Rapat Pemaparan Draft
Awal Naskah Akademik Badan Usaha Milik Kalurahan
Hari/Tanggal : Senin, 18 Oktober 2021
Pukul : 10.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul
Peserta rapat :
1.
Setwan DPRD Kabupaten Bantul
2. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga
Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kab. Bantul
3. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana Panjaitan, Ni Made Wulan, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Reni selaku Kabag
Legislasi Setwan DPRD Kab. Bantul. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat pada hari ini adalah pemaparan
draft Naskah Akademik yang sudah disusun oleh Kemenkumham.
2. Paparan
dari Kemenkumham :
a. Dasar hukum penyusunan NA adalah Lampiran I UU No.
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bab I Pendahuluan berisi :
·
Latar belakang :
Ø Telah
ada perubahan pengaturan mengenai BUM Kal, yang diatur dalam UU No. 11/2020
tentang Cipta Kerja dan PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Ø Perlu
dilakukan review atas Perda Kab. Bantul No. 3/2016 tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Ø Masih
terdapat beberapa permasalahan mengenai BUM Kal di Kab. Bantul;
Ø Antisipasi
timbulnya potensi persaingan atau kompetensi diantara BUM Kal yang ada;
·
Identifikasi masalah
Ø Bagaimana
permasalahan yang dihadapi
dalam proses pendirian, manajemen, dan pembubaran BUM Kal di Kab. Bantul?
Ø Mengapa perlu pengaturan sistem
pengelolaan
terbaik yang akan diterapkan bagi BUM Kal di Kab. Bantul?
Ø Apa
yang menjadi pertimbangan pemerintah
daerah perlu berperan
dalam
peningkatan pemberdayaan dan pembinaan BUM Kal?
Ø Apa sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan
mengenai BUMKal di Kab. Bantul?
·
Tujuan dan kegunaan
Ø
Tujuan :
a) Merumuskan permasalahan yang dihadapi
dalam menangani dan
mengatur penyelenggaraan BUM Kal di Kab. Bantul;
b)
Merumuskan permasalahan hukum yang
dihadapi sebagai alasan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan BUM Kal sebagai pengganti Perda Kab. Bantul No. 3/2016 tentang Badan Usaha Milik
Desa yang dipandang sudah tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan
peraturan perundang-undangan yang baru;
c) Merumuskan pertimbangan atau landasan
filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan BUM Kal;
d) Merumuskan sasaran yang akan
diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda tentang Penyelenggaraan BUM
Kal.
Ø Kegunaan : sebagai acuan atau
referensi penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan BUM
Kal.
· Metode yang digunakan : metode pendekatan
yuridis empiris atau sosiolegal;
c.
Bab II Kajian Teoritis dan Praktek Empiris
· Kajian teoritis berisi teori pemberdayaan masyarakat, konsep BUM Kal,
konsep pengembangan ekosistem digital, dan konsep pengelolaan BUM Kal;
· Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan
penyusunan norma berisi asas
manfaat, asas
kekeluargaan, asas
domisili, asas
kepentingan umum, dan asas
peningkatan kemakmuran rakyat;
· Kajian terhadap praktik
penyelenggaraan berisi :
Ø Data
jumlah BUM Kal di Kab. Bantul berdasarkan kategorinya;
Ø Jenis
usaha BUM Kal di Kab. Bantul;
Ø Sistem
pengelolaan BUM Kal yang sudah ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
Ø Tahapan
pengurusan pendaftaran BUM Kal, beserta data mengenai proses tahapan
pendaftaran BUM Kal di Kab. Bantul saat ini;
Ø Kebijakan
pembinaan dan pemberdayaan BUM Kal yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah;
Ø Permasalahan
terkait BUM Kal :
a) berpotensi menimbulkan adanya
kompetensi atau rival bagi usaha masyarakat yang sebelumnya sudah berjalan;
b) belum
adanya cara yang tepat untuk menentukan unit kerja yang akan dibentuk, dan
bentuk kerjasama dengan masyarakat;
· Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru berisi kajian tentang aspek kehidupan masyarakat (gambaran kondisi masyarakat setelah penerapan perda) dan aspek beban keuangan daerah dan desa (gambaran “keuntungan†yang didapat dengan penanggaran yang sepadan);
- Daftar pertanyaan sebagai kelengkapan bahan penyusunan NA (terlampir).
3. Tanggapan dari peserta rapat
:
a. Setwan
:
· Secara proses, penyusunan NA dan raperda akan dilakukan di tahun 2021
dan dilakukan pembahasan di tahun 2022. Raperda ini akan menjadi inisiatif DPRD
dan diampu oleh Komisi A;
· Perlu ada penguatan dari segi regulasi maupun potensi ekonomi yang ada,
khususnya terkait dengan usaha perseorangan.
b. DPPKBPMD
:
· Beberapa data sudah disampaikan secara lisan pada rapat sebelumnya, dan
nanti akan menyampaikan juga data secara tertulis;
· Terdapat perkembangan kategori BUM Kal berdasarkan Permendes 3/2021,
yaitu perintis, pemula, berkembang, dan maju;
· Terkait dengan landasan hukum, agar ditambahkan Permendes 3/2021;
· Pada identifikasi masalah, pembubaran BUM Kal tidak bisa dilakukan. Berdasaarkan
PP 11/2021, yang bisa dilakukan adalah dihentikan kegiatannya;
· Terkait dengan pemeringkatan, Permendes 3/2021 sudah mengatur dan
parameternya ada 7 (kelembagaan, manajemen, asset dan modal, usaha,
kerjasama/kemitraan, administrasi laporan keuangan dan akuntabilitas, dan keuntungan
dan manfaat);
· Bum Kal tidak bisa menjadi BPNT, tetapi ada dasar nota kesepahaman 4
menteri bahwa BUM Kal bisa menjadi supplier dari BPNT.
c.
Bagian Hukum :
· Perlu ada sinkronisasi regualsi, baik di tingkat nasional maupun daerah;
· Pada PP 6/2021, terdapat penjabaran nawacita presiden nomor 3, yaitu
pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kerangka negara kesatuan;
· Permendes 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Pembubaran
BUMDes dapat dijadikan juga sebagai dasar hukum;
· Perlu memasukkan muatan lokal/karakteristik daerah.
4. Kumham menerima masukan dari para peserta rapat, dengan
harapan agar raperda ini tidak hanya copy
paste dari PP, tetapi juga memasukkan muatan lokal. Data-data yang
dibutuhkan agar disampaikan secara tertulis kepada Kumham
agar dapat dijadikan
sebagai bahan penyempurnaan NA.
5. Rapat ditutup.
No | File Pendukung |
1. | NOTULA NA BUM Kal Bantul 18 Okt 21.doc |
Komentar (0)