Rapat Pemaparan Draft Awal Naskah Akademik Badan Usaha Milik Kalurahan


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 18 Oktober 2021

Rapat Pemaparan Draft Awal Naskah Akademik Badan Usaha Milik Kalurahan

 

Hari/Tanggal        : Senin, 18 Oktober 2021

Pukul                   : 10.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul

Peserta rapat :

1.     Setwan DPRD Kabupaten Bantul

2.    Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kab. Bantul

3.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Ni Made Wulan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Reni selaku Kabag Legislasi Setwan DPRD Kab. Bantul. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat pada hari ini adalah pemaparan draft Naskah Akademik yang sudah disusun oleh Kemenkumham.

2.     Paparan dari Kemenkumham :

a.     Dasar hukum penyusunan NA adalah Lampiran I UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

b.     Bab I Pendahuluan berisi :

·         Latar belakang :

Ø  Telah ada perubahan pengaturan mengenai BUM Kal, yang diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

Ø  Perlu dilakukan review atas Perda Kab. Bantul No. 3/2016 tentang Badan Usaha Milik Desa;

Ø  Masih terdapat beberapa permasalahan mengenai BUM Kal di Kab. Bantul;

Ø  Antisipasi timbulnya potensi persaingan atau kompetensi diantara BUM Kal yang ada;

·         Identifikasi masalah

Ø  Bagaimana permasalahan yang dihadapi dalam proses pendirian, manajemen, dan pembubaran BUM Kal di Kab. Bantul?

Ø  Mengapa perlu pengaturan sistem pengelolaan terbaik yang akan diterapkan bagi BUM Kal di Kab. Bantul?

Ø Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah perlu berperan dalam peningkatan pemberdayaan dan pembinaan BUM Kal?

Ø  Apa sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan mengenai BUMKal di Kab. Bantul?

·         Tujuan dan kegunaan

Ø  Tujuan :

a) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam menangani dan mengatur penyelenggaraan BUM Kal di Kab. Bantul;

b)   Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan BUM Kal sebagai pengganti Perda Kab. Bantul No. 3/2016 tentang Badan Usaha Milik Desa yang dipandang sudah tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru;

c) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan BUM Kal;

d) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda tentang Penyelenggaraan BUM Kal.

Ø  Kegunaan : sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan BUM Kal.

·  Metode yang digunakan : metode pendekatan yuridis empiris atau sosiolegal;

c.      Bab II Kajian Teoritis dan Praktek Empiris

·      Kajian teoritis berisi teori pemberdayaan masyarakat, konsep BUM Kal, konsep pengembangan ekosistem digital, dan konsep pengelolaan BUM Kal;

·    Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma berisi asas manfaat, asas kekeluargaan, asas domisili, asas kepentingan umum, dan asas peningkatan kemakmuran rakyat;

·       Kajian terhadap praktik penyelenggaraan berisi :

Ø  Data jumlah BUM Kal di Kab. Bantul berdasarkan kategorinya;

Ø  Jenis usaha BUM Kal di Kab. Bantul;

Ø Sistem pengelolaan BUM Kal yang sudah ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;

Ø Tahapan pengurusan pendaftaran BUM Kal, beserta data mengenai proses tahapan pendaftaran BUM Kal di Kab. Bantul saat ini;

Ø  Kebijakan pembinaan dan pemberdayaan BUM Kal yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah;

Ø  Permasalahan terkait BUM Kal :

a)  berpotensi menimbulkan adanya kompetensi atau rival bagi usaha masyarakat yang sebelumnya sudah berjalan;

b) belum adanya cara yang tepat untuk menentukan unit kerja yang akan dibentuk, dan bentuk kerjasama dengan masyarakat;

·      Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru berisi kajian tentang aspek kehidupan masyarakat (gambaran kondisi masyarakat setelah penerapan perda) dan aspek beban keuangan daerah dan desa (gambaran “keuntungan” yang didapat dengan penanggaran yang sepadan);

- Daftar pertanyaan sebagai kelengkapan bahan penyusunan NA (terlampir).

3.   Tanggapan dari peserta rapat :

a.     Setwan :

·    Secara proses, penyusunan NA dan raperda akan dilakukan di tahun 2021 dan dilakukan pembahasan di tahun 2022. Raperda ini akan menjadi inisiatif DPRD dan diampu oleh Komisi A;

·     Perlu ada penguatan dari segi regulasi maupun potensi ekonomi yang ada, khususnya terkait dengan usaha perseorangan.

b.     DPPKBPMD :

·    Beberapa data sudah disampaikan secara lisan pada rapat sebelumnya, dan nanti akan menyampaikan juga data secara tertulis;

·   Terdapat perkembangan kategori BUM Kal berdasarkan Permendes 3/2021, yaitu perintis, pemula, berkembang, dan maju;

·  Terkait dengan landasan hukum, agar ditambahkan Permendes 3/2021;

·      Pada identifikasi masalah, pembubaran BUM Kal tidak bisa dilakukan. Berdasaarkan PP 11/2021, yang bisa dilakukan adalah dihentikan kegiatannya;

·    Terkait dengan pemeringkatan, Permendes 3/2021 sudah mengatur dan parameternya ada 7 (kelembagaan, manajemen, asset dan modal, usaha, kerjasama/kemitraan, administrasi laporan keuangan dan akuntabilitas, dan keuntungan dan manfaat);

·      Bum Kal tidak bisa menjadi BPNT, tetapi ada dasar nota kesepahaman 4 menteri bahwa BUM Kal bisa menjadi supplier dari BPNT.

c.      Bagian Hukum :

·  Perlu ada sinkronisasi regualsi, baik di tingkat nasional maupun daerah;

·    Pada PP 6/2021, terdapat penjabaran nawacita presiden nomor 3, yaitu pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;

·     Permendes 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Pembubaran BUMDes dapat dijadikan juga sebagai dasar hukum;

·         Perlu memasukkan muatan lokal/karakteristik daerah.

4.  Kumham menerima masukan dari para peserta rapat, dengan harapan agar raperda ini tidak hanya copy paste dari PP, tetapi juga memasukkan muatan lokal. Data-data yang dibutuhkan agar disampaikan secara tertulis kepada Kumham agar dapat dijadikan sebagai bahan penyempurnaan NA.

5.   Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.NOTULA NA BUM Kal Bantul 18 Okt 21.doc

Komentar (0)