RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 03 Agustus 2022

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN

 

Hari/Tanggal :  Rabu, 03 Agustus 2022

Pukul             :  09.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Lantai I Biro Hukum Setda DIY

Peserta Rapat :

1.   Biro Hukum Setda DIY;

2.   Bagian Binwas Produk Hukum Kab/Kota Biro Hukum Setda DIY;

3.   Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul;

4.   Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Gunungkidul;

5.   Tenaga Ahli; dan

6.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Handoko Wahyudi dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Septi (Biro Hukum Setda DIY) pada pukul 09.15 WIB.

2.   Hasil Pembahasan Rapat:

• Dalam Penyelenggaraan Kepemudaan berpedoman dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

·  Dalam rangka pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah dalam Pasal 7 agar dikaji kembali yang wewenang Kab/Kota.

·  Pasal 9 terkait fasilitas dan bimbingan agar dikaji kembali sesuai kewenangan Kab/Kota.

·      Pasal 12 dikaji kembali harus diperjelas Perangkat Daerah yang membidangi apa dalam hal penyelenggaraan.

·  Pasal 15 Terkait penjabaran kegiatan penyelenggaraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

·      Pasal 28 mengenai Kewirausahaan disarankan ditinjau kembali dan diperjelas bentuknya seperti apa dan apakah ada kerjasama dengan pihak lain agar diperjelas kembali.

·  Pasal 51 berkaitan dengan youth center disarankan dihapus karena youth center sudah ada dan bersifat teknis, sehingga tidak perlu diatur kembali dalam Perda, karena memang selama ini youth center sudah berjalan.

· Dalam Pasal 52 Tim koordinasi penyelenggaraan pemuda disarankan dihapus.

· Pasal 53 saran rumusan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam Penyelenggaraan Kepemudaan. bersama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

· Pasal 55 dirumuskan kembali perumusan pasal terkait pembentukan organisasi kepemudaan.

·      Agar dikaji kembali pasal 56 dan 57 terkait struktur organisasi kepemudaan dikaji kembali.

·      Pasal 60 Forum Komunikasi disarankan dihapus karena sudah ada KNPI.

·  Berkaitan dengan Penghargaan didalam Pasal 62 mengenai   pemberian fasilitas, pekerjaan; dan/atau bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat agar ditinjau kembali.

· Pasal 63 pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penyelenggaraan Kepemudaan dan RAD Penyelenggaraan Kepemudaan, berkaitan dengan waktu agar ditinjau kembali.

3.  Rapat ditutup Pukul 13.00 WIB oleh Ibu Septi (Bagian Hukum Setda DIY).

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)