Rapat Penyusunan Raperbup kabupaten Gunungkidul tentang Peraturan Pelaksanaan Perda kab GK ttg Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 11 April 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH  KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA.
Hari/tgl    : Senin, 11 April 2022
Pukul        : 09.00 Wib - selesai
Tempat    : Ruang Rapat DLH Kabupaten Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.Kepala Dinas dan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kab Gunungkidul;
2.Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul;
3.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Anastasia Rani Wulandari, Ika Cahyaningtyas dan Danan Mahendra ).

Jalannya Rapat:
1)Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, agenda rapat adalah rapat finalisasi pembahasan Draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
2)Pembahasan pasal perpasal sebagai berikut:
Pada ketentuan Menimbang, ditambahkan pasal 37 ayat (4).
Pasal 1 Ketentuan Umum, ditambahkan beberapa batasan pengertian sebagai berikut:
Komposter adalah alat pengolahan sampah organik rumah tangga.
Badan Usaha Milik Kalurahan yang selanjutnya disingkat BUMKAL adalah badan hukum yang didirikan oleh kalurahan dan/atau bersama kalurahan-kalurahan guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kalurahan.
Unit Usaha BUMKAL atau Unit Usaha Badan Usaha Milik Kalurahan yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Kalurahan.
Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat KSM adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya Visi, kepentingan dan kebutuhan yang sama, sehingga kelompok tersebut memiliki tujuan yang ingin dicapai bersama.
Izin kegiatan usaha pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pengelolaan sampah.
Pasal 3, ditambahkan satu ayat baru menjadi ayat (4) dengan penormaan sebagai berikut:
    Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b yang berbentuk TPS3R wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPA/TPST.
Pasal 9 ditambahkan satu ayat baru menjadi ayat (1) dengan penormaan sebagai berikut:
Pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPS/Transferdepo/TPS3R/Kontainer dilakukan oleh lembaga pengelola sampah.
Menambahkan Pasal baru menjadi pasal 16 dengan penormaan sebagai berikut:
Bagian Kedua
Komposter
Pasal 16
Komposter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dapat terbuat dari :
a.Tong;
b.Drum;
c.Ember ; dan/ atau
d.wadah lain yang sejenis.
Menambahkan pasal baru menjadi pasal 22 dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 22
TPS3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Luas TPS3R minimal 200m2 (dua ratus meter persegi);
b.Bangunan TPS3R berdiri diatas tanah milik pribadi yang telah dihibahkan atau kas Kalurahan atau milik Pemerintah Daerah dan tidak bersengketa;
c.Bangunan TPS3R di tepi jalan yang mudah dijangkau oleh kendaraan;
d.Bangunan TPS3R tidak berdiri diatas selokan, irigasi, atau sungai;
e.Tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
f.TPS3R dilengkapi dengan ruang pemilahan,pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil gas bio, gudang, zona penyangga, dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas; dan
g.Penempatan lokasi TPS3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 km.
Menambahkan Pasal baru menjadi Pasal 24 dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 24
(1)TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dibangun oleh Pemerintah Daerah yang pengelolaannya dapat dikerjasamakan.
(2)Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menambahkan pasal baru menjadi pasal 27 dengan penormaan sebagai berikut:
Paragraph 2
TPST
Pasal 27
(1)TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dibangun oleh Pemerintah Daerah yang pengelolaannya dapat dikerjasamakan.
(2)Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 ditambahkan satu ayat baru menjadi ayat (1) dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 28
Tata cara masuk TPST sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sebagai berikut :
Pasal 31 ditambahkan ayat baru menjadi ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 31
(1)Lembaga pengelola sampah mandiri dapat dibentuk oleh :
a.Masyarakat; dan/ atau
b.Kalurahan.
(2)Lembaga pengelola sampah mandiri yang dibentuk oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berbentuk antara lain:
a.bank sampah;
b.shodaqoh sampah; dan/atau
c.kelompok pengelola sampah sejenis.
(3)Lembaga pengelola sampah mandiri yang dibentuk oleh kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk antara lain:
a.bank sampah;
b.shodaqoh sampah;
c.TPS3R; dan/atau
d.kelompok pengelola sampah sejenis.
Menambahkan pasal baru menjadi pasal 32 dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 32
(1)Tata cara pembentukan LPSM sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 meliputi:
a.Sosialisasi pembentukan LPSM.
b.Pembentukan pengurus LPSM.
c.Penyusunan tata tertib/ADART LPSM.
d.Mencari mitra pembeli sampah.
e.Pendaftaran nasabah LPSM.
f.Melaporkan kegiatan dan kepengurusan kepada PD Bidang Persampahan dan JPSM.
(2)Lembaga pengelola sampah mandiri yang dibentuk oleh masyarakat dapat mengajukan penetapan kelembagaan dari pemerintah kalurahan.
Menambahkan pasal baru menjadi pasal 33 dengan penormaan sebagai berikut:
Bagian Tiga
JPSM
Paragraf 1
umum
Pasal 33
(1)    JPSM dapat dibentuk secara berjenjang mulai tingkat kalurahan sampai dengan tingkat kabupaten.
(2)Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang persampahan dapat membentuk JPSM  tingkat kabupaten.
(3)Kapanewon dan Kalurahan  dapat membentuk JPSM.
Menambahkan paragraf baru yang mengatur tentang JPSM tingkat Kalurahan dan diatur dalam pasal baru menjadi pasal 34 sampai dengan pasal 36 dengan penormaan sebagai berikut:

    Paragraf  2
JPSM Tingkat Kalurahan
Pasal 34

(1)JPSM tingkat kalurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal  33 Ayat (1) kepengurusannya terdiri dari :
a.penasehat
b.ketua
c.sekretaris ;dan
d.Anggota.
(2)Anggota JPSM Kalurahan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d merupakan gabungan dari pengurus Lembaga pengelola sampah mandiri  dalam satu Kalurahan.

Pasal 35
(1)Tata cara pembentukan JPSM Kalurahan dilaksanakan sebagai berikut:
a.Lembaga pengelola sampah mandiri dalam satu kalurahan mengadakan musyawarah mufakat untuk membentuk JPSM Kalurahan;
b.Setelah mufakat di bentuk kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan penyusunan tata tertib, program kerja, monitoring, dan evaluasi;
(2)Penetapan JPSM tingkat kalurahan ditetapkan dengan keputusan Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang persampahan.

Pasal 36
JPSM tingkat kalurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 memiliki tugas :
a. mendampingi Lembaga pengelola sampah di seluruh wilayah Kalurahan ;dan
b. membuat laporan kegiatan dan kepengurusan Lembaga pengelola sampah di wilayahnya.
Menambahkan paragraf 2 tentang JPSM Tingkat Kabupaten dengan penormaan sebagai berikut:
    Paragraf  3
JPSM Tingkat Kabupaten
Pasal 37
(1)JPSM tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 kepengurusannya terdiri dari :
a.penasehat
b.ketua
c.sekretaris ;dan
d.Anggota.
(2)Anggota JPSM Kabupaten  sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d merupakan gabungan dari pengurus Lembaga pengelola sampah mandiri kalurahan  dalam satu Kabupaten.
Pasal 38
(1)Tata cara pembentukan JPSM kabupaten  dilaksanakan sebagai berikut:
a.Lembaga pengelola sampah mandiri dalam satu kabupaten mengadakan musyawarah mufakat untuk membentuk JPSM kabupaten;
b.Setelah mufakat di bentuk kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan penyusunan tata tertib, program kerja, monitoring, dan evaluasi;
(2)Penetapan JPSM tingkat kabupaten  ditetapkan dengan keputusan Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang persampahan.

Pasal 39
JPSM tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 memiliki tugas:
a. mengkoordinir kegiatan JPSM Kapanewon; dan
b.mengembangkan kegiatan lembaga pengelola sampah mandiri.

Pasal 40
Semua anggota JPSM baik tingkat Kalurahan dan Kabupaten merupakan Kader Kelompok Sadar Lingkungan atau yang disingkat Pokdarling.
Bab VII Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah disempurnakan menjadi sebagai berikut:
    Pasal 41
Pembentukan PJPS dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a.Mengajukan permohonan rekomendasi melalui Perangkat Daerah  yang membidangi persampahan dengan dilampiri persyaratan .
b.Dilakukan survei oleh PD yang membidangi Persampahan.
c.Dilakukan telaah dan hasilnya disampaikan kepada PD yang membidangi persampahan.

Pasal 42
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf a meliputi :
a.Memiliki Kartu Tanda Penduduk
b.Memiliki akta badan bagi badan usaha
c.Memiliki prasarana dan sarana yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan pelayanan sampah;
d.Memiliki Data pelanggan dan/atau calon pelanggan yang dilayani;
e.Frekwensi dan hari layanan selama seminggu;
f.Pola dan teknis layanan;
g.Denah lokasi pelayanan; dan
h.Surat persetujuan dari masyarakat sekitar, Rukun Tangga, Rukun Warga, Dukuh dan lurah terkait lokasi TPS yang digunakan.
3)Rapat ditutup.

Komentar (0)