Rapat Kerja Pansus IV membahas Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 21 Juni 2021

Rapat Kerja Pansus IV membahas Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

 

Hari/tanggal: Senin / 21 Juni 2021

Waktu         : Pukul 13.00 WIB – Selesai

Tempat        : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kab. Sleman

Peserta        : 1. Anggota Pansus IV DPRD Sleman

                      2. Satpol PP Kabupaten Sleman

                      3. BKPP Kabupaten Sleman

   4. Bappeda Kab. Sleman

   5. BKAD Kab. Sleman

   6. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY

       (Anastasia Rani W, Yosephina Perwitasari dan

        Ratri Yulia Pratiwi)

 

1.      Rapat dibuka oleh Ketua Pansus IV bahwa rapat kali ini melanjutkan rapat sebelumnya serta untuk penyempurnaan agar ada masukkan dari peserta rapat.

2.      Beberapa masukan dari peserta rapat:

a.  Kanwil Kemenkumham DIY:

-    Berkaitan dengan draft ini mengenai Jaminan ketersediaan PPNS, apabila melihat dari Perda DIY terdapat norma mengenai ketersediaan PPNS.

-    Ketersediaan PPNS didaerah perlu diperjelas, karena berkaitan dengan Pengangkatan dan Pemberhentian PPNS didaerah.

-    Pasal 20 dan Pasal 21 kami menunggu kesepakatan dari BKPP dalam hal ini sudah ada kesepakatan.

-    Didalam Pasal 42 PPNS dalam melakukan tugas penyidikan berhak mendapatkan :

a.   tunjangan kinerja;

b.   penghargaan; dan/atau

c.    advokasi

Didalam Pasal 42 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

-     Kami meminta kejelasan berkaitan dengan Pasal 42, istilah apa yang tepat dan seperti apa reward ini nanti diberikan, karena tidak setiap bulan dapat diberikan.

-     Diluar hak-hak sebagai PPNS, PPNS berhak mendapatkan tambahan penghasilan lain yang sah.

-     Tambahan penghasilan lain yang sah diatur dalam Peraturan Bupati,

-     Penghargaan perlu dimasukkan sebagai pemberi semangat dalam berkinerja.

b.  Anggota Dewan:

- Ketersediaan PPNS daerah perlu dipetakan.

-   Selama ini PPNS masih sebagai pekerjaan sambilan.

-   Agar ada semangat kerja diperjelas kembali berkaitan dengan honorarium.

-   Kami berharap PPNS bukan sampiran karena makna sampiran berjalan boleh tidak berjalan juga boleh diharapkan PPNS di Kab. Sleman dapat berjalan secara optimal sesuai dengan ketugasannya.

         c.  BKPP Kab. Sleman:

-    Terkait ketersediaan melalui pendataan jumlah dan pemetaan kebutuhan dan berkaitan dengan diklatnya.

-    Disamping kebutuhan bahwa posisi PPNS dioperasional penegakkan hukum.

-    Berkaitan dengan jumlah harus dilakukan pendataan dari jumlah yang ada dan juga berapa yang dibutuhkan didaerah perlu pemetaan.

          d. Bappeda Kab. Sleman:

- Apakah PPNS sudah merupakan jabatan fungsional tertentu atau belum dan kami mohon informasinya.

-   Berkaitan dengan dukungan anggaran kami sepakat apabila dibiayai dengan APBD.

-   Berkaitan dengan sekretariat dan pelaksana selama ini dapat diberikan honorarium.

- Pemberian honorarium dapat dievaluasi selama tiga tahun dan akan dievaluasi dengan ketugasannya.

e. Satpol PP Kab. Sleman:

-  PPNS ini masih merupakan jabatan biasa dan belum ada yang menjadi fungsional PPNS.

- Raperda ini harapannya untuk mengadakan kesejahteraan dari PPNS dalam hal ini untuk kepentingan bersama berkaitan dengan penegakkan Perda.

-   Diharapkan Perda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

- Berkaitan dengan ketersediaan PPNS dapat dilihat dengan jumlah perda dan terdapat sanksi sehingga perlu dikawal oleh PPNS.

f. BKAD Kab. Sleman

-   Tunjangan kinerja yang akan diberikan oleh PPNS berkaitan dengan jabatan fungsional PPNS.

4.       Rapat ditutup oleh Pimpinan Pansus IV DPRD Kab. Sleman.

Komentar (0)