Hari/Tanggal : Kamis, 13 Januari 2022
Waktu : 09.00- 12.00 WIB
Media : Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD
DIY
Peserta Rapat :
1. Setwan DPRD DIY
2. Bappeda DIY
3. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
4. Biro Hukum Setda DIY
5. Biro Tata Pemerintahan Setda DIY
6. Tenaga Ahli PT Alam Mataram Sejahtera
7. Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Ni
Made Wulan, Andika Distri Antoko, Yusti Bagasuari, Rasyid Kurniawan)
Acara: Rapat
Penyusunan Raperda DIY tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY).
2. Agenda rapat membahas draft Raperda inisiatif DPRD DIY
tentang Kerja Sama Daerah.
3. Konsiderans menimbang:
- TA: “dinamisasi†terkait sifat, “dinamika†terkait
kondisi.
4. Dasar hukum mengingat:
- Kumham: mengacu pada Lampiran II UU 12/2011, butir 28,
39, dan 40, dasar hukum cukup mencantumkan Ps 18 ayat (6) UUD 1945, UU Pemda,
UU pembentukan daerah. Peraturan lainnya masuk dalam NA.
- Setwan: hapus angka 3,4,5,9,10,11,12,13,14. Angka 7
sebagaimana diubah terakhir dengan UU 11/2020. Angka 8 diperbaiki penulisannya.
5. Pasal 1:
- Setwan: angka 3 saran untuk disempurnakan menjadi
“Pemerintah Daerah DIY yang selanjtnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur
penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan Perangkat
Daerah.â€
- Setwan: angka 4 saran untuk disempurnakan menjadi
“Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah kepalda daerah DIY yang
karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.â€
- Kumham: Urutan penulisan menyesuaikan butir 109 Lampiran
II UU 12/2011. Penyelenggaraan KSD, KSD, KSDD, KSDPK dst (sesuai pengaturan
dalam pasal-pasal berikutnya), Daerah, Gubernur.
6. Pasal 2:
- Kumham: “keterbukaan†dan “transaparansi†perbedaanya
apa? Dalam penjelasan pasal mirip
- TA: “transparansiâ€
terkait sifat dan proses, “keterbukaan†terkait implementasi. Asas
“transparansiâ€, kalau “keterbukaan†masuk konstruksi norma. Yang dipergunakan
adalah transparansi, setiap KSD dapat dengan mudah diketahui dan dilaksanakan
oleh setiap pemangku kepentingan termasuk masyarakat.
7.
Pasal 3
- Setwan: “Daerah Istimewa Yogyakarta†dan “Pemerintah daerahâ€
sudah diberikan batasan pengertian, disarankan menyesuaikan ketentuan umum.
- Kumham: kata “daerah†sudah diberikan batasan pengertian,
disarankan menyesuaikan ketentuan umum. Istilah “APBD†tidak disebutkand alam
ketentuan umum, disarankan tidak disingkat. Apa perbedaan “memberdayakan†dan
“mendayagunakan� “Kemempuan yang terpendam†disarankan menggunakan istilah
lain, misalnya “potensiâ€.
- TA: “kemampuan yang terpendam†adalah kemampuan yag belum
tergali. Pemberdayaan untuk SDM dari berbagai pihak dilakukan
advokasi/pendampingan secara terus menerus, yang tidak mampu menjadi mampu.
Mendayagunakan ketika sudah mampu dia dapat dimanfaatkan dalam melaksanakan
berbagai aktifitas karena sudah berdaya.
- Bappeda: tingkatan peran serta masyarakat yaitu
mengetahui, mengakomodasi, memotivasi, ikut menentukan. Kedua kata yaitu
memberdayakan dan mendayagunakan tetatp dicantumkan.
8. Pasal 4
- Perlu dicek di KBBI mana yang lebih tepat “obyek†atau
“objekâ€
- Kumham: Istilah “Pemeritah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta†sudah diberikan batasan pengertian, disarankan menyesuaikan
ketentuan umum.
- TA: pada rapat yang lalu terdapat peserta rapat yang
tidak berkenan karena ruang lingkup berupa sistematika seperti daftar isi,
sehingga pasal ini dissuaikan kembali.
- Kumham: ruang lingkup tidak dicantumkan juga tidak
masalah, tapi jika akan dicantumkan harus menyesuaikan substansi pengaturan.
Misalnya dalam Pasal 6 mengatur di objek kerja sama, dikhawatirkan terjadi
duplikasi. Tidak ada aturan baku mengenai ruang lingkup, jika ingin dicantumkan
maka ruang lingkup pengaturan Raperda meliputi pelaksanaan, kelembagaan, peran
serta masyarakat, pembiayaan. Sehingga dipahami bukan sebagai daftar isi tapi
panduan materi muatan yang akan dijabarkan dalam batang tubuh raperda.
Saran disempurnakan menjadi:
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan KSD meliputi:
a. pelaksanaan;
b. kelembagaan;
c. pembiayaan;
d. laporan, pemantauan, dan evaluasi;
e. peran serta masyarakat;
f. sistem informasi KSD.
9. Pasal 5
- Kumham: disarankan judul bab diubah menjadi “PELAKSANAANâ€
atau diksi lain asalkan tidak sama dengan judul Raperda. Berdasarkan definisi,
penyelenggaraan KSD adalah. Bab II mengambil hal-hal yg bersifat umum yang berlaku
untuk semua kerja sama dapat diletakkan di Bab II, detail dapat dimasukkan
dallam masing-masing kerja sama. Perencanaan masing-masing kerja sama
dibedakan, tidak bisa secara umum. Sehingga tidak tiba-tiba pengaturan pelaksanaan
KSD.
- TA: jika menggunakan sistematika tersebut maka akan bolak
balik. Sehingga tidak efektif karena
hukum materiil tidak dikumpulkan jadi satu.
- Setwan: secara sistematika tidak masalah, hanya judul bab
perlu dicari pilihan kata lainnya.
10. Pasal 6
- Setwan: jika
dipahami dalam Pasal 6 kemungkinan RPJMD sudah ada terlebih dahulu baru
melakukan pemetaan, tapi jika dikaitkan Pasal 9 pemetaan dulu baru RPJMD
tergantung kondisi di lapangan. Kondisi yang ideal seperti apa.
11. Pasal 7
- TA: kondisi DIY rawan bencana, banyak yang mengungsi ke
DIY sehingga perlu dirumuskan pengaturan supaya DIY tidak dirugikan. Menggunakan
frasa “antara lain†karena penanggulangan bencana bersifat dinamis,
dikhawatirkan jika menggunakan kata “meliputi†akan membuat pengaturan terkunci.
12. Rapat ditutup.
Komentar (0)