian kelayakan atau meneruskan proposal usulan Inovasi
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Tim Independen Inovasi Daerah
untuk dinilai kelayakannya.
n.
Pasal
20, disempurnakan dengan menghapus kata “usulan†dalam Pasal 20.
o.
Pasal
21, disempurnakan sehingga menjadi:
Usulan inisiatif Inovasi Daerah yang berasal
dari PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dituangkan dalam
proposal usulan Inovasi
Daerah dan disampaikan kepada PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang penelitian dan pengembangan untuk dinilai kelayakannya oleh PD yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan atau
oleh Tim Independen Inovasi Daerah.
p.
Pasal
22, disempurnakan sehingga menjadi:
(1) Tetap.
Komentar (0)