RAPAT
PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN KULON PROGO TENTANG SISTEM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU (SPPPT)
Hari/Tanggal
: Senin, 15 Agustus 2022
Pukul
: 09.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Nakula Gedung DPRD Kab. Kulon Progo
Peserta Rapat :
1.
Pimpinan Pansus DPRD
Kab. Kulon Progo;
2.
Anggota Dewan DPRD Kab.
Kulon Progo;
3.
Sekda Kab. Kulon Progo;
4.
Bappeda Kab. Kulon
Progo;
5.
BKAD Kab. Kulon Progo;
6.
Bagian Hukum Kab. Kulon
Progo; dan
7.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Widi Prabowo, Adhitya Novianta dan Yosephina
Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Pimpinan
Pansus DPRD Kab. Kulon Progo pada pukul 09.10 WIB.
2.
Masukan dari Peserta Rapat:
·
Sekda Kab. Kulon Progo:
Raperda ini berdasarkan
Permendagri 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan RKPD pokok-pokok pikiran DPRD
diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan
kapasitas riil anggaran oleh BAPPEDA dengan berkordinasi dengan Perangkat
Daerah terkait.
Prosedur:
1. DPRD mengajukan
pokok-pokok pikiran melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran
pembangunan daerah (saat ini melalui SIPD).
2. Dilakukan
telaah dan penyelarasan pokok pikiran dengan prioritas dan sasaran pembangunan
secara berjenjang melalui aplikasi SIPD dengan mekanisme:
a.
Verifikasi
oleh Sekretariat DPRD
-
Sekretariat DPRD
memberikan rekomendasi, koefisien, dan perkiraan alokasi terhadap usulan
masing-masing anggota DPRD.
-
Rekomendasi berupa
urutan prioritas usulan mulai dari prioritas 1 dan seterusnya.
-
Koefisien berupa volume
dari usulan pokok pikiran DPRD.
-
Anggaran merupakan
perkiraan alokasi pembiayaan sesuai dengan koefisien usulan pokok pikiran DPRD.
-
Setelah semua Pokok
Pikiran diverifikasi, Sekretariat DPRD mengajukan pokok pikiran DPRD kepada
TAPD melalui Bappeda.
b.
Verifikasi
oleh Mitra Bappeda
-
Mitra Bappeda
memberikan rekomendasi, koefisien, dan perkiraan alokasi terhadap usulan
masing-masing anggota DPRD.
-
Rekomendasi berupa
hasil verifikasi usulan Pokok Pikiran DPRD dengan kewenangan Pemerintah
Kabupaten dan prioritas pembangunan daerah.
-
Usulan Pokok Pikiran
DPRD yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten tidak diverifikasi
lebih lanjut.
-
Koefisien berupa volume
dari usulan pokok pikiran DPRD, dengan memperhatikan rekomendasi dari
Sekretariat DPRD.
-
Anggaran merupakan
perkiraan alokasi pembiayaan sesuai dengan koefisien usulan pokok pikiran DPRD
yang telah diverifikasi berdasarkan SHBJ.
-
Setelah semua Pokok
Pikiran diverifikasi, Mitra Bappeda memproses pokok pikiran DPRD untuk
diverifikasi oleh Perangkat Daerah
c.
Verifikasi
oleh Perangkat Daerah
-
Perangkat Daerah
melakukan penyelarasan terhadap usulan Pokok Pikiran DPRD dengan rancangan
Rencana Kerja Perangkat Daerah.
-
Perangkat Daerah
memberikan rekomendasi, koefisien, dan perkiraan anggaran terhadap usulan
masing-masing anggota DPRD.
-
Rekomendasi berupa
hasil penyelarasan dan verifikasi teknis terhadap usulan Pokok Pikiran DPRD
dengan memperhatikan rekomendasi dari Mitra Bappeda.
-
Dalam melakukan
verifikasi teknis, Perangkat Daerah mendasarkan pada persyaratan sesuai ketentuan
perundangan.
Misalnya:
-
Untuk
usulan hibah, maka kelompok harus sudah mempunyai register, mengajukan
proposal, dan memperoleh rekomendasi dari Perangkat Daerah yang berwenang.
-
Penentuan
koefisien/volume berdasarkan pada analisis kebutuhan seusai hasil verifikasi
teknis Perangkat Daerah.
-
Anggaran merupakan
perkiraan alokasi pembiayaan sesuai dengan analisis kebutuhan terhadap usulan
Pokok Pikiran DPRD dan SHBJ.
-
Pemberian Rekomendasi
oleh Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Dapat
diakomodir
Keterangan: usulan pokir DPRD atau
usulan Kalurahan yang mempunyai kriteria;
a. Usulan sesuai tugas pokok dan fungsi
kewenangan OPD
b. Usulan Masuk/ Berkaitan dengan Prioritas
Pemkab
c. Persyaratan Lengkap dan sesuai ketentuan
(misalnya sudah masuk dalam register OPD bila usulan hibah, masuk dalam DTKS
untuk bantuan sosial, dll)
2. Belum Dapat Diakomodir, disertai
penjelasan
Keterangan: usulan pokir DPRD atau
usulan Kalurahan yang mempunyai kriteria:
a. Usulan tidak menjadi prioritas Pemkab dan OPD
b. Usulan Tidak Memenuhi Persyaratan Lengkap
3. Ditolak,
disertai penjelasan
Keterangan: usulan pokir DPRD atau
usulan Kalurahan yang mempunyai kriteria;
a. Usulan Bukan Kewenangan Pemerintah Kabupaten
b. Usulan Belum Menjadi Prioritas Pemkab dan OPD
c. Usulan Tidak Memenuhi Persyaratan (misalnya:
jalan yang diusulkan perbaikan tidak dalam kondisi rusak, dll).
d.
Verifikasi
dan persetujuan oleh TAPD
-
TAPD memberikan
rekomendasi terhadap usulan Pokok Pikiran DPRD dengan memperhatikan hasil
verifikasi Perangkat Daerah, Mitra Bappeda, dan Sekretariat DPRD.
-
Rekomendasi berupa
persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil
verifikasi Perangkat Daerah, Mitra Bappeda, dan Sekretariat DPRD, dan kemampuan
riil keuangan daerah.
-
Usulan Pokok Pikiran
DPRD yang disetujui diinputkan ke dalam Rancangan Rencana Kerja Perangkat
Daerah.
-
Usulan Pokok Pikiran
DPRD yang tidak disetujui menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD Buku II)
·
Bappeda Kab. Kulon
Progo:
-
Pagu tertulis akan disampaikan secara
tertulis dan yang tercantum dalam APBD harus sesuai dengan visi dan misi
Bupati.
- Prioritas ke 3 berkaitan dengan Bansos dan
Hibah.
- Pendidikan 20 persen dari APBD.
·
Kanwil Kemenkumham:
Pada dasarnya
Raperda ini telah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya akan ditinjau kembali
hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan secara empiris yang terjadi di Kabupaten
Kulon Progo.
·
Anggota Dewan Kab.
Kulon Progo:
Mohon informasi
OPD masing-masing jika mengadakan program pembangunan didaerah masing-masing
dalam hal ini berkaitan dengan pembangunan beserta perencanaan dalam
penganggaran.
3.
Rapat ditutup Pukul 13.00 WIB oleh Pimpinan Pansus DPRD Kab. Kulon
Progo.
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir KP.jpeg |
Komentar (0)