RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN
RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Hari :
Kamis, 5 Agustus 2021
Jam : 09.30 – 12.30 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY:
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
3. DPMPT
Kabupaten Gunungkidul;
4. DLH
Kabupaten Gunungkidul dan
5. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul;
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap ketujuh yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah
Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari
Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.
- Kita
mulai rapat hari ini dari Pasal-Pasal masukan dari Kemenkumham, yaitu mulai
dari Pasal 9 mengenai BGN.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Bagian Hukum:
- Terkait
dokumen teknis apapun itu merupakan dokumen yang make over, yang artinya dokumen tersebut saling terkait dan
terbenahi, sehingga ketika ada pengajuan dari pemohon pasti akan melalui alur
yang sesuai sampai dengan permohonan yang diajukan tersebut benar-benar lolos
dari semua syarat yang telah dilalui, mulai dari syarat teknis sampai dengan
syarat dampak lingkungan.
- Muara
terakhir dari alur pengajua dokumen permohonan tersebut ada di PU, hanya saja
ada kelemahan yaitu tidak ada koordinasi di antara dinas, sehingga sangat
mungkin terjadi ketidaktepatan waktu antar dinas dikarenakan waktu pemenuhan
permohonan antar dinas tersebut
berbarengan.
- Apakah
sudah ada perubahan system PPLH selama ini?
- Perlu
ada penyesuaian penyebutan seprti halnya DPMPT menjadi DPMPTSP.
- Untuk
sekretarian memang yang menetapkan adalah kepala Dinas, namun untuk TPT yang
menetapkan adalah Bupati.
- Untuk
mengetahui alur yang tepat terkait sistem SIMBG sebaiknya DPUPRKP perlu
melakukan ilustrasi dalam sistem agar kita dapat menerjemahkan dengan tepat
dalam Norma.
DLH :
- Terkait
Pasal 11, kami menyarankan untuk merujuk pada tata ruang dalam PP 16 dan juga
dengan BGCB yang ada salah satu klausul pengendalian dampak lingkungan, mengapa
tidak dimasukkan kedalam draft dalam dokumen lingkungan. Karena saat kami
melihat dokumen lingkungan yang ada di kawasan kars atau hutan lindung maka
kami akan memeriksa hal teknis tersebut, sehingga sebaiknya dimasukkan juga
terkait klausul kajian pengendalian dampak lingkungan.
- Kemudian
kita perlu ada dokumen legalitas dampak dari bangunan gedung.
- Perlakuan
bangunanyang berada di kawasan kars dengan bangunan yang berada di kawasan lain
tentu berbeda.
- Soal
mekanisme dapat dimasukkan kedalam Perbup, yang pada intinya kami ingin melihat
bahwa bangunan tersebut sudah mendapat legalitas dari tim bangunan gedung
sampai pada persetujuan bangunan gedung, agar menghindari tindakan yang
melegalkan status bangunan gedung yang seharusnya illegal.
- Benar
apa yang disampaikan Bagian Hukum, yang kami hadapi dalam menangani site plan
adalah gambar yang mereka sampaikan dan kami nilai dampak lingkungannya
kemudian kami sahkan melalui ijin lingkungan dan saat itu belum ada tandatangan
secara teknis gambar tersebut dapat berubah, dan sampai di PU bisa jadi berubah
lagi.
- Dan
sering terjadi dimana PU meminta gambar dokumen dari kami sehingga tidak sama
gambar tersebut.
- Di
tempat kami bangunan tersebut harus sudah jelas artinya seperti site plan versi
DPUPRKP, sehingga gambar itulah yang kami anggap benar dan dapat disetujui dampak
lingkungannya dan dapat untuk lanjut, sedangkan faktanya gambar tersebut sering
berubah dengan dokumen lingkungan yang ada pada kam, sebagai contoh Queen of
south yang pada awalnya gambar yang kami terima adalah 3 lantai namun sekarang
dibangun 4 laintai.
- Semua
kawasan kars itu sebenarnya adalah kawasan beresiko tinggi, solusi lainnya
untuk pengajuan sebuah usaha adalah pengecualian amdal, dengan berkirim surat
dengan badan geologi sehingga kami akan berpresentasi bahwa kawasan kars
tersebut tidak terlalu berbahaya.
- Sekretariat
itu alurnya menggunakan system SIMBG, sehingga Kepala Dinas yang sudah
menetapkan secretariat tidak merasa dilewati langsung kepada Bupati.
Kumham:
- Mengenai dampak lingkungan dapat kita lakukan
komparasi terlebih dahulu dengan aturan lain dan dapat dimasukkan kedalam Perbup.
- Kami
sudah melakukan redrafting dalam Pasal 35, untuk dapat dicermati bersama apakah
sudah mengakomodir maksud dari Daerah?
- Kami
ingin menanyakan terkait SLF Perpanjangan dan Perpanjangan SLF, apa beda dari
kedua hal tersebut.
- Untuk
sekretariat dibentuk oleh Bupati dan secretariat dapat menugaskan TPA dan TPT,
ini kami simpulkan dari Pasal 240 PP.
- Penetapan
sekretariat dilakukan oleh Kepala Dinas.
- Jika
secretariat melaksanakan tugas melalui SIMBG maka kita akan masukkan dalam
Norma, termasuk pengawasan tugasnya sebagaimana dalam Pasal 243 ayat (1) PP.
- Untuk
pelaksanaan tugas TPA,TPT dan penilik ini akan kita delegasikan saja agar lebih
mudah dalam penyusunan dalam Perda, hanya perlu diperhatikan mengenai istilah
yang digunakan PP dengan apa yang dilakukan kedepan, dan perlu dipilih antara
menugaskan atau ditugaskan.
Dinas PUPRKP:
- Dalam
Pasal 11 ada dua hal yang di sampaikan DLH kajian lingkungan dan perlu ada
legalitas pada bangunan gedung.
- Jika
kita amati dalam PP 16 dalam Pasal 15 mengenai ketentuan tata bangunan yang
dapat mengakomodir terkait kajian pengendalian lingkungan dan legalitas pada
bangunan gedung.
- Terkait
persyaratan permohonan PBG kita memang belum membahas dengan mendalam, namun
dalam pasal 228 sudah ada pengaturan mengenai pengendalian dampak lingkungan.
- Dalam
PBG yang ada sekarang meliputi dari perencananaan, pembangunan dan masa
pemanfaatan yang menghasilkan dokumen yang dapat diupload.
- Apakah
bisa didalam lampiran untuk membuat dokumen lingkungan hidup dan tata ruang
tidak dinamai site plan, melainkan
gambar rencana site plan,agar tidak
mengunci site plan yang sedang
diperiksa. karena saat kami menandatangi site plan maka site plan tersebut
telah disetujui.
- Terkait
masukan Kumham dalam Pasal 36 ini sudah sesuai, dikarenakan walau BGN bukan
kewenangan Kab/Kota namun dalam pelaksanannya kami tetap mengacu pada PP.
- Perpanjangan
SLF itu dilakukan setiap 5 tahun, dan untuk SLF perpanjangan itu produknya dari
hasil perpanjangan dari proses pengajuan perpanjangan SLF tersebut.
- Untuk
sekretariat ada kata ditugaskan dan ditetapkan, ini apa berbeda ?
- Kami
akan pelajari terlebih dahulu mengenai hak akses terkait sekretariat.
- Mengingat
ini hal baru terkait alur sekretariat dalam aturan PP 16 maka kami akan
pelajari terlebih dahulu.
- Saran
kami terima, kami akan melakukan ilustrasi bersama DPMPT terkait system SIMBG
sehingga Pasal 41 kita pending terlebih dahulu.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Screenshot_9.jpg |
2. | UNDANGAN 5 AGUSTUS 2021.pdf |
Komentar (0)