Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 12 Januari 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

 

Hari/tgl        : Rabu, 12 Januari 2022
Pukul            : 09.00 wib - selesai
Tempat         : R. Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta


Peserta Rapat:

1.     Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta.

2.     Sub Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan

3.     Kepala BPBD Kota Yogyakarta

4.     Kanwil Kemenkumham DIY (Farid A. Yulianto, Ag. Tri W., C. Insani A. dan Dewi Wiratri)


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Zico O. Sub. Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan pukul 9.15 WIB menyampaikan bahwa telah dilakukan pertemuan dengan seluruh OPD yang akan membahas perancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda kota Yogyakarta tahun 2022. Terhadap raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana ini belum ada pembahasan sama sekali. Pembahasan raperda ini direncanakan masuk dalam pembahasan pada triwulan ke-3. Hasil lainnya dalam rapat tersebut adalah seluruh raperda yang telah tertuang dalam Propemperda semua dapat selesai pada bulan September.

Sebelum rapat pembahasan raperda ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan terhadap 2 Raperda lainnya tentang Toko Rakyat dan Kepemudaan. Terhadap 2 Raperda tersebut disarankan untuk tidak dilanjutkan. Terhadap Raperda Toko Rakyat tidak dilanjutkan dikarenakan izin sudah masuk dalam OSS dan materi lebih banyak kewenangan pemerintah daerah kemudian terhadap Raperda Kepemudaan, kewenangan daerah memang ada tetapi perlu redrafting karena belum terarah.

2.    Jalannya rapat:

a.    BPBD Kota Yogyakarta

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD hanya saja menurut BPBD terdapat permasalahan yang krusial yang harapnya dapat dipayungi dengan Raperda ini yaitu mengenai KTB (Kampung Tangguh Bencana) yang sudah dilaksanakan pada 140 kampung di Kota Yogyakarta yang ini tidak ada payung hukumnya padahal setiap KTB ini anggarannya tidak sedikit. Selain itu KTB itu tidak ada amanatnya dari BNPB karena yang diamanatkan adalah Kaltana. Selain itu peran serta masyarakat dalam hal relawan juga dapat diatur dalam raperda ini.

Namun, setelah dicermati Raperda ini seperti hanya mencopy dari PP.

b.    Bagian Hukum

Hendaknya OPD dapat memilah mana yang akan masuk dalam raperda ini dan yang akan masuk dalam raperwal.

Perda mengatur yang bersifat umum dan Perwal mengatur yang bersifat teknis dan dinamis.

Sisi pengaturan dalam Raperda ini masih sama dalam UU 24 Tahun 2007.

Menjawab terkait legalitas kampung di Kota Yogyakarta, Pemkot sedang mempersiapkan legalitas kampung dalam peraturan daerah akan diatur bersama dengan RT.

c.    Kementerian Hukum dan HAM

Muatan dalam raperda ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan belum mencerminkan adanya muatan local atau menjawab permasalah yang terjadi di kota Yogyakarta yang berkaitan dengan penanggulangan bencana yang diperlukan payung hukum suatu Perda.

Tidak ada raperda inipun sebenarnya penanggulan bencana sudah dapat dilaksanakan.

Jika tetap akan dilanjutkan maka harusdapat memunculkan muatan lokal. Perlu diingat terkait materi muatan peraturan daerah yang tertuang dalam UU 12 Tahun 2011.

Perlu menggali lebih jauh terhadap permasalahan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dalam bentuk DIM untuk dapat disampaikan kepada Dewan sebagai masukan materi muatan raperda.

Apabila raperda tetap seperti yang tertuang dalam draft maka menurut kami tidak cukup memiliki urgensi untuk ditetapkan sebagai pengganti Perda yang lama.

3.    Rapat ditutup pukul 10.30 WIB.

Komentar (0)