NOTULA RAPAT PEMBAHASAN
RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA
TENTANG PERATURAN
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
Hari/tanggal : Senin, 25 April 2022
Jam :
09.00 – 13.30
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum
Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat : 1. Bagian Hukum Kota
2.
DPUPKP Kota Yogyakarta
3.
Perancang Kanwil (Anastasia Rani)
Jalannya Rapat :
1.
Dibuka oleh Bapak Zico dari bagian hukum
Kota Yogyakarta.
2.
Dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi
pasal sebagai berikut :
a.
Pasal 133, diredraft untuk menjelaskan
bentuk surat dan memperbaiki pasal pengacuannya.
b.
Pasal 134
ayat (2), memperbaiki rumusan Dinas
Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Bangunan Gedung
ayat (4) dan ayat (5), memperbaiki rumusan
Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pelayanan terpadu satu pintu.
ayat (6) menambahkan kata penerbitan di
awal kalimat agar sesuai dengan pengacuannya di ayat (5)
c.
Pasal 136
ayat (1), diredraft dengan menambahkan
pasal yang diacu.
ayat (2) dan ayat (3), diredraft dengan rumusan
Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Bangunan Gedung.
d.
Pasal 138
ayat (1) dan ayat (6), diredraft dengan rumusan
Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Bangunan Gedung.
e.
Pasal 139
Ayat (1) dan ayat (2), diredraft dengan rumusan
Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Bangunan Gedung.
f.
Pasal 141
Ayat (1) mengganti kata harus dengan wajib,
karena bukan kertaian dengan syarat tetapi kewajiban.
g.
Pasal 143
Ayat (2) diredraft dengan mengganti
rumusan Dinas Teknis menjadi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Bangunan Gedung dan/atau Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum.
Ayat (4), dirumuskan ulang menjadi Rekomendasi
pengurusan ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (5) huruf b
wajib ditindaklanjuti oleh Pemilik.
h.
Menambahkan pasal baru setelah Pasal 143
berkaitan dengan sanksi administrasi sebagai berikut :
Pasal….
(1)
Dalam hal Pemilik tidak
mengurus ulang atau mengajukan permohonan PBG perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 ayat (3), Pasal 141 ayat (1), Pasal 143 ayat (4) huruf b,
maka dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
c.
penghentian sementara
atau tetap, pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
pencabutan PBG; dan/atau
e.
perintah Pembongkaran
Bangunan Gedung.
Pasal…
(1)
Penentuan jenis sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal…, didasarkan pada
pertimbangan:
a.
tingkatan jenis pelanggaran yang dilakukan;
b.
tingkat pengaruh atau dampak kerusakan dan/atau kerugian
yang ditimbulkan; dan
c.
tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan perizinan.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal…., dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis kesatu diberikan dalam hal
Pemilik
atau pengguna Bangunan Gedung tidak
melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan perundang
undangan;
b.
peringatan tertulis kedua diberikan dalam hal
Pemilik
atau pengguna Bangunan Gedung tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis yang pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari; dan
c.
peringatan tertulis ketiga diberikan dalam hal
Pemilik
atau pengguna Bangunan Gedung tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis yang kedua dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari.
(3)
Pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal…, dapat
dilaksanakan bersamaan dengan peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Penghentian sementara
pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam….,
dilaksanakan jika diindikasikan adanya pelanggaran ketentuan penyelenggaraan
Bangunan Gedung pada tahap pembangunan dan/atau bersamaan dengan
peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a.
(5)
Penghentian tetap
pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal…., dilaksanakan setelah dilaksanakannya pencabutan PBG.
(6)
Dalam hal Pemilik atau
pengguna Bangunan Gedung tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga
paling lama 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak
ditetapkan, maka dikenai sanksi Pencabutan PBG
sebagaimana dalam Pasal
29 ayat (4) huruf d.
(7)
Dalam hal sudah dilaksanakan pencabutan
PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
…., dan/atau penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal…., maka dapat dilakukan pembongkaran
Bangunan Gedung.
Pasal…
(1)
Pemberian
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal …. huruf a, huruf b, dan
huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Bangunan Gedung dan/atau Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum.
(2)
Pemberian
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal…. huruf d dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
(3)
Pemberian
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal….. huruf e dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketertiban umum.
i.
Menambahkan pasal baru setelah pasal 29
sebagai berikut :
Pasal 30
(1)
Penentuan jenis sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), didasarkan pada
pertimbangan:
a.
tingkatan jenis pelanggaran yang dilakukan;
b.
tingkat pengaruh atau dampak kerusakan dan/atau kerugian
yang ditimbulkan; dan
c.
tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan perizinan.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4)
huruf a, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis kesatu diberikan dalam hal
Pemilik
atau pengguna Bangunan Gedung tidak
melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan perundang
undangan;
b.
peringatan tertulis kedua diberikan dalam hal
Pemilik
atau pengguna Bangunan Gedung tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis yang pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari; dan
c.
peringatan tertulis ketiga diberikan dalam hal
Komentar (0)