RAPAT
PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN
Hari/Tanggal
: Rabu, 03 Agustus 2022
Pukul
: 09.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Lantai I Biro Hukum
Setda DIY
Peserta Rapat :
1.
Biro Hukum Setda DIY;
2.
Bagian Binwas Produk
Hukum Kab/Kota Biro Hukum Setda DIY;
3.
Bagian Hukum Setda Kab.
Gunungkidul;
4.
Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Kab. Gunungkidul;
5.
Tenaga Ahli; dan
6.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Handoko Wahyudi dan Yosephina
Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu
Septi (Biro Hukum Setda DIY) pada pukul 09.15 WIB.
2.
Hasil Pembahasan Rapat:
• Dalam Penyelenggaraan Kepemudaan berpedoman
dari Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta
Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
· Dalam rangka
pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah dalam Pasal 7 agar dikaji kembali yang
wewenang Kab/Kota.
· Pasal 9 terkait
fasilitas dan bimbingan agar dikaji kembali sesuai kewenangan Kab/Kota.
·
Pasal 12 dikaji kembali
harus diperjelas Perangkat Daerah yang membidangi apa dalam hal
penyelenggaraan.
· Pasal 15 Terkait
penjabaran kegiatan penyelenggaraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
·
Pasal 28 mengenai
Kewirausahaan disarankan ditinjau kembali dan diperjelas bentuknya seperti apa
dan apakah ada kerjasama dengan pihak lain agar diperjelas kembali.
· Pasal 51 berkaitan
dengan youth center disarankan dihapus karena youth center sudah ada dan
bersifat teknis, sehingga tidak perlu diatur kembali dalam Perda, karena memang
selama ini youth center sudah berjalan.
· Dalam Pasal 52 Tim
koordinasi penyelenggaraan pemuda disarankan dihapus.
· Pasal 53 saran rumusan Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam Penyelenggaraan
Kepemudaan. bersama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
· Pasal 55 dirumuskan kembali
perumusan pasal terkait pembentukan organisasi kepemudaan.
·
Agar dikaji kembali
pasal 56 dan 57 terkait struktur organisasi kepemudaan dikaji kembali.
·
Pasal 60 Forum
Komunikasi disarankan dihapus karena sudah ada KNPI.
· Berkaitan dengan
Penghargaan didalam Pasal 62 mengenai pemberian
fasilitas, pekerjaan; dan/atau bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat agar
ditinjau kembali.
· Pasal 63 pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan Penyelenggaraan Kepemudaan dan RAD Penyelenggaraan
Kepemudaan, berkaitan dengan waktu agar ditinjau kembali.
3.
Rapat ditutup Pukul 13.00 WIB oleh Ibu Septi (Bagian Hukum Setda DIY).
Komentar (0)