Paparan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 19 Agustus 2021

Paparan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah

 

Hari/Tanggal        : Kamis, 19 Agustus 2021

Pukul                    : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Zoom Meeting

Peserta rapat :

1.   Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.   Bagian Perekonomian Kota Yogyakarta

3.   Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

4.   BPKAD Kota Yogyakarta

5.   Tim Penyusun

6.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto,

     Ni made wulan dan Yosephina Perwitasari)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico selaku Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Agenda rapat hari ini melanjutkan pembahasan raperda sebelumnya dan nantinya akan membahas tentang tarif,  apakah tetap ataukah ada perubahan, terkait besaran dan apakah objek retribusi apakah ada perubahan.

2.   Pembahasan Pasal per pasal:

- Didalam Pasal 14 ayat (4) Hasil penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan harus disetor ke kas Derah paling lambat 24 (dua puluh empat) jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.  Jangka waktu paling lambat 24 jam seharusnya 1x24jam.

-      Didalam Pasal 15 selama ini belum pernah ada yang mengangsur Retribusi.

-    Didalam Pasal 16 mengenai penundaan pembayaran, apakah dimungkinkan penundaan pembayaran apakah nantinya tidak terkena denda.

-     Didalam Pasal 15 dan Pasal 16 selama ini memang belum pernah terjadi dan rujukannya terdapat didalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

-  Didalam Pasal 14 mengenai Tata Cara Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran menggunakan diksi pengecualian. Dalam sebuah sebuah keputusan bentuknya dispensasi, frasa dilarang disimpangi dengan ijin dan Didalam diksi ijin dapat dimasukkan dalam Naskah Akademik dikajian empiris dan Perda dapat bersifat visioner kedepannya meskipun saat ini belum ada permasalahan tersebut terjadi siapa tau nantinya kedepannya terdapat permasalahan seperti hal tersebut.

-    Didalam Pasal 15 menggunakan frasa dapat hal ini menujukkan politik hukumnya sebagaimana hal ini diatur didalam Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Walaupun selama ini belum terjadi namun ada klausul pasal dan harus ada karena hal ini diatur didalam Undang-undang.

-    Pasal 17 rujukannya Pasal 162 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-        Pasal 17 ayat (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

-    Pasal 17 rujukannya Pasal 162 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

-    Pasal 18 rujukannya Pasal 163 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

-       Didalam Pasal 20 disarankan terdapat ketentuan delegatif dalam Peraturan Walikota.

-     Didalam Pasal 21 nantinya menyesuaikan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.

- Pasal 21 ayat (1) disarankan menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan melakukan pemutakhiran data Wajib Retribusi.

-        Pasal 21 ayat (2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan perangkat daerah lain yang terkait. Frasa lain disarankan dihapus menjadi melibatkan perangkat daerah terkait.

-    Pasal 21 ayat (4) Pemutakhiran data Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Jangka waktu pemuktakhiran data menyesuaikan dengan OPD Pelaksana dan disarankan jangka waktunya paling sedikit 1 (satu) tahun sekali, karena lebih fleksibel.

-        Pasal 22 frasa Retribusi disarankan huruf awal menggunakan huruf besar karena terdapat didalam Ketentuan Umum.

-     Pasal 23 ayat (3) kebijakan kemudahan berinvestasi disarankan menjadi kebijakan kemudahan investasi di Daerah.

-   Pasal 23 ayat (4) disarankan menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diatur dalam Peraturan Walikota.

-        Pasal 25 ayat (6) disarankan menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan bentuk dan isi STRD serta penerbitan surat teguran diatur dalam Peraturan Walikota.

-    Pasal 31 disarankan dihapus karena bukan kewenangan Pemerintah Daerah dan sudah diatur ditingkat Pemerintah Pusat.

-        Pasal 35 disarankan dimasukkan kedalam Ketentuan Penutup.

-    Pasal 37 ditambahkan Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pada tanggal diundangkan.

3. Rapat ditutup oleh Bapak Zico dan akan diagendakan kembali.

Komentar (0)