RAPAT PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 17 Desember 2021

RAPAT PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal : Jumat, 17 Desember 2021

Pukul            :  12.30 WIB - Selesai

Tempat          :  Ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD DIY

      Jalan Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.

Peserta Rapat :

1.    Setwan DPRD DIY;

2.    Biro Hukum DIY;

3.    Bappeda DIY;

4.    Biro Organisasi Setda DIY;

5.    Tenaga Ahli; dan

6.    Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 12.40 WIB.

2.    Paparan oleh Tenaga Ahli antara lain:

-    Berkaitan dengan besaran anggaran yang dirasa masih belum mencukupi untuk Lembaga Bantuan Hukum yang terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam perkara Pidana,Perdata, Non Litigasi (Konsultasi Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan Hukum, Pendampingan Diluar Pengadilan, dan/atau Investigasi Hukum). Apabila dipandang dari perspektif OBH memang kegiatan dalam rangka bantuan hukum bagi  penerima bantuan hukum cukup banyak  tahapannya. Secara garis besar dibedakan menjadi 2 (dua) bagian yaitu penanganan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi dalam perkara pidana, perdata atau administrasi berhubungan dengan penyelesaian perkara melalui tahapan yang akhirnya bermuara di pengadilan. Sedangkan jalur non litigasi berhubungan dengan penanganan dan penyelesaian perkara diluar pengadilan misalnya melalui kegiatan  konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi.

-    Perlu dilakukan pendataan oleh penyelenggara bantuan hukum di DIY mengenai LBH/Organisasi Bantuan Hukum mana saja yang bisa menerima anggaran dari Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah. Berkaitan dengan kriteria OBH yang nantinya dapat bekerja sama dengan penyelenggara bantuan hukum di DIY dan OBH yang telah dinyataan terakreditasi oleh Kemenkumham DIY.

-      Perlunya disusun syarat-syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum yang mudah dipenuhi oleh organisasi bantuan hukum dalam rangka mengakses program bantuan hukum di DIY.

-    Dengan adanya Peraturan daerah tentang bantuan hukum diharapkan mampu untuk memberikan tambahan anggaran kepada LBH guna dapat lebih banyak lagi perkara yang dapat ditangani bagi masyarakat miskin.

-     Teknis pencairan anggaran dilakukan dengan pemenuhan syarat (Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau sejenisnya, KTP, KK untuk Anak Berhadapan dengan Hukum, formulir bantuan hukum, berkas perkara).

-    Adanya seleksi LBH yang baik sebagai Pemberi Bantuan Hukum yaitu LBH yang sudah Berbadan Hukum (SK AHU) dengan Kantor yang memiliki minimal 5 Advokat, 5 Paralegal, Tenaga Administrasi dan susunan kepengurusan.

3.    Masukkan dari peserta rapat:

·      Biro Hukum Setda DIY:

-     Berkaitan dengan kelompok rentan yaitu penduduk yang jatuh miskin karena keadaan/peristiwa tertentu yang dialami oleh orang lanjut usia, perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Redaksinya mengenai penduduk yang jatuh miskin.

- Penduduk dari luar DIY, mengapa penerima manfaat tidak hanya berasal dari DIY saja dan nantinya sistemnya seperti apa sedangkan di Provinsi membutuhkan bantuan hukum yang tidak sedikit jadi dalam hal ini perlu ditinjau kembali berkaitan dengan penduduk DIY.

·      Kanwil Kemenkumham DIY:

-   Raperda ini merupakan delegasi dari Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tentang Bantuan Hukum.

- Kelompok rentan adalah penduduk yang jatuh miskin karena keadaan/peristiwa tertentu yang dialami oleh orang lanjut usia, perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Berkaitan dengan judul mengenai kelompok rentan apakah tidak terlalu luas nantinya. Selain itu apabila judul mengalami perubahan maka nanti substansi dalam Raperda juga akan mengalami perubahan (harus terdapat sinkronisasi).

- Mengenai Kelompok Rentan harus ada batasannya dan jangan nantinya terjadi perluasan makna dan harus ada harmonisasi peraturan agar tidak saling berbenturan.

- Perlu dilakukan koordinasi yang baik antara Kemenkumham dengan penyelenggara bantuan hukum di DIY agar tidak terjadi tumpang tindih/double reimburse (perkara yang sudah di reimburse di Kemenkumham agar tidak di reimburse lagi di anggaran Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah).

·      Bappeda DIY:

- Penerima sasaran kelompok miskin dan rentan apa bisa dikelompokkan dalam masyarakat miskin dan rentan miskin.

·      Setwan DPRD DIY:

-  Perlu adanya koordinasi dan pengawasan berkaitan dengan Pemberian Bantuan Hukum di DIY.-  

- Berkaitan dengan Identifikasi masalah dalam Naskah Akademik agar dibenahi kembali.

- Dalam hal tehnik penyusunan Raperda agar disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

4.  Rapat ditutup Pukul 16.00 WIB oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY).

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)