Rapat finalisasi Pembahasan Raperda kota Yogyakarta ttg Retribusi PBG


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 29 Desember 2021

NOTULA RAPAT FINALISASI PEMBAHASAN
RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

Hari/tgl    : Rabu, 29 Desember 2021
Tempat    : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Pukul        : 09.00 wib - selesai
Peserta Rapat:
1.Kepala Bagian Hukum beserta staf;
2.DPUPKP Kota Yogyakarta;
3.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Widi Prabowo, R.L. Panji Wiratmoko, Ika Cahyaningtyas dan Ratri Yulia Pratiwi ).
    Jalannya rapat:
1.Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Setda Kota Yogyakarta dengan agenda rapat finalisasi pembahasan raperda Retribusi PBG sebelum diserahkan kepada dewan untuk dibahas dapat rapat pansus yang sudah dijadwalkan.
2.Sebelum rapat ini, sudah dilakukan rapat internal Bagian Hukum dengan beberapa perubahan yang akan kita bahas dalam rapat kali ini.
3.Beberapa catatan hasil rapat sebagai berikut:
a.Dasar hukum mengingat angka 6 dihapus
b.Pasal 1 ketentuan umum, perubahan letak susunan
c.Penormaan pasal 2 diubah, dengan menghapus obyek SLF
d.Pasal 3 ayat (1) frasa SLF dihapus
e.Pasal 3 ayat (2) penulisan ditabulasi
f.Pasal 3 ayat (5) penormaan diubah
g.Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) penormaan diubah
h.Pasal 7 ayat (3) penormaan disempurnakan
i.Pasal 8 ayat (1) huruf b, frasa sarana dihapus
j.Pasal 9 dan pasal 10 frasa SLF dihapus
k.Menambahkan judul bab baru setelah pasal 11 menjadi bab VII Pemungutan raetribusi
l.Pasal 14 ditambahkan lima (5) ayat baru menjadi ayat (3) - ayat (7)
m.ditambahkan judul bagian bab, menjadi bagian keempat Tempat Pembayaran
n.Ditambahkan satu (1) pasal baru menjadi pasal 15 barui
o.Setelah pasal 15 baru ditambahkan judul bagian baru menjadi Bagian Kelima Tata Cara pembayaran
p.Pasal 16 penormaan diubah
q.Pasal 17 penormaan disempurnakan
r.Pasal 18 penormaan disempurnakan dengan menambahkan tiga (3) ayat baru
s.pasal 19 lama dihapus, Pasal 19 baru penormaan disempurnakan
t.Pasal 21 penormaan disempurnakan
u.Pasal 22 penormaan disempurnakan
v.Pasal 25 ayat (2) penormaan disempurnakan
w.Pasal 26 ayat (1) penormaan disempurnakan
x.Pasal 27 penormaan diubah
y.Ditambahkan satu (1) Bab baru menjadi bab XII tentang Ketentuan Penyidikan terdiri atas 1 pasal baru menjadi pasal 28
z.Ditambahkan satu (1) Bab baru menjadi bab XIII tentang Ketentuan Pidana terdiri atas satu pasal baru menjadi pasal 29
 
4.Rapat selesai

Komentar (0)