RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 05 Agustus 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari                 : Kamis, 5 Agustus 2021

Jam                 : 09.30 – 12.30 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY:

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.    DPMPT Kabupaten Gunungkidul;

4.    DLH Kabupaten Gunungkidul dan

5.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap ketujuh yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Kita mulai rapat hari ini dari Pasal-Pasal masukan dari Kemenkumham, yaitu mulai dari Pasal 9 mengenai BGN.

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:

Bagian Hukum:

-       Terkait dokumen teknis apapun itu merupakan dokumen yang make over, yang artinya dokumen tersebut saling terkait dan terbenahi, sehingga ketika ada pengajuan dari pemohon pasti akan melalui alur yang sesuai sampai dengan permohonan yang diajukan tersebut benar-benar lolos dari semua syarat yang telah dilalui, mulai dari syarat teknis sampai dengan syarat dampak lingkungan.

-       Muara terakhir dari alur pengajua dokumen permohonan tersebut ada di PU, hanya saja ada kelemahan yaitu tidak ada koordinasi di antara dinas, sehingga sangat mungkin terjadi ketidaktepatan waktu antar dinas dikarenakan waktu pemenuhan permohonan antar dinas  tersebut berbarengan.

-       Apakah sudah ada perubahan system PPLH selama ini?

-       Perlu ada penyesuaian penyebutan seprti halnya DPMPT menjadi DPMPTSP.

-       Untuk sekretarian memang yang menetapkan adalah kepala Dinas, namun untuk TPT yang menetapkan adalah Bupati.

-       Untuk mengetahui alur yang tepat terkait sistem SIMBG sebaiknya DPUPRKP perlu melakukan ilustrasi dalam sistem agar kita dapat menerjemahkan dengan tepat dalam Norma.

DLH :

-       Terkait Pasal 11, kami menyarankan untuk merujuk pada tata ruang dalam PP 16 dan juga dengan BGCB yang ada salah satu klausul pengendalian dampak lingkungan, mengapa tidak dimasukkan kedalam draft dalam dokumen lingkungan. Karena saat kami melihat dokumen lingkungan yang ada di kawasan kars atau hutan lindung maka kami akan memeriksa hal teknis tersebut, sehingga sebaiknya dimasukkan juga terkait klausul kajian pengendalian dampak lingkungan.

-       Kemudian kita perlu ada dokumen legalitas dampak dari bangunan gedung.

-       Perlakuan bangunanyang berada di kawasan kars dengan bangunan yang berada di kawasan lain tentu berbeda.

-       Soal mekanisme dapat dimasukkan kedalam Perbup, yang pada intinya kami ingin melihat bahwa bangunan tersebut sudah mendapat legalitas dari tim bangunan gedung sampai pada persetujuan bangunan gedung, agar menghindari tindakan yang melegalkan status bangunan gedung yang seharusnya illegal.

-       Benar apa yang disampaikan Bagian Hukum, yang kami hadapi dalam menangani site plan adalah gambar yang mereka sampaikan dan kami nilai dampak lingkungannya kemudian kami sahkan melalui ijin lingkungan dan saat itu belum ada tandatangan secara teknis gambar tersebut dapat berubah, dan sampai di PU bisa jadi berubah lagi.

-       Dan sering terjadi dimana PU meminta gambar dokumen dari kami sehingga tidak sama gambar tersebut.

-       Di tempat kami bangunan tersebut harus sudah jelas artinya seperti site plan versi DPUPRKP, sehingga gambar itulah yang kami anggap benar dan dapat disetujui dampak lingkungannya dan dapat untuk lanjut, sedangkan faktanya gambar tersebut sering berubah dengan dokumen lingkungan yang ada pada kam, sebagai contoh Queen of south yang pada awalnya gambar yang kami terima adalah 3 lantai namun sekarang dibangun 4 laintai.

-       Semua kawasan kars itu sebenarnya adalah kawasan beresiko tinggi, solusi lainnya untuk pengajuan sebuah usaha adalah pengecualian amdal, dengan berkirim surat dengan badan geologi sehingga kami akan berpresentasi bahwa kawasan kars tersebut tidak terlalu berbahaya.

-       Sekretariat itu alurnya menggunakan system SIMBG, sehingga Kepala Dinas yang sudah menetapkan secretariat tidak merasa dilewati langsung kepada Bupati.

Kumham:

-       Mengenai  dampak lingkungan dapat kita lakukan komparasi terlebih dahulu dengan aturan lain dan  dapat dimasukkan kedalam Perbup.

-       Kami sudah melakukan redrafting dalam Pasal 35, untuk dapat dicermati bersama apakah sudah mengakomodir maksud dari Daerah?

-       Kami ingin menanyakan terkait SLF Perpanjangan dan Perpanjangan SLF, apa beda dari kedua hal tersebut.

-       Untuk sekretariat dibentuk oleh Bupati dan secretariat dapat menugaskan TPA dan TPT, ini kami simpulkan dari Pasal 240 PP.

-       Penetapan sekretariat dilakukan oleh Kepala Dinas.

-       Jika secretariat melaksanakan tugas melalui SIMBG maka kita akan masukkan dalam Norma, termasuk pengawasan tugasnya sebagaimana dalam Pasal 243 ayat (1) PP.

-       Untuk pelaksanaan tugas TPA,TPT dan penilik ini akan kita delegasikan saja agar lebih mudah dalam penyusunan dalam Perda, hanya perlu diperhatikan mengenai istilah yang digunakan PP dengan apa yang dilakukan kedepan, dan perlu dipilih antara menugaskan atau ditugaskan.

 

Dinas PUPRKP:

-       Dalam Pasal 11 ada dua hal yang di sampaikan DLH kajian lingkungan dan perlu ada legalitas pada bangunan gedung.

-       Jika kita amati dalam PP 16 dalam Pasal 15 mengenai ketentuan tata bangunan yang dapat mengakomodir terkait kajian pengendalian lingkungan dan legalitas pada bangunan gedung.

-       Terkait persyaratan permohonan PBG kita memang belum membahas dengan mendalam, namun dalam pasal 228 sudah ada pengaturan mengenai pengendalian dampak lingkungan.

-       Dalam PBG yang ada sekarang meliputi dari perencananaan, pembangunan dan masa pemanfaatan yang menghasilkan dokumen yang dapat diupload.

-       Apakah bisa didalam lampiran untuk membuat dokumen lingkungan hidup dan tata ruang tidak dinamai site plan, melainkan gambar rencana site plan,agar tidak mengunci site plan yang sedang diperiksa. karena saat kami menandatangi site plan maka site plan tersebut telah disetujui.

-       Terkait masukan Kumham dalam Pasal 36 ini sudah sesuai, dikarenakan walau BGN bukan kewenangan Kab/Kota namun dalam pelaksanannya kami tetap mengacu pada PP.

-       Perpanjangan SLF itu dilakukan setiap 5 tahun, dan untuk SLF perpanjangan itu produknya dari hasil perpanjangan dari proses pengajuan perpanjangan SLF tersebut.

-       Untuk sekretariat ada kata ditugaskan dan ditetapkan, ini apa berbeda ?

-       Kami akan pelajari terlebih dahulu mengenai hak akses terkait sekretariat.

-       Mengingat ini hal baru terkait alur sekretariat dalam aturan PP 16 maka kami akan pelajari terlebih dahulu.

-       Saran kami terima, kami akan melakukan ilustrasi bersama DPMPT terkait system SIMBG sehingga Pasal 41 kita pending terlebih dahulu.

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.Screenshot_9.jpg
2.UNDANGAN 5 AGUSTUS 2021.pdf

Komentar (0)