Rapat Tindak Lanjut Hasil Konsultasi NA dan Raperda Kabupaten Gunung Kidul tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 09 Agustus 2021

Notula

Rapat Tindak Lanjut Hasil Konsultasi NA dan  Raperda Kabupaten Gunung Kidul tentang

Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Hari/tgl                 : Senin, 9 Agustus 2021

Waktu                    : 10.00  wib –  Selesai

Tempat                  : Zoom Meeting

 

 Peserta Rapat:

1.            Penyusun NA dan Raperda PT Inspect Multi Konsultan;

2.            Perancang Kanwil DIY (Nova Asmirawati, Chyntia Insani Amelia dan Dewi Wiratri)

Jalannya rapat :

1.    Pembukaan oleh perwakilan penyusun NA dan Draft Raperda Kab Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

2.    Pemaparan Raperda oleh tim penyusun yang telah disesuaikan mengikuti arahan dari hasil konsultasi di Biro Hukum DIY.

3.    Kanwil Kemenkumham memberikan masukan untuk membahas draft Raperda Kab. Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah pasal per pasal dengan disesuaikan masukan kanwil yang tertuang dalam tanggapan yang pernah dikirim dan hasil konsultasi dari Biro Hukum.

4.    Pembahasan Pasal Per Pasal:

a.    Konsideran telah disususn dan disesuaikan dengan masukan kanwil dan berdasar hasil konsultasi lanjutan.

b.    Ketentuan Umum telah disempurnakan dengan:

-      Menambahkan batasan pengertian Penyelenggaraan Inovasi Daerah adalah ….

-      Telah disesuiakannya ketentuan umum terhadap penempatan pengertian lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus, pengertian yng terdapat lebih dahulu dari materi pokok ditempatkan lebih dahulu dan pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian diatasnya diletakkan secara berdekatan.

c.    Pasal 3 telah disempurnakan, sehingga Prinsip Penyelenggaraan Inovasi Daerah meliputi: …

d.    Pasal 4 ayat (3) disempurnakan menjadi:

(3)  Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang dikoordinasikan oleh PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.    pemetaan potensi unggulan Inovasi Daerah;

b.    penyusunan perencanaan program dan kebijakan untuk penguatan Inovasi Daerah;

c.    penyusunan pedoman dan prosedur standar pelaksanaan penguatan Inovasi Daerah;

d.    pemberian motivasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi penguatan inovasi daerah;

e.    fasilitasi pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia perancang dan pelaksana Inovasi Daerah;

f.     peningkatan kualitas sumber daya manusia pada PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan;

g.    pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka penguatan Inovasi Daerah;

h.    penumbuhkembangan dan pembudayaan Inovasi; dan

i.     pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.

e.    Pasal 5, disempurnakan menjadi: (sesuai dengan hasil konsultasi, kemudian ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 draft terkahir menjadi Pasal … yang merupakan pasal baru.)

(1)  Tetap.

(2)  Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen dalam rangka perwujudan dan peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

(3)  Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik dalam rangka meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik.

(4)  Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

 

Pasal …

(1)  Bentuk Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses manajemen dan kinerja pemerintahan melalui:

a.       penyederhanaan;

b.       eliminasi;

c.       penciptaan; dan/atau

d.       integrasi teknologi.

(2)  Bentuk Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diarahkan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat melalui pelayanan:

a.       mudah;

b.       murah;

c.       aksesibel; dan/atau

d.       terintegrasi dengan teknologi.

(3)  Bentuk Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c  diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui:

a.       pelindungan masyarakat;

b.       pemberdayaan masyarakat;

c.       pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan; dan/atau

d.       integrasi teknologi.

f.     Pasal 8 ayat (2) dihapus.

 

g.    Pasal 12 disempurnakan sehingga menjadi:

(1)  Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:

a.       urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;

b.       urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; dan

c.       urusan perintahan pilihan.

(2)  Dihapus.

(3)  Dihapus

(4)  Dihapus.

h.    Pasal 13 disempurnakan menjadi:

(1)  Pemerintah Daerah membentuk Tim Independen Inovasi Daerah untuk menentukan kelayakan suatu usulan yang diajukan sebagai Inovasi Daerah.

(2)  Tim Independen Inovasi Daerah dibentuk dalam hal diperlukan penilaian khusus.

(3)  Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:

a.    mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari Inovasi;

b.    memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat;

c.    tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.    merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan

e.    dapat direplikasi.

i.     Pasal 14 disempurnakan dengan ditambahkan satu ayat sebelum ayat (2) sehingga menjadi ayat (2) baru yang berbunyi:

(1)  Dalam hal dibutuhkan secara khusus, Tim Independen Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk.

j.     Pasal 15 disempurnakan sehingga menjadi:

(1)  Pemberi usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari:

a.       Bupati[dwisuka1] ;

b.       Anggota DPRD;

c.       Aparatur Sipil Negara (ASN);

d.       Perangkat Daerah (PD)[dwisuka2] ;

e.       anggota Masyarakat.

(2)  Pemberi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat secara individu dan/atau kelompok.

(3)  Anggota Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat mengusulkan Inovasi dalam hal Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah lainnya.

k.    Pasal 16 disempurnakan sehingga menjadi:

(1)  dihapus.

(2)  Pemberi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal … sebelum mengajukan usulan inisiatif inovasi daerah harus melakukan uji coba awal.

l.     Pasal 18 ayat (3) disempurnakan sehingga menjadi:

(3)  Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan atau oleh Tim Independen Inovasi Daerah untuk dinilai kelayakannya.

m.  Pasal 19, disempurnakan sehingga menjadi:

(1)  Tetap

(2)  Usulan Inovasi Daerah yang dituangkan dalam bentuk proposal usulan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua DPRD kepada Bupati untuk diteruskan kepada Kepala PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.

(3)  Kepala PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kemudian melakukan penilaian kelayakan  atau meneruskan proposal usulan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Tim Independen Inovasi Daerah untuk dinilai kelayakannya.

n.    Pasal 20, disempurnakan dengan menghapus kata “usulan” dalam Pasal 20.

o.    Pasal 21, disempurnakan sehingga menjadi:

Usulan inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dituangkan dalam proposal usulan Inovasi Daerah dan disampaikan kepada PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan untuk dinilai kelayakannya oleh PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan atau oleh Tim Independen Inovasi Daerah.

p.    Pasal 22, disempurnakan sehingga menjadi:

(1)  Tetap.

Komentar (0)