Rapat Koordinasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 25 Januari 2022

Hari/Tanggal   : Selasa, 25 Januari 2022

Pukul               : 09.00– 12.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Dhandanggula Bagian PK

Peserta Rapat:

1.    Bagian Perekonomian dan Kerja Sama

2.    Sekhar Chandra Pawana (TA Hukum)

3.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Koordinasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah

 

Jalannya acara:

Agenda rapat pembahasan pasal per pasal:

1.    Pasal 2

Kumham: disarankan agar penjabaran masing-masing prinsip masuk ke penjelasan pasal.

2.    Pasal 4

Kumham: ayat (3) menjadi rancu dengan ayat (2) karena objek yang diatur sama tpi subjek yang berwenang menandatangani berbeda.

TA: ayat (3) khusus bagi PKS KSDD untuk BLUD

Saran redrafting Kumham: “Dalam hal penandatangan PKS KSDD untuk BLUD, Walikota dapat memberikan kuasa kepada kepala Perangkat Daerah atau unit pelaksana teknis yang menerapkan BLUD.”

3.    Pasal 5

Kumham:

-       ayat (5) belum menyebutkan spesifik materi muatan yang akan didelegasikan.

-       delegasi Perwal dapat dilakukan untuk memayungi kegiatan yang sudah dilaksanakan/existing, misalnya penyediaan layanan publik yang lebih efisien. Dalam rincian Perwal gunakan “paling sedikit” sehingga bisa membuka adanya kegiatan lain di masa mendatang.

-       karena aturan teknis/Perwal sudah ada, sandingkan dengan raperda.

TA: akan ada perubahan Perwal 52/2021 melalui Perda terbaru.

4.    Pasal 7

-       TA: apakah persetujuan DPRD pada ayat (2) dapat masuk Perwal saja? Aturan ini amanat PP 28/2018.

-       Kumham: idealnya materi muatan PP masuk Perda, disarankan untuk tetap dicantumkan sebagaimana penormaan yang ditentukan dalam PP.

5.    Pasal 8

TA: Fasilitas pelayanan publik misalnya pelayanan pemakaman, sampah, limbah. Replikasi pelayanan publik merupakan salah satu unsur penilaian Innovative Government Award.

6.    Pasal 9

TA: penyelesaian perselisihan mengacu Permendagri 22/2020 tapi dibuat umum.

Kumham: kalau hanya internal OPD biasanya sudah punya SOP sesuai peraturan terkait sehingga tanpa rincian pun sudah dapat dipahami dan dilaksanakan. Namun jika KSDD melibatkan masyarakat lebih baik diberikan rincian.

7.    Pasal 13

Kumham:

Ayat (3) “mengacu pada” diubah menjadi “sesuai”

Ayat (4) dilakukan redrafting menjadi “Dalam hal KSDPK untuk BLUD, Walikota dapat memberikan kuasa kepada kepala Perangkat Daerah atau unit pelaksana teknis”

8.    Kumham: untuk menghindari materi muatan terlewat didelegasikan, disarankan kalimat delegasi cukup satu pasal diletakkan pada pasal terakhir BAB. Misalnya, Ketentuan mengenai KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.”

9.    Pasal 22

TA: seharusnya semua kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemda adalah sinergi, tapi penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum tidak diharuskan sinergi, dapat berupa PKS.

Bagian Perekonomian: permasalahan yang sering dihadapi adalah kerja sama yang dilakukan dengan instansi vertikal tidak menggunakan sinergi tapi PKS. Alasannya instansi vertikal memiliki aturan tersendiri terkait kerjasama dengan instansi lain. Padahal dokumennya berbeda, sinergi berupa nota kesepakatan. PKS ada hak dan kewajiban, sedangkan sinergi berisi pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Kumham: ayat (2) dihapus karena multitafsir dan alasan tidak kuat. Sudah diakomodir pada ayat (1). Ayat (1) sudah memberikan keleluasaan bagi pemda untuk menentukan sendiri urusan apa yang membutuhkan dukungan dan kerja sama.

10.  Pasal 40

TA: koordinasi KSD belum diatur dalam Perwal 52/2021. Menggunakan “diatur dalam” karena setelah adanya Perda disahkan akan dibuat beberapa Perwal yang memuat substansi tersebut.

Kumham: jika menggunakan “ketentuan mengenai” berarti semua hal terkait koordinasi pemanfaatan pemanfaatan BMD, investasi, kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa pemerintah Daerah diatur dalam Perwal, tapi jika menggunakan “ketentuan lebih lanjut” berarti hal-hal tersebut yang masih belum diatur/terlewat diatur di perda atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain, diatur dalam Perwal.

11.  Rapat ditutup.

Komentar (0)