RAPAT PEMBAHASAN PAPARAN LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK RAPERDA KAB. GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 31 Mei 2022

RAPAT PEMBAHASAN PAPARAN LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK RAPERDA KAB. GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN

 

Hari/Tanggal :  Selasa, 31 Mei 2022

Pukul             :  13.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Komisi D

                         Bangsal Sewoko Projo Kab. Gunungkidul

Peserta Rapat :

1.   Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul (Inisiator)

2.   Bagian Hukum Setda Gunungkidul

3.   Dispora Kab. Gunungkidul

4.   Tim Penyusun NA dan Tim Pakar

5.   Perancang Kanwil kemenkumham DIY (Handoko Wahyudi, Rully Nindasari dan Yosephina Perwitasari)

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan DPRD DIY pada pukul 09.00 WIB.

2.   Jalannya Rapat:

·      Pemaparan dari Tim Penyusun Naskah akademik sebagai berikut :

-  Latar belakang  urgensi raperda yaitu

Berkaitan dengan peran pemuda, pemuda perlu diberikan tanggungjawab dan peran strategis dalam pembangunan. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.

-     Permasalahan yang dihadapi:

a.  Pemahaman dan kesadaran pemuda dan masyarakat

terhadap tantangan global masih rendah.

b.  Pemberdayaan pemuda dan sarana prasarana kepemudaan belum memadai.

c.  Koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan stakeholder lainnya, dalam rangka pendataan terkait kepemudaan belum berfungsi optimal.

d. Belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk upaya komprehensif dalam memberikan peran lebih kepada pemuda.

e. Belum optimalnya pemanfaatan jaringan informasi dan komunikasi yang efektif dalam penyebaran informasi tentang Kepemudaan.

f. Terbatasnya alokasi dan pendanaan terhadap kegiatan kepemudaan bersumber dari dana daerah.

g. Penyediaan produk hukum daerah yang menaungi kepemudaan di daerah secara fungsional dan optimal diKabupaten Gunungkidul belum terwujud.

- Sasaran yang akan diwujudkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, antara lain:

a. Terwujudnya kesadaran, kesiapan dan kemampuan (pemerintah daerah dan masyarakat) dalam upaya peningkatan kapasitas dan potensi Kepemudaan ditingkat daerah.

b. Terwujudnya sistem Kepemudaan yang efektif melalui peningkatan koordinasi, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, serta peningkatan peran Kepemudaan untuk koordinasi yang efektif dan efisien.

c. Terwujudnya upaya pengembangan potensi Kepemudaan yang lebih baik dibanding sebelum melalui peningkatan kapasitas diri yang handal, peningkatan koordinasi pelaksanaan serta dalam setiap kegiatan Kepemudaan dalam rangka pembangunan daerah berkelanjutan.

-  Dalam hal ini bahwa pemuda memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar untuk keberhasilan pembangunan, besarnya jumlah pemuda di Kabupaten Gunungkidul akan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan serta akan mampu meningkatkan daya saing daerah, sehingga perlu untuk dikelola dengan baik, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, sehingga diperlukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan.

2.    Masukan dari Peserta Rapat

a. Dispora Kab. Gunungkidul:

- Didalam Raperda ini apakah pemuda hanya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan bagaimana Pemuda terlibat dalam kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

- Bagaimana ketugasan pemuda disektor-sektor yang lainnya.

- Pembinaan generasi muda ada pada KNPI.

- Pembinaan paskibraka dan kewenangan paskibraka ada pada kesbangpolinmas.

-  Rencana aksi daerah bersama  KNPI apa yang dicita-citakan dan terdapat fasilitasi dari segi anggaran, meskipun APBD bersifat terbatas.

b. KNPI Kab. Gunungkidul:

 - Terdapat norma Pemerintah berkewajiban mendanai kepemudaan, bagaimanakah implikasinya apabila Pemerintah tidak mendanai kegiatan kepemudaan tersebut.

-  Dalam hal ini belum ada ruang untuk kepemudaan yanh seluas-luasnya.

-  Apresiasi untuk kepemudaan misalnya, diadakan pekan olahraga pemuda, adanya pendidikan kepemimpinan dan lain sebagainya.

c. Kanwil Kemenkumham DIY:

  -  Didalam Naskah Akademik Bab III mengenai Evaluasi dan Analis Peraturan Perundang-undangan terkait, belum terdapat analisis mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

-    Berkaitan dengan Implikasi Peneraparan Perda disarankan dihapus karena sudah terdapat dalam sasaran.

-   Didalam Naskah Akademik Landasan yuridis belum terdapat alasan mengapa raperda ini dibentuk apakah membutuhkan payung hukum, untuk mengisi kekosongan hukum, aturan hukumnya belum ada dan tidak memadai ataukah peraturan sebelumnya sudah ada namun aturan diatasnya terdapar perubahan sehingga aturan dibawahnya perlu menyesuaikan dengan aturan diatasnya.

-    Didalam Pasal 33 Frasa kemudahan disarankan dihapus.

  - Judul Raperda ini mengenai Penyelenggaraan Kepemudaan, judul harus sinkron dengan substansi Raperda, karena berkaitan penyelenggaraan, maka harus berisikan mengenai perencanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan evaluasi, namun didalam Raperda ini belum ada.

 

3.  Rapat ditutup Pukul 15.40 WIB.

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir Kepemudaan.jpeg

Komentar (0)