Rapat penyusunan Raperbup Trantibum Bantul


ANASTASIA RANI WULANDARI, S.H.
diposting pada 22 Juni 2021

NOTULEN RAPAT PENYUSUNAN RAPERBUP BANTUL TENTANG PELAKSANAAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Selasa, 22 Juni 2021

Ruang Rapat Satpol PP Kab Bantul

Jam 09.00 – 12.30

Jalannya Rapat

1.              Rapat dibuka oleh Bapak Supri selaku inisiator Raperbup Trantibum ini. Beliau memaparkan ringkasan hasil penyusunan Raperbup yang telah dilakukan bersama tim perancang kanwil.

2.              Dilanjutkan dengan masukan dan tanggapan dari perwakilan Perangkat Daerah yang hadir. Pada umumnya tanggapannya bersifat positif dan mendukung penyusunan Raperbup ini, karena dipandang dapat memberikan acuan bagi pelaksanaan penyelenggaraan Trantibum di Bantul. Bagian Hukum menanyakan mengapa yang diatur hanya delegasi dari Pasal 31 ayat (4) Perda Kab Bantul No. 4/2018, padahal Perda tersebut mengamanatkan 17 materi muatan untuk diatur lebih lanjut dalam Perbup.

Dinas Sosial menanyakan tentang pembentukan Tim wasdal untuk memudahkan koordinasi antara Perangkat Daerah teknis dengan Satpol PP.

3.              Kumham menyampaikan bahwa raperbup ini hanya mengatur delegasi dari pasal 31 ayat (4) karena pertimbangan waktu penyusunan yang sangat singkat. Materi muatan selain delegasi Pasal 31 ayat (4) didelegasikan dengan kata hubung “dalam” yang berarti merujuk pada satu Perbup untuk keseluruhan materi muatan. Sementara saat ini dengan berlakunya UU Cipta kerja dan PP pelaksananya, maka terdapat banyak substansi yang nantinya akan berubah. 

Komentar (0)