NOTULEN RAPAT PENYUSUNAN RAPERBUP
BANTUL TENTANG PELAKSANAAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Selasa, 22 Juni 2021
Ruang Rapat Satpol PP Kab Bantul
Jam 09.00 – 12.30
Jalannya Rapat
1.
Rapat dibuka oleh Bapak Supri selaku inisiator
Raperbup Trantibum ini. Beliau memaparkan ringkasan hasil penyusunan Raperbup
yang telah dilakukan bersama tim perancang kanwil.
2.
Dilanjutkan dengan masukan dan tanggapan dari
perwakilan Perangkat Daerah yang hadir. Pada umumnya tanggapannya bersifat
positif dan mendukung penyusunan Raperbup ini, karena dipandang dapat
memberikan acuan bagi pelaksanaan penyelenggaraan Trantibum di Bantul. Bagian
Hukum menanyakan mengapa yang diatur hanya delegasi dari Pasal 31 ayat (4)
Perda Kab Bantul No. 4/2018, padahal Perda tersebut mengamanatkan 17 materi
muatan untuk diatur lebih lanjut dalam Perbup.
Dinas Sosial menanyakan tentang pembentukan Tim wasdal
untuk memudahkan koordinasi antara Perangkat Daerah teknis dengan Satpol PP.
3.
Kumham menyampaikan bahwa raperbup ini hanya
mengatur delegasi dari pasal 31 ayat (4) karena pertimbangan waktu penyusunan
yang sangat singkat. Materi muatan selain delegasi Pasal 31 ayat (4) didelegasikan
dengan kata hubung “dalam†yang berarti merujuk pada satu Perbup untuk
keseluruhan materi muatan. Sementara saat ini dengan berlakunya UU Cipta kerja
dan PP pelaksananya, maka terdapat banyak substansi yang nantinya akan berubah.
Komentar (0)