RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN KULON PROGO TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU (SPPPT)


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 15 Agustus 2022

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN KULON PROGO TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU (SPPPT)

 

Hari/Tanggal :  Senin, 15 Agustus 2022

Pukul             :  09.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Nakula Gedung DPRD  Kab. Kulon Progo

Peserta Rapat :

1.   Pimpinan Pansus DPRD Kab. Kulon Progo;

2.   Anggota Dewan DPRD Kab. Kulon Progo;

3.   Sekda Kab. Kulon Progo;

4.   Bappeda Kab. Kulon Progo;

5.   BKAD Kab. Kulon Progo;

6.   Bagian Hukum Kab. Kulon Progo; dan

7.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Widi Prabowo, Adhitya Novianta dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus DPRD Kab. Kulon Progo pada pukul 09.10 WIB.

2.   Masukan dari Peserta Rapat:

·      Sekda Kab. Kulon Progo:

Raperda ini berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan RKPD pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran oleh BAPPEDA dengan berkordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.

Prosedur:

1. DPRD mengajukan pokok-pokok pikiran melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah (saat ini melalui SIPD).

2. Dilakukan telaah dan penyelarasan pokok pikiran dengan prioritas dan sasaran pembangunan secara berjenjang melalui aplikasi SIPD dengan mekanisme:

a.     Verifikasi oleh Sekretariat DPRD

-            Sekretariat DPRD memberikan rekomendasi, koefisien, dan perkiraan alokasi terhadap usulan masing-masing anggota DPRD.

-            Rekomendasi berupa urutan prioritas usulan mulai dari prioritas 1 dan seterusnya.

-            Koefisien berupa volume dari usulan pokok pikiran DPRD.

-            Anggaran merupakan perkiraan alokasi pembiayaan sesuai dengan koefisien usulan pokok pikiran DPRD.

-            Setelah semua Pokok Pikiran diverifikasi, Sekretariat DPRD mengajukan pokok pikiran DPRD kepada TAPD melalui Bappeda.

b.     Verifikasi oleh Mitra Bappeda

-            Mitra Bappeda memberikan rekomendasi, koefisien, dan perkiraan alokasi terhadap usulan masing-masing anggota DPRD.

-            Rekomendasi berupa hasil verifikasi usulan Pokok Pikiran DPRD dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan prioritas pembangunan daerah.

-            Usulan Pokok Pikiran DPRD yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten tidak diverifikasi lebih lanjut.

-            Koefisien berupa volume dari usulan pokok pikiran DPRD, dengan memperhatikan rekomendasi dari Sekretariat DPRD.

-            Anggaran merupakan perkiraan alokasi pembiayaan sesuai dengan koefisien usulan pokok pikiran DPRD yang telah diverifikasi berdasarkan SHBJ.

-            Setelah semua Pokok Pikiran diverifikasi, Mitra Bappeda memproses pokok pikiran DPRD untuk diverifikasi oleh Perangkat  Daerah

c.    Verifikasi oleh Perangkat Daerah

-          Perangkat Daerah melakukan penyelarasan terhadap usulan Pokok Pikiran DPRD dengan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

-          Perangkat Daerah memberikan rekomendasi, koefisien, dan perkiraan anggaran terhadap usulan masing-masing anggota DPRD.

-          Rekomendasi berupa hasil penyelarasan dan verifikasi teknis terhadap usulan Pokok Pikiran DPRD dengan memperhatikan rekomendasi dari Mitra Bappeda.

-          Dalam melakukan verifikasi teknis, Perangkat Daerah mendasarkan pada persyaratan sesuai ketentuan perundangan.

Misalnya:

-          Untuk usulan hibah, maka kelompok harus sudah mempunyai register, mengajukan proposal, dan memperoleh rekomendasi dari Perangkat Daerah yang berwenang.

-          Penentuan koefisien/volume berdasarkan pada analisis kebutuhan seusai hasil verifikasi teknis Perangkat Daerah.

-          Anggaran merupakan perkiraan alokasi pembiayaan sesuai dengan analisis kebutuhan terhadap usulan Pokok Pikiran DPRD dan SHBJ.

-          Pemberian Rekomendasi oleh Perangkat Daerah sebagai berikut:

1.       Dapat diakomodir

Keterangan: usulan pokir DPRD atau usulan Kalurahan yang mempunyai kriteria;

a.   Usulan sesuai tugas pokok dan fungsi kewenangan OPD

b.   Usulan Masuk/ Berkaitan dengan Prioritas Pemkab

c.   Persyaratan Lengkap dan sesuai ketentuan (misalnya sudah masuk dalam register OPD bila usulan hibah, masuk dalam DTKS untuk bantuan sosial, dll)

2.      Belum Dapat Diakomodir, disertai penjelasan

Keterangan: usulan pokir DPRD atau usulan Kalurahan yang mempunyai kriteria:

a.   Usulan tidak menjadi prioritas Pemkab dan OPD

b.   Usulan Tidak Memenuhi Persyaratan Lengkap

3.      Ditolak,  disertai penjelasan

Keterangan: usulan pokir DPRD atau usulan Kalurahan yang mempunyai kriteria;

a.   Usulan Bukan Kewenangan Pemerintah Kabupaten

b.   Usulan Belum Menjadi Prioritas Pemkab dan OPD

c.   Usulan Tidak Memenuhi Persyaratan (misalnya: jalan yang diusulkan perbaikan tidak dalam kondisi rusak, dll).

d.           Verifikasi dan persetujuan oleh TAPD

-            TAPD memberikan rekomendasi terhadap usulan Pokok Pikiran DPRD dengan memperhatikan hasil verifikasi Perangkat Daerah, Mitra Bappeda, dan Sekretariat DPRD.

-            Rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil verifikasi Perangkat Daerah, Mitra Bappeda, dan Sekretariat DPRD, dan kemampuan riil keuangan daerah.

-            Usulan Pokok Pikiran DPRD yang disetujui diinputkan ke dalam Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

-            Usulan Pokok Pikiran DPRD yang tidak disetujui menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD Buku II)

·      Bappeda Kab. Kulon Progo:

-    Pagu tertulis akan disampaikan secara tertulis dan yang tercantum dalam APBD harus sesuai dengan visi dan misi Bupati.

-     Prioritas ke 3 berkaitan dengan Bansos dan Hibah.

-     Pendidikan 20 persen dari APBD.

·      Kanwil Kemenkumham:

Pada dasarnya Raperda ini telah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya akan ditinjau kembali hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan secara empiris yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo.

·      Anggota Dewan Kab. Kulon Progo:

Mohon informasi OPD masing-masing jika mengadakan program pembangunan didaerah masing-masing dalam hal ini berkaitan dengan pembangunan beserta perencanaan dalam penganggaran.

3.  Rapat ditutup Pukul 13.00 WIB oleh Pimpinan Pansus DPRD Kab. Kulon Progo.

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir KP.jpeg

Komentar (0)