NOTULA RAPAT
PEMBAHASAN RAPERWAL TENTANG PERIZINAN BERUSAHA
Hari/tgl : Rabu, 23 Maret 2022
Pukul : 09.00 wib - selesai
Tempat : Zoom Meeting
Peserta Rapat:
1. Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta
2. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogykarta
3. Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta
4. Kepala PKUMKM Kota Yogyakarta
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
6. Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta
7. Kepala Bagian Organisasi Kota Yogyakarta
8. Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta
9. Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
10. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
11. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Yogyakarta
12. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta
13. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
14. Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
15. Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid Kurniawan dan Dewi Wiratri)
16. PT. Alam Mataram Sejahtera
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bapak Nur Widi, Kepala DPMPTSP pada pukul 9.15 WIB.
Penyampaian ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah bergabung dalam zoom untuk mengikuti rapat pembahasan Raperwal tentang Perizinan Berusaha serta mohon maaf pada rapat yang telah terselenggara sebelumnya tidak dapat bergabung dalam zoom dikarenakan bersamaan dengan agenda kedinasan yang lain yang tidak dapat ditinggalan. Rapat kali ini merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya yang telah membahas sampai Pasal 24 dengan telah disempurnakan disesuaikan dengan masukan pada rapat terdahulu. Kami berharap Bapak/Ibu yang telah bergabung dalam zoom ini dapat memberikan masukan demi tersusunnya Raperwal ini yang nantinya dapat diimplementasikan dan membantu ketugasan.
2. PT. Alam Mataram Sejahtera
Pembahasan dalam rapat sebelumnya sudah sampai Pasal 24.
Draft yang disajikan telah disesuaikan dengan masukan dan berdasarkan PP 5 Tahun 2021, Perka BKPM NO. 3 No 4 dan No 5 Tahun 2021.
Pemaparan terhadap draft dan mohon masukan terhadap beberapa perubahan.
Perubahan:
Pasal 16 ditambahkan satu ayat terkait pengaturan dalam hal terdapat penggantian pemegang hak ases wajib lapor kepada pengelola hak akses.
3. Kementerian Hukum dan HAM
Cermati kembali pengaturan dalam BAB Pengintegrasian PTSP dan Pengembangan Sistem Pendukung Pelaksanaan OSS.
Karena pengintegrasian PTSP dalam raperwal ini salah satu delegasi delegasi dari Perda No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
4. Pembahasan Raperwal
- Pasal 26
Masukan Kanwil Kemenkumham:
Ayat (2) teknik penormaan terhadap frasa “kahar (force majeure)†harap disesuaikan dengan memperhatikan angka 254 Lampiran II UU 12 Tahun 2011.
Ayat (3) perlu ditambahkan frasa “dalam hal†pada awal kalimat, perhatikan angka 260 Lampiran II UU 2 Tahun 2011 dengan penyempurnaan penormaan.
- Pasal 27
Masukan DLH:
Ayat (2) huruf f disarankan untuk menghapus frasa “ persetujuan penggunaan/pelepasan Kawasan hutan†karena di Kota tidak memiliki HUtan serta dalam Perda No 13 Tahun 2021 persyaratan dasar tidak mencakup hal tersebut.
Masukan Bagian Hukum Kota Yogyakarta:
Terkait dengan penyebutan NIB, NSPK dan frasa lain yang penyebutan berulang dalam batang tubuh, harap dimasukkan dalam ketentuan umum.
Masukan Kanwil Kemenkumham:
Untuk dapat dipecah pasal dengan penyesuai pengacuan.
Bahasa penormaan masih mengadopsi peraturan pusat, sebaiknya diterjemahkan kembali sesuai konteks dan kewenangan daerah. Istilah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koordinasi penanaman modal bisa digantikan lembaga OSS.
- Pasal 29
Masukan Kanwil Kemenkumham:
Ayat (1) menghapus frasa “Dalam pelaksanaan perizinan berusaha†pada awal kalimat.
Perlu memperhatikan kembali ketentuan umum Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan secara elektronik agar sinkron. Sehingga perlu diperhatikan juga pengintegrasian dengan yang non perizinan berusaha apakah ini juga bersifat elektronik? Bagaimana cara pengintegrasiannya?
Masukan DPMPTSP: mohon dimunculkan pengaturan terkait pengintegrasian perizinan dan non perizinan.
- Pasal 31
Masukan Kanwil Kemenkumham:
Pengendalian untuk dimasukkan berdasarkan persektor yang dikoordinatori DPMPTSP. Sehingga sistematika perlu disusun kembali mengingat bahwa perwal ini adalah aturan paling final dan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi instansi terkait, yang diharapkan dapat lebih mudah dipahami secara sistematis.
Sesuai lampiran II UU 12 Tahun 2011 ketentuan administrasi melekat pada pasal sehingga tidak bisa berdiri pada bab tersendiri. Penggunaan bab tersendiri hanya bisa dilakukan pada ketentuan pidana.
Masukan DPMPTSP: sependapat dengan Kanwil Kemenkumham untuk pengendalian, pengawasan sampai dengan sanksi administarif dilakukan per sektor.
- Pasal 38
Masukan Kanwil Kemenkumham:
Sesuaikan dengan angka 64 sampai dengan angka 66 Lampiran II UU 12 Tahun 2011.
5. Pembahasan sampai Pasal 38.
Rapat ditutup pukul 11.00 WIB.