RAPAT
PEMBAHASAN PAPARAN LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK RAPERDA KAB. GUNUNGKIDUL
TENTANG PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN
Hari/Tanggal
: Selasa, 31 Mei 2022
Pukul
: 13.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Komisi D
Bangsal Sewoko Projo Kab. Gunungkidul
Peserta Rapat :
1.
Anggota Komisi D DPRD
Gunungkidul (Inisiator)
2.
Bagian Hukum Setda
Gunungkidul
3.
Dispora Kab.
Gunungkidul
4.
Tim Penyusun NA dan Tim
Pakar
5.
Perancang Kanwil
kemenkumham DIY (Handoko Wahyudi, Rully Nindasari dan Yosephina Perwitasari)
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Yuni
selaku Pimpinan DPRD DIY pada pukul 09.00 WIB.
2.
Jalannya Rapat:
·
Pemaparan dari Tim Penyusun
Naskah akademik sebagai berikut :
- Latar belakang urgensi raperda yaitu
Berkaitan dengan
peran pemuda, pemuda perlu diberikan tanggungjawab dan peran strategis dalam pembangunan.
Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi
pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan
nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan,
kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan,
dan kemandirian.
-
Permasalahan yang
dihadapi:
a. Pemahaman dan kesadaran pemuda dan masyarakat
terhadap
tantangan global masih rendah.
b. Pemberdayaan pemuda dan sarana prasarana kepemudaan
belum memadai.
c. Koordinasi dan sinkronisasi antara
pemerintah daerah dengan stakeholder lainnya, dalam rangka pendataan terkait
kepemudaan belum berfungsi optimal.
d. Belum
tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk upaya komprehensif dalam
memberikan peran lebih kepada pemuda.
e. Belum optimalnya pemanfaatan jaringan informasi
dan komunikasi yang efektif dalam penyebaran informasi tentang Kepemudaan.
f. Terbatasnya alokasi dan pendanaan
terhadap kegiatan kepemudaan bersumber dari dana daerah.
g. Penyediaan produk hukum daerah yang
menaungi kepemudaan di daerah secara fungsional dan optimal diKabupaten
Gunungkidul belum terwujud.
- Sasaran
yang akan diwujudkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Kepemudaan,
antara lain:
a. Terwujudnya kesadaran, kesiapan dan kemampuan (pemerintah
daerah dan masyarakat) dalam upaya peningkatan kapasitas dan potensi Kepemudaan
ditingkat daerah.
b. Terwujudnya
sistem Kepemudaan yang efektif melalui peningkatan koordinasi, peningkatan
sarana dan prasarana pendukung, serta peningkatan peran Kepemudaan untuk
koordinasi yang efektif dan efisien.
c. Terwujudnya upaya pengembangan potensi Kepemudaan yang
lebih baik dibanding sebelum melalui peningkatan kapasitas diri yang handal,
peningkatan koordinasi pelaksanaan serta dalam setiap kegiatan Kepemudaan dalam
rangka pembangunan daerah berkelanjutan.
- Dalam hal ini
bahwa pemuda memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar untuk
keberhasilan pembangunan, besarnya jumlah pemuda di Kabupaten Gunungkidul akan mampu
memberikan kontribusi bagi pembangunan serta akan mampu meningkatkan daya saing
daerah, sehingga perlu untuk dikelola dengan baik, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah
Daerah dapat menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan
pelayanan kepemudaan, sehingga diperlukan peraturan daerah tentang
penyelenggaraan kepemudaan.
2. Masukan dari Peserta Rapat
a. Dispora Kab.
Gunungkidul:
-
Didalam Raperda ini apakah pemuda hanya
berkaitan dengan pertahanan dan keamanan bagaimana Pemuda terlibat dalam
kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
-
Bagaimana ketugasan pemuda
disektor-sektor yang lainnya.
-
Pembinaan generasi muda ada pada KNPI.
- Pembinaan paskibraka dan kewenangan
paskibraka ada pada kesbangpolinmas.
- Rencana aksi daerah bersama KNPI apa yang dicita-citakan dan terdapat
fasilitasi dari segi anggaran, meskipun APBD bersifat terbatas.
b.
KNPI Kab. Gunungkidul:
- Terdapat
norma Pemerintah berkewajiban mendanai kepemudaan, bagaimanakah implikasinya
apabila Pemerintah tidak mendanai kegiatan kepemudaan tersebut.
- Dalam hal ini belum ada ruang untuk
kepemudaan yanh seluas-luasnya.
- Apresiasi untuk kepemudaan misalnya, diadakan
pekan olahraga pemuda, adanya pendidikan kepemimpinan dan lain sebagainya.
c.
Kanwil Kemenkumham DIY:
- Didalam
Naskah Akademik Bab III mengenai Evaluasi dan Analis Peraturan
Perundang-undangan terkait, belum terdapat analisis mengenai Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Berkaitan dengan Implikasi Peneraparan Perda
disarankan dihapus karena sudah terdapat dalam sasaran.
- Didalam Naskah Akademik Landasan yuridis
belum terdapat alasan mengapa raperda ini dibentuk apakah membutuhkan payung hukum,
untuk mengisi kekosongan hukum, aturan hukumnya belum ada dan tidak memadai
ataukah peraturan sebelumnya sudah ada namun aturan diatasnya terdapar
perubahan sehingga aturan dibawahnya perlu menyesuaikan dengan aturan
diatasnya.
- Didalam Pasal 33 Frasa kemudahan disarankan
dihapus.
- Judul Raperda ini mengenai Penyelenggaraan
Kepemudaan, judul harus sinkron dengan substansi Raperda, karena berkaitan
penyelenggaraan, maka harus berisikan mengenai perencanaan, monitoring dan evaluasi,
pembinaan dan evaluasi, namun didalam Raperda ini belum ada.
3.
Rapat ditutup Pukul 15.40 WIB.
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir Kepemudaan.jpeg |
Komentar (0)