Rapat
Kerja Pansus IV membahas Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil
Hari/tanggal: Senin / 21
Juni 2021
Waktu : Pukul 13.00 WIB – Selesai
Tempat : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kab. Sleman
Peserta : 1. Anggota Pansus IV DPRD Sleman
2. Satpol
PP Kabupaten Sleman
3. BKPP
Kabupaten Sleman
4. Bappeda Kab. Sleman
5. BKAD Kab. Sleman
6. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Anastasia Rani W, Yosephina Perwitasari
dan
Ratri Yulia Pratiwi)
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Pansus IV bahwa rapat kali ini melanjutkan rapat sebelumnya serta
untuk penyempurnaan agar ada masukkan dari peserta rapat.
2. Beberapa
masukan dari peserta rapat:
a.
Kanwil Kemenkumham DIY:
- Berkaitan
dengan draft ini mengenai Jaminan ketersediaan PPNS, apabila melihat dari Perda
DIY terdapat norma mengenai ketersediaan PPNS.
- Ketersediaan
PPNS didaerah perlu diperjelas, karena berkaitan dengan Pengangkatan dan
Pemberhentian PPNS didaerah.
- Pasal
20 dan Pasal 21 kami menunggu kesepakatan dari BKPP dalam hal ini sudah ada
kesepakatan.
- Didalam
Pasal 42 PPNS dalam melakukan tugas penyidikan berhak mendapatkan :
a. tunjangan
kinerja;
b. penghargaan;
dan/atau
c. advokasi
Didalam
Pasal 42 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah.
-
Kami meminta kejelasan berkaitan dengan
Pasal 42, istilah apa yang tepat dan seperti apa reward ini nanti diberikan, karena
tidak setiap bulan dapat diberikan.
-
Diluar hak-hak sebagai PPNS, PPNS berhak
mendapatkan tambahan penghasilan lain yang sah.
-
Tambahan penghasilan lain yang sah diatur
dalam Peraturan Bupati,
-
Penghargaan perlu dimasukkan sebagai
pemberi semangat dalam berkinerja.
b.
Anggota Dewan:
- Ketersediaan
PPNS daerah perlu dipetakan.
-
Selama ini PPNS masih sebagai pekerjaan sambilan.
- Agar
ada semangat kerja diperjelas kembali berkaitan dengan honorarium.
- Kami
berharap PPNS bukan sampiran karena makna sampiran berjalan boleh tidak
berjalan juga boleh diharapkan PPNS di Kab. Sleman dapat berjalan secara
optimal sesuai dengan ketugasannya.
c. BKPP Kab. Sleman:
- Terkait
ketersediaan melalui pendataan jumlah dan pemetaan kebutuhan dan berkaitan
dengan diklatnya.
- Disamping
kebutuhan bahwa posisi PPNS dioperasional penegakkan hukum.
- Berkaitan
dengan jumlah harus dilakukan pendataan dari jumlah yang ada dan juga berapa
yang dibutuhkan didaerah perlu pemetaan.
d. Bappeda Kab. Sleman:
- Apakah
PPNS sudah merupakan jabatan fungsional tertentu atau belum dan kami mohon
informasinya.
- Berkaitan
dengan dukungan anggaran kami sepakat apabila dibiayai dengan APBD.
- Berkaitan
dengan sekretariat dan pelaksana selama ini dapat diberikan honorarium.
- Pemberian
honorarium dapat dievaluasi selama tiga tahun dan akan dievaluasi dengan
ketugasannya.
e. Satpol PP Kab. Sleman:
- PPNS ini masih merupakan jabatan biasa dan
belum ada yang menjadi fungsional PPNS.
- Raperda
ini harapannya untuk mengadakan kesejahteraan dari PPNS dalam hal ini untuk
kepentingan bersama berkaitan dengan penegakkan Perda.
- Diharapkan
Perda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
- Berkaitan
dengan ketersediaan PPNS dapat dilihat dengan jumlah perda dan terdapat sanksi
sehingga perlu dikawal oleh PPNS.
f. BKAD Kab. Sleman
- Tunjangan
kinerja yang akan diberikan oleh PPNS berkaitan dengan jabatan fungsional PPNS.
4. Rapat ditutup oleh Pimpinan Pansus IV
DPRD Kab. Sleman.
Komentar (0)