RAPAT
PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN
KELOMPOK RENTAN
Hari/Tanggal : Selasa, 11 Januari 2022
Pukul :
13.00 WIB - Selesai
Tempat : Ruang
Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD DIY
Jalan
Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.
Peserta Rapat :
1. Setwan DPRD DIY;
2.
Biro Hukum DIY;
3.
Bappeda DIY;
4.
Biro Organisasi Setda
DIY;
5.
Tenaga Ahli; dan
6.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina
Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Bapak
Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 13.10 WIB.
2.
Pembahasan Pasal Per
Pasal:
- Raperda ini merupakan
delegasi dari Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tentang Bantuan Hukum.
-
Dasar Hukum disarankan
disesuaikan dengan angka 39 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Urutan penempatan
kata/istilah dalam ketentuan umum disesuaikan dengan butir 109 Lampiran II Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, yaitu pengertian yang mengatur lingkup umum ditempatkan
lebih dulu dari yang mengatur lingkup khusus.
- Didalam Pasal 1 angka 8
Ketentuan umum disarankan diubah menjadi Pemberi
Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang
memberi layanan Bantuan Hukum.
-
Didalam Pasal 1 angka 15
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan
- Berkaitan dengan Penduduk
dari luar DIY, mengapa penerima manfaat tidak hanya berasal dari DIY saja dan
nantinya sistemnya seperti apa sedangkan di Provinsi membutuhkan bantuan hukum
yang tidak sedikit jadi dalam hal ini perlu ditinjau kembali berkaitan dengan
penduduk DIY.
- Disarankan didalam
Ketentuan Umum ditambahkan pengertian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum. Penyelenggaraan
Bantuan Hukum dilaksanakan kepada masyarakat miskin dan
kelompok rentan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta atau bukan penduduk
Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana,
dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
- Didalam Pasal 5 ayat
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan kepada masyarakat miskin dan
kelompok rentan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta atau bukan penduduk Daerah Istimewa
Yogyakarta yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha
negara baik litigasi maupun non litigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada
frasa di Daerah Istimewa Yogyakarta apabila tetap dicantumkan apakah tidak
membatasi dalam penanganan perkara yang kemungkinan bisa terjadi diluar Daerah
Istimewa Yogyakarta.
- Hal-hal yang berkaitan
dengan tata cara, persyaratan serta prosedur lebih lanjut akan diatur
dalam Peraturan Gubernur.
-
Dalam hal tehnik
penyusunan Raperda agar disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
3. Rapat ditutup Pukul 16.00 WIB oleh Bapak Rio
(Setwan DPRD DIY).
Komentar (0)