RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 11 Januari 2022

RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal : Selasa, 11 Januari 2022

Pukul             :  13.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD DIY

      Jalan Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.

Peserta Rapat :

1.   Setwan DPRD DIY;

2.   Biro Hukum DIY;

3.   Bappeda DIY;

4.   Biro Organisasi Setda DIY;

5.   Tenaga Ahli; dan

6.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 13.10 WIB.

2.   Pembahasan Pasal Per Pasal:

-   Raperda ini merupakan delegasi dari Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tentang Bantuan Hukum.

-      Dasar Hukum disarankan disesuaikan dengan angka 39 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

- Urutan penempatan kata/istilah dalam ketentuan umum disesuaikan dengan butir 109 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu pengertian yang mengatur lingkup umum ditempatkan lebih dulu dari yang mengatur lingkup khusus.

-  Didalam Pasal 1 angka 8 Ketentuan umum disarankan diubah menjadi Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum.

-     Didalam Pasal 1 angka 15 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan

-  Berkaitan dengan Penduduk dari luar DIY, mengapa penerima manfaat tidak hanya berasal dari DIY saja dan nantinya sistemnya seperti apa sedangkan di Provinsi membutuhkan bantuan hukum yang tidak sedikit jadi dalam hal ini perlu ditinjau kembali berkaitan dengan penduduk DIY.

-   Disarankan didalam Ketentuan Umum ditambahkan pengertian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta atau bukan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

- Didalam Pasal 5 ayat (1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta  atau bukan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada frasa di Daerah Istimewa Yogyakarta apabila tetap dicantumkan apakah tidak membatasi dalam penanganan perkara yang kemungkinan bisa terjadi diluar Daerah Istimewa Yogyakarta.

- Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara, persyaratan serta prosedur lebih lanjut akan diatur dalam  Peraturan Gubernur.

-     Dalam hal tehnik penyusunan Raperda agar disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

3.  Rapat ditutup Pukul 16.00 WIB oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY).

Komentar (0)