Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta tentang Bangunan Gedung


ANASTASIA RANI WULANDARI, S.H.
diposting pada 25 April 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA

TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari/tanggal         : Senin, 25 April 2022

Jam                      : 09.00 – 13.30

Tempat                 : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat        : 1. Bagian Hukum Kota

                               2. DPUPKP Kota Yogyakarta

                               3. Perancang Kanwil (Anastasia Rani)

Jalannya Rapat :

1.   Dibuka oleh Bapak Zico dari bagian hukum Kota Yogyakarta.

2.   Dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal sebagai berikut :

a.    Pasal 133, diredraft untuk menjelaskan bentuk surat dan memperbaiki pasal pengacuannya.

b.   Pasal 134

ayat (2), memperbaiki rumusan Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung

ayat (4) dan ayat (5), memperbaiki rumusan Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan terpadu satu pintu.

ayat (6) menambahkan kata penerbitan di awal kalimat agar sesuai dengan pengacuannya di ayat (5)

c.    Pasal 136

ayat (1), diredraft dengan menambahkan pasal yang diacu.

ayat (2) dan ayat (3), diredraft dengan rumusan Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

d.   Pasal 138

ayat (1) dan ayat (6), diredraft dengan rumusan Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

e.    Pasal 139

Ayat (1) dan ayat (2), diredraft dengan rumusan Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

f.     Pasal 141

Ayat (1) mengganti kata harus dengan wajib, karena bukan kertaian dengan syarat tetapi kewajiban.

g.    Pasal 143

Ayat (2) diredraft dengan mengganti rumusan Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung dan/atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum.

Ayat (4), dirumuskan ulang menjadi Rekomendasi pengurusan ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (5) huruf b wajib ditindaklanjuti oleh Pemilik.

h.   Menambahkan pasal baru setelah Pasal 143 berkaitan dengan sanksi administrasi sebagai berikut  :

Pasal….

(1)      Dalam hal Pemilik tidak mengurus ulang atau mengajukan permohonan PBG perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3), Pasal 141 ayat (1), Pasal 143 ayat (4) huruf b, maka dikenai sanksi administratif.

(2)      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.   peringatan tertulis;

b.   pembatasan kegiatan pembangunan;

c.    penghentian sementara atau tetap, pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

d.   pencabutan PBG; dan/atau

e.    perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

 

Pasal…

(1)      Penentuan jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal…, didasarkan pada pertimbangan:

a.   tingkatan jenis pelanggaran yang dilakukan;

b.   tingkat pengaruh atau dampak kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan; dan

c.    tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan perizinan.

(2)      Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal…., dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.    peringatan tertulis kesatu diberikan dalam hal Pemilik atau pengguna Bangunan Gedung tidak melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan perundang undangan;

b.   peringatan tertulis kedua diberikan dalam hal Pemilik atau pengguna Bangunan Gedung tidak menindaklanjuti peringatan tertulis yang pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan

c.    peringatan tertulis ketiga diberikan dalam hal Pemilik atau pengguna Bangunan Gedung tidak menindaklanjuti peringatan tertulis yang kedua dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.

(3)      Pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal…, dapat dilaksanakan bersamaan dengan peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4)      Penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam…., dilaksanakan jika diindikasikan adanya pelanggaran ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung pada tahap pembangunan dan/atau bersamaan dengan peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(5)      Penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal…., dilaksanakan setelah dilaksanakannya pencabutan PBG.

(6)      Dalam hal Pemilik atau pengguna Bangunan Gedung tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkan, maka dikenai sanksi Pencabutan PBG sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (4) huruf d.

(7)      Dalam hal sudah dilaksanakan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal …., dan/atau penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal….maka dapat dilakukan pembongkaran Bangunan Gedung.

 

Pasal…

(1)      Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal …. huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung dan/atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum.

(2)      Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal…. huruf d dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

(3)      Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal….. huruf e dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum.

i.     Menambahkan pasal baru setelah pasal 29 sebagai berikut :

Pasal 30

(1)      Penentuan jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), didasarkan pada pertimbangan:

a.   tingkatan jenis pelanggaran yang dilakukan;

b.   tingkat pengaruh atau dampak kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan; dan

c.    tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan perizinan.

(2)      Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.    peringatan tertulis kesatu diberikan dalam hal Pemilik atau pengguna Bangunan Gedung tidak melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan perundang undangan;

b.   peringatan tertulis kedua diberikan dalam hal Pemilik atau pengguna Bangunan Gedung tidak menindaklanjuti peringatan tertulis yang pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan

c.    peringatan tertulis ketiga diberikan dalam hal

Komentar (0)