Hari/Tanggal : Selasa, 25 Januari 2022
Pukul : 09.00– 12.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Dhandanggula
Bagian PK
Peserta Rapat:
1.
Bagian Perekonomian dan Kerja Sama
2.
Sekhar Chandra Pawana (TA Hukum)
3.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Nova Asmirawati,
Danan Mahendra, Yusti
Bagasuari)
Acara : Rapat Koordinasi
Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah
Jalannya acara:
Agenda rapat pembahasan pasal per pasal:
1.
Pasal 2
Kumham: disarankan agar penjabaran masing-masing prinsip
masuk ke penjelasan pasal.
2.
Pasal 4
Kumham: ayat (3) menjadi rancu dengan ayat (2) karena
objek yang diatur sama tpi subjek yang berwenang menandatangani berbeda.
TA: ayat (3) khusus bagi PKS KSDD untuk BLUD
Saran redrafting Kumham: “Dalam
hal penandatangan PKS KSDD untuk BLUD, Walikota dapat memberikan kuasa kepada
kepala Perangkat Daerah atau unit pelaksana teknis yang menerapkan BLUD.â€
3.
Pasal 5
Kumham:
-
ayat (5) belum menyebutkan spesifik materi muatan yang
akan didelegasikan.
-
delegasi Perwal dapat dilakukan untuk memayungi kegiatan
yang sudah dilaksanakan/existing, misalnya penyediaan layanan publik yang lebih
efisien. Dalam rincian Perwal gunakan “paling sedikit†sehingga bisa membuka
adanya kegiatan lain di masa mendatang.
-
karena aturan teknis/Perwal sudah ada, sandingkan dengan
raperda.
TA: akan ada perubahan Perwal 52/2021 melalui Perda
terbaru.
4.
Pasal 7
-
TA: apakah persetujuan DPRD pada ayat (2) dapat masuk
Perwal saja? Aturan ini amanat PP 28/2018.
-
Kumham: idealnya materi muatan PP masuk Perda, disarankan
untuk tetap dicantumkan sebagaimana penormaan yang ditentukan dalam PP.
5.
Pasal 8
TA: Fasilitas pelayanan publik misalnya pelayanan
pemakaman, sampah, limbah. Replikasi pelayanan publik merupakan salah satu
unsur penilaian Innovative Government Award.
6.
Pasal 9
TA: penyelesaian perselisihan mengacu Permendagri 22/2020
tapi dibuat umum.
Kumham: kalau hanya internal OPD biasanya sudah punya SOP
sesuai peraturan terkait sehingga tanpa rincian pun sudah dapat dipahami dan
dilaksanakan. Namun jika KSDD melibatkan masyarakat lebih baik diberikan
rincian.
7.
Pasal 13
Kumham:
Ayat (3) “mengacu pada†diubah menjadi “sesuaiâ€
Ayat (4) dilakukan redrafting menjadi “Dalam hal KSDPK untuk BLUD, Walikota dapat memberikan kuasa
kepada kepala Perangkat Daerah atau unit pelaksana teknisâ€
8.
Kumham: untuk menghindari materi muatan terlewat
didelegasikan, disarankan kalimat delegasi cukup satu pasal diletakkan pada pasal
terakhir BAB. Misalnya, Ketentuan mengenai KSDD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Walikota.â€
9.
Pasal 22
TA: seharusnya semua kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah
pusat dan pemda adalah sinergi, tapi penyelenggaraan urusan pemerintahan
konkuren dan urusan pemerintahan umum tidak diharuskan sinergi, dapat berupa
PKS.
Bagian Perekonomian: permasalahan yang sering dihadapi
adalah kerja sama yang dilakukan dengan instansi vertikal tidak menggunakan
sinergi tapi PKS. Alasannya instansi vertikal memiliki aturan tersendiri terkait
kerjasama dengan instansi lain. Padahal dokumennya berbeda, sinergi berupa nota
kesepakatan. PKS ada hak dan kewajiban, sedangkan sinergi berisi pelaksanaan
tugas dan kewenangan.
Kumham: ayat (2) dihapus karena multitafsir dan alasan
tidak kuat. Sudah diakomodir pada ayat (1). Ayat (1) sudah memberikan
keleluasaan bagi pemda untuk menentukan sendiri urusan apa yang membutuhkan
dukungan dan kerja sama.
10. Pasal 40
TA: koordinasi
KSD belum diatur dalam Perwal 52/2021. Menggunakan “diatur dalam†karena setelah
adanya Perda disahkan akan dibuat beberapa Perwal yang memuat substansi
tersebut.
Kumham: jika menggunakan “ketentuan mengenai†berarti
semua hal terkait koordinasi pemanfaatan pemanfaatan
BMD, investasi, kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur, pengadaan barang dan jasa pemerintah Daerah diatur dalam
Perwal, tapi jika menggunakan “ketentuan lebih lanjut†berarti hal-hal tersebut
yang masih belum diatur/terlewat diatur di perda atau ketentuan peraturan
perundang-undangan lain, diatur dalam Perwal.
11. Rapat
ditutup.
Komentar (0)