Rapat Penyusunan Raperda DIY tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 13 Januari 2022

Hari/Tanggal : Kamis, 13 Januari 2022   

Waktu             : 09.00- 12.00 WIB

Media             : Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY

Peserta Rapat           :

1.    Setwan DPRD DIY

2.    Bappeda DIY

3.    Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY

4.    Biro Hukum Setda DIY

5.    Biro Tata Pemerintahan Setda DIY

6.    Tenaga Ahli PT Alam Mataram Sejahtera

7.    Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Ni Made Wulan, Andika Distri Antoko, Yusti Bagasuari, Rasyid Kurniawan)

 

Acara: Rapat Penyusunan Raperda DIY tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY).

2.    Agenda rapat membahas draft Raperda inisiatif DPRD DIY tentang Kerja Sama Daerah.

3.    Konsiderans menimbang:

-       TA: “dinamisasi” terkait sifat, “dinamika” terkait kondisi.

4.    Dasar hukum mengingat:

-       Kumham: mengacu pada Lampiran II UU 12/2011, butir 28, 39, dan 40, dasar hukum cukup mencantumkan Ps 18 ayat (6) UUD 1945, UU Pemda, UU pembentukan daerah. Peraturan lainnya masuk dalam NA.

-       Setwan: hapus angka 3,4,5,9,10,11,12,13,14. Angka 7 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 11/2020. Angka 8 diperbaiki penulisannya.

5.    Pasal 1:

-       Setwan: angka 3 saran untuk disempurnakan menjadi “Pemerintah Daerah DIY yang selanjtnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan Perangkat Daerah.”

-       Setwan: angka 4 saran untuk disempurnakan menjadi “Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah kepalda daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.”

-       Kumham: Urutan penulisan menyesuaikan butir 109 Lampiran II UU 12/2011. Penyelenggaraan KSD, KSD, KSDD, KSDPK dst (sesuai pengaturan dalam pasal-pasal berikutnya), Daerah, Gubernur.

6.    Pasal 2:

-       Kumham: “keterbukaan” dan “transaparansi” perbedaanya apa? Dalam penjelasan pasal mirip

-       TA:  â€œtransparansi” terkait sifat dan proses, “keterbukaan” terkait implementasi. Asas “transparansi”, kalau “keterbukaan” masuk konstruksi norma. Yang dipergunakan adalah transparansi, setiap KSD dapat dengan mudah diketahui dan dilaksanakan oleh setiap pemangku kepentingan termasuk masyarakat.

7.    Pasal 3

-       Setwan: “Daerah Istimewa Yogyakarta” dan “Pemerintah daerah” sudah diberikan batasan pengertian, disarankan menyesuaikan ketentuan umum.

-       Kumham: kata “daerah” sudah diberikan batasan pengertian, disarankan menyesuaikan ketentuan umum. Istilah “APBD” tidak disebutkand alam ketentuan umum, disarankan tidak disingkat. Apa perbedaan “memberdayakan” dan “mendayagunakan”? “Kemempuan yang terpendam” disarankan menggunakan istilah lain, misalnya “potensi”.

-       TA: “kemampuan yang terpendam” adalah kemampuan yag belum tergali. Pemberdayaan untuk SDM dari berbagai pihak dilakukan advokasi/pendampingan secara terus menerus, yang tidak mampu menjadi mampu. Mendayagunakan ketika sudah mampu dia dapat dimanfaatkan dalam melaksanakan berbagai aktifitas karena sudah berdaya.

-       Bappeda: tingkatan peran serta masyarakat yaitu mengetahui, mengakomodasi, memotivasi, ikut menentukan. Kedua kata yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tetatp dicantumkan.

8.    Pasal 4

-       Perlu dicek di KBBI mana yang lebih tepat “obyek” atau “objek”

-       Kumham: Istilah “Pemeritah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta” sudah diberikan batasan pengertian, disarankan menyesuaikan ketentuan umum.

-       TA: pada rapat yang lalu terdapat peserta rapat yang tidak berkenan karena ruang lingkup berupa sistematika seperti daftar isi, sehingga pasal ini dissuaikan kembali.

-       Kumham: ruang lingkup tidak dicantumkan juga tidak masalah, tapi jika akan dicantumkan harus menyesuaikan substansi pengaturan. Misalnya dalam Pasal 6 mengatur di objek kerja sama, dikhawatirkan terjadi duplikasi. Tidak ada aturan baku mengenai ruang lingkup, jika ingin dicantumkan maka ruang lingkup pengaturan Raperda meliputi pelaksanaan, kelembagaan, peran serta masyarakat, pembiayaan. Sehingga dipahami bukan sebagai daftar isi tapi panduan materi muatan yang akan dijabarkan dalam batang tubuh raperda. 

Saran disempurnakan menjadi:

Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan KSD meliputi:

a.    pelaksanaan;

b.    kelembagaan;

c.    pembiayaan;

d.    laporan, pemantauan, dan evaluasi;

e.    peran serta masyarakat;

f.     sistem informasi KSD.

9.    Pasal 5

-       Kumham: disarankan judul bab diubah menjadi “PELAKSANAAN” atau diksi lain asalkan tidak sama dengan judul Raperda. Berdasarkan definisi, penyelenggaraan KSD adalah. Bab II mengambil hal-hal yg bersifat umum yang berlaku untuk semua kerja sama dapat diletakkan di Bab II, detail dapat dimasukkan dallam masing-masing kerja sama. Perencanaan masing-masing kerja sama dibedakan, tidak bisa secara umum. Sehingga tidak tiba-tiba pengaturan pelaksanaan KSD.

-       TA: jika menggunakan sistematika tersebut maka akan bolak balik. Sehingga tidak efektif  karena hukum materiil tidak dikumpulkan jadi satu.

-       Setwan: secara sistematika tidak masalah, hanya judul bab perlu dicari pilihan kata lainnya.

10. Pasal 6

-        Setwan: jika dipahami dalam Pasal 6 kemungkinan RPJMD sudah ada terlebih dahulu baru melakukan pemetaan, tapi jika dikaitkan Pasal 9 pemetaan dulu baru RPJMD tergantung kondisi di lapangan. Kondisi yang ideal seperti apa.

11. Pasal 7

-       TA: kondisi DIY rawan bencana, banyak yang mengungsi ke DIY sehingga perlu dirumuskan pengaturan supaya DIY tidak dirugikan. Menggunakan frasa “antara lain” karena penanggulangan bencana bersifat dinamis, dikhawatirkan jika menggunakan kata “meliputi” akan membuat pengaturan terkunci.

12. Rapat ditutup.

Komentar (0)