RAPAT
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN
Hari/Tanggal : Jumat, 17 Desember 2021
Pukul :
12.30 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD DIY
Jalan Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.
Peserta
Rapat :
1. Setwan DPRD DIY;
2. Biro Hukum DIY;
3. Bappeda DIY;
4. Biro Organisasi Setda
DIY;
5. Tenaga Ahli; dan
6. Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina
Perwitasari).
Jalannya
rapat :
1.
Rapat
dibuka oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 12.40 WIB.
2.
Paparan
oleh Tenaga Ahli antara lain:
- Berkaitan
dengan besaran anggaran yang dirasa masih belum mencukupi untuk Lembaga Bantuan
Hukum yang terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam perkara
Pidana,Perdata, Non Litigasi (Konsultasi Hukum, Pemberdayaan Masyarakat,
Penyuluhan Hukum, Pendampingan Diluar Pengadilan, dan/atau Investigasi Hukum).
Apabila dipandang dari perspektif OBH memang kegiatan dalam rangka bantuan
hukum bagi penerima bantuan hukum cukup
banyak tahapannya. Secara garis besar
dibedakan menjadi 2 (dua) bagian yaitu penanganan melalui jalur litigasi dan
non litigasi. Jalur litigasi dalam perkara pidana, perdata atau administrasi
berhubungan dengan penyelesaian perkara melalui tahapan yang akhirnya bermuara
di pengadilan. Sedangkan jalur non litigasi berhubungan dengan penanganan dan
penyelesaian perkara diluar pengadilan misalnya melalui kegiatan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi.
- Perlu
dilakukan pendataan oleh penyelenggara bantuan hukum di DIY mengenai
LBH/Organisasi Bantuan Hukum mana saja yang bisa menerima anggaran dari
Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah. Berkaitan dengan kriteria OBH
yang nantinya dapat bekerja sama dengan penyelenggara bantuan hukum di DIY dan OBH
yang telah dinyataan terakreditasi oleh Kemenkumham DIY.
-
Perlunya
disusun syarat-syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum yang mudah dipenuhi
oleh organisasi bantuan hukum dalam rangka mengakses program bantuan hukum di
DIY.
- Dengan
adanya Peraturan daerah tentang bantuan hukum diharapkan mampu untuk memberikan
tambahan anggaran kepada LBH guna dapat lebih banyak lagi perkara yang dapat ditangani
bagi masyarakat miskin.
- Teknis
pencairan anggaran dilakukan dengan pemenuhan syarat (Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) atau sejenisnya, KTP, KK untuk Anak Berhadapan dengan Hukum,
formulir bantuan hukum, berkas perkara).
- Adanya
seleksi LBH yang baik sebagai Pemberi Bantuan Hukum yaitu LBH yang sudah
Berbadan Hukum (SK AHU) dengan Kantor yang memiliki minimal 5 Advokat, 5
Paralegal, Tenaga Administrasi dan susunan kepengurusan.
3.
Masukkan
dari peserta rapat:
·
Biro
Hukum Setda DIY:
- Berkaitan dengan
kelompok rentan yaitu penduduk yang jatuh miskin karena keadaan/peristiwa
tertentu yang dialami oleh orang lanjut usia, perempuan, anak-anak, dan
penyandang disabilitas. Redaksinya mengenai penduduk yang jatuh miskin.
- Penduduk dari luar
DIY, mengapa penerima manfaat tidak hanya berasal dari DIY saja dan nantinya
sistemnya seperti apa sedangkan di Provinsi membutuhkan bantuan hukum yang
tidak sedikit jadi dalam hal ini perlu ditinjau kembali berkaitan dengan penduduk
DIY.
·
Kanwil
Kemenkumham DIY:
- Raperda ini merupakan delegasi dari Pasal 19
ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tentang Bantuan Hukum.
- Kelompok rentan adalah penduduk yang jatuh
miskin karena keadaan/peristiwa tertentu yang dialami oleh orang lanjut usia,
perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Berkaitan dengan judul mengenai
kelompok rentan apakah tidak terlalu luas nantinya. Selain itu apabila judul
mengalami perubahan maka nanti substansi dalam Raperda juga akan mengalami
perubahan (harus terdapat sinkronisasi).
- Mengenai Kelompok Rentan harus ada batasannya
dan jangan nantinya terjadi perluasan makna dan harus ada harmonisasi peraturan
agar tidak saling berbenturan.
- Perlu dilakukan koordinasi yang baik antara
Kemenkumham dengan penyelenggara bantuan hukum di DIY agar tidak terjadi
tumpang tindih/double reimburse (perkara yang sudah di reimburse di Kemenkumham
agar tidak di reimburse lagi di anggaran Pemerintah Provinsi/Pemerintah
Daerah).
·
Bappeda
DIY:
- Penerima sasaran kelompok miskin dan rentan
apa bisa dikelompokkan dalam masyarakat miskin dan rentan miskin.
·
Setwan
DPRD DIY:
- Perlu
adanya koordinasi dan pengawasan berkaitan dengan Pemberian Bantuan Hukum di
DIY.-
- Berkaitan dengan Identifikasi masalah dalam
Naskah Akademik agar dibenahi kembali.
- Dalam hal tehnik penyusunan Raperda agar
disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4.
Rapat ditutup Pukul 16.00 WIB oleh Bapak
Rio (Setwan DPRD DIY).
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)