Raperwal Tentang Pembinaan Kemandirian dan Usaha Mikro


GILANG HERMANI, S.H.
diposting pada 04 Oktober 2021

Rapat Raperwal tentang Pola Pembinaan Kemandirian dan Usaha Mikro

Tempat : Dinas Perindustrian Koperasi dan UMK

Waktu : 09.00 WIB - Selesai

Peserta:

1. Dinas Perindustrian Koperasi dan UMK

2. Biro Hukum DIY

3. Perancang Kemenkumham Kanwil DIY (Anastasia Rani, Chintya, Anita, Gilang) 


Hasil Rapat Sebagai Berikut:

1. Pelatihan Udaha mikro selama ini seperti Terputus, karena pada prekterknya selama ini banyak yang dilatih/peserta pelatihan orangnya itu2 saja, sehingga perlu indokator pengaturan pendaftaran pesertanya? 

2. UMKM mendapatkan Pelatihan dengan mendaftar pada Dinas, tetapi harus menjadi anggota pada Forkom pada Kecamatan tempat berwirausaha.,

3. Kelas2 pelatihan Pemula mendapatkan pelatihan sesuai dengan tematiknya misalnya pelatihan marketint, Packing dll, selama 1 tahun, setelah melalui Pelatihan maka akan melakukan pelatihan tingkat selanjutnya yaitu kelas HBC/kaMU 

4. HBC/kaMU adalag Home bisnis camp (rumah belajar bisnis) sesuai perwal 33 tahun 2019 tentang rumah belajar bisnis. 

5. Kemudian Lulusan dari HBC/kaMU yang memiliki Potensi mengajar dan mentoring maka, akan dilanjutkan dengan Pelatihan Mentor untuk pemula, sehingga dapat memberikan ilmunya kepada Pemula. 

6. Syarat HBC dan kaMU hanya beda pada usianya, untuk HBC untuk usia sebelum 30 tahun, untuk kaMU untuk diatas 30 tahun, untuk materi yang diberikan sama saja. 

7. Kemudian untuk usaha yang akan dibina hanya difokuskan kepada usaha mikro saja sesuai dengan kewenangan kota/TK II

8. Untuk Pembinaan pada prakteknya adalag Rumah Besar dari pelatihan sesuai dengan PPnya, sehingga nanti isi dari Perwal ini anlop dengan PPnya agar isinya tidak rancu, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan diatasnya. 

9. Pendampingan hanya dilakukan selama 2 tahun anggaran. 

pada saat pembinaan pelaku uda punya izin usaha tp dikejar juga punya sertifikat, pirt, sni, halal, ki pendampingan sampai 2 th anggaran (pendampingan versi dinas-didampingi setelah lulus pelatihan)

pp : pembinaan masuk pendampingan

10.Judul pendampingan dan pengembangan

coaching clinik pelatihan yang bentuknya tematik (belum dilaksanakan, baru akan dilaksanakan)

11.kelas mentor sudah dilaksanakan

kurasi itu saat akan difasilitasi promosi. pasca pembinaan, produknya harus dikurasi dulu

hbc/kamu sudah ada, kelas pemula baru mau di perwal tahun depan harus running


bab ii program pendampingan

peserta


**************************************

12.judul diganti menjadi pendampingan dan pengembangan usaha mikro (pasal 23 perda 4/2011)

13.konsiderans menimbang:

bahwa dalam rangka pengembangan ekonomi di kota Yogyakarta untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan uud 1945 perlu melaksanakan pendampingan dna pengembangan usaha mikro;

bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemandirian usaha, perlu disusun pedoman pendampingan dan pengembangan usaha mikro sebagai suatu pedoman pendampingan dan pengembangan usaha mikro;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendampingan dan Pengembangan Usaha Mikro.

14. dasar hukum cukup uu pendirian daerah, uu pemda, perda (3 saja)

15. ketentuan umum no 2, 3, 4 dihapus ditambahkan frasa pendampingan dan pengembangan usaha mikro 

bab ii  

pendampingan dan pengembangan usaha mikro

bagian kesatu

umum

Pasal 4

pemerintah daerah berwenang memberikan pendampingan dan pengembangan bagi usaha mikro yang telah mendapatkan nomor induk berusaha

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro kecil

pasal 5

pendampingan dan pengembangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan yang terdiri dari:

fasilitasi pelatihan

fasilitasi promosi

fasilitas konsultasi bisnis

fasilitasi kemitraan

fasilitasi pembiayaan, dan

fasilitasi kemitraan


pasal 6

kegiatan pendampingan dan pengembangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 oleh peserta dengan ketentuan:

penduduk kota yogyakarta dan/ atau lokasi usaha di kota Yogyakarta, dan

terdaftar sebagai anggota forum komunikasi UMKM

bagian kedua

fasilitasi pelatihan

paragrap kesatu

umum


pasal 7

… (menyesuaikan pasal di atasnya)

agar dinormakan bahwa peserta hanya dapat mengikuti pendampingan dan pengembangan sebanyak 1 kali saja

Komentar (0)