Paparan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kota Yogyakarta
tentang Retribusi Sampah
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Agustus 2021
Pukul :
09.00
WIB - Selesai
Tempat :
Zoom Meeting
Peserta rapat :
1. Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta
2. Bagian Perekonomian Kota
Yogyakarta
3. Dinas Lingkungan Hidup
Kota Yogyakarta
4. BPKAD Kota Yogyakarta
5. Tim Penyusun
6. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu
Indaryanto,
Ni made wulan dan Yosephina
Perwitasari)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico selaku
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Agenda rapat hari ini
melanjutkan pembahasan raperda sebelumnya dan nantinya akan membahas tentang tarif,
apakah tetap ataukah ada perubahan,
terkait besaran dan apakah objek retribusi apakah ada perubahan.
2. Pembahasan
Pasal per pasal:
- Didalam
Pasal 14 ayat (4) Hasil penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan harus
disetor ke kas Derah paling lambat 24 (dua puluh empat) jam atau dalam waktu
yang ditentukan oleh Walikota. Jangka
waktu paling lambat 24 jam seharusnya 1x24jam.
- Didalam
Pasal 15 selama ini belum pernah ada yang mengangsur Retribusi.
- Didalam
Pasal 16 mengenai penundaan pembayaran, apakah dimungkinkan penundaan
pembayaran apakah nantinya tidak terkena denda.
- Didalam
Pasal 15 dan Pasal 16 selama ini memang belum pernah terjadi dan rujukannya
terdapat didalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
- Didalam
Pasal 14 mengenai Tata Cara Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
menggunakan diksi pengecualian. Dalam sebuah sebuah keputusan bentuknya
dispensasi, frasa dilarang disimpangi dengan ijin dan Didalam diksi ijin dapat
dimasukkan dalam Naskah Akademik dikajian empiris dan Perda dapat bersifat
visioner kedepannya meskipun saat ini belum ada permasalahan tersebut terjadi
siapa tau nantinya kedepannya terdapat permasalahan seperti hal tersebut.
- Didalam
Pasal 15 menggunakan frasa dapat hal ini menujukkan politik hukumnya
sebagaimana hal ini diatur didalam Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Walaupun selama ini belum
terjadi namun ada klausul pasal dan harus ada karena hal ini diatur didalam
Undang-undang.
- Pasal
17 rujukannya Pasal 162 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
-
Pasal
17 ayat (3) Pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
- Pasal
17 rujukannya Pasal 162 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
- Pasal
18 rujukannya
Pasal 163 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
- Didalam
Pasal 20 disarankan terdapat ketentuan delegatif dalam Peraturan Walikota.
- Didalam
Pasal 21 nantinya menyesuaikan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
- Pasal
21 ayat (1) disarankan menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan melakukan
pemutakhiran data Wajib Retribusi.
-
Pasal
21 ayat (2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan perangkat daerah lain yang terkait. Frasa lain disarankan dihapus
menjadi melibatkan perangkat daerah terkait.
- Pasal
21 ayat (4) Pemutakhiran data Wajib
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan
sekali. Jangka waktu pemuktakhiran data menyesuaikan dengan OPD Pelaksana dan
disarankan jangka waktunya paling sedikit 1 (satu) tahun sekali, karena lebih
fleksibel.
-
Pasal
22 frasa Retribusi disarankan huruf awal menggunakan huruf besar karena
terdapat didalam Ketentuan Umum.
- Pasal
23 ayat
(3) kebijakan kemudahan berinvestasi disarankan menjadi kebijakan kemudahan
investasi di Daerah.
- Pasal
23 ayat (4) disarankan menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan diatur dalam Peraturan Walikota.
-
Pasal
25 ayat (6) disarankan menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penagihan bentuk dan isi STRD serta penerbitan surat teguran diatur dalam
Peraturan Walikota.
- Pasal
31 disarankan dihapus karena bukan kewenangan Pemerintah Daerah dan sudah
diatur ditingkat Pemerintah Pusat.
-
Pasal
35 disarankan dimasukkan kedalam Ketentuan Penutup.
- Pasal
37 ditambahkan Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pada tanggal diundangkan.
3.
Rapat
ditutup oleh Bapak Zico dan akan diagendakan kembali.
Komentar (0)