Raperda Pelindungan dan Pemeberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam


SANTI MEDIANA PANJAITAN, S.H., M.H.
diposting pada 01 September 2021

NOTULEN RAPAT

 

Hari / tanggal       :           Rabu, 01-09-2021       

Waktu                  :           14.00 sd selesai

Tempat                 :           Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD DIY, 

Jalan Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.

Acara                   :           Pansus Raperda tentang Perlindungan Nelayan, 

Pembudidaya Ikan Serta Petambak Garam

i.                                                                                                        

 

 

HASIL RAPAT :

1.     Rapat dibuka oleh Ketua Pansus dengan menyampaikan bahwa raperda ini merupakan inisiatif DPRD DIY

2.     Pemaparan oleh Tim ahli tentang naskah akademik dan raperda yang akan dibahas

3.     Masukan dari wakil Ketua Pansus

Saat dibawa konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terdapat masukan mengenai kriteria nelayan, dimana ada perbedaan antara nelayan di UU dan nelayan raperda

Selanjutnya mohon dapat diberikan masukan juga terkait RTRW lokasi nelayan dan keluasan wilayah kerja nelayan, pembudidaya ikan dan penambak garam

Jika memang penambak garam tidak terlalu banyak penduduk DIY yang melakukannya, tidak mengapa jika penambak garam dihilangkan dalam pengaturan

4.     Masukan dari Biro Hukum

Disampaikan Keadaan nelayan di DIY memang berbeda dengan keadaan nelayan pada umumnya dimana memang nelayan di daerah lain memang merupakan mata pencaharian pokok, sehingga disarankan agar dibahas Kembali mengenai kriteria tersebut.

Mengenai keluasan pembudidaya ikan perlu dibahas Kembali dengan melihat kepada RTRW yang seyogyanya akan dirubah disesuaikan Kembali

5.     Masukan dari Dinas kelautan dan perikanan

Raperda yang dibahas ini merupakan raperda yang telah dibahas sebelumnya dengan tim pendamping, sehingga telah melalui proses yang Panjang saat membahas pasal demi pasalnya, segala yang dituliskan merupakan pekerjaan yang telah dilakukan pemda dan butuh penguatan dari pemangku kebijakan dalam pengembangannya, sehingga diharapkan nelayan di DIY bukan hanya sebagai mata pencaharian sambilan, tapi mereka tertarik untuk menjadikannya sebagai mata pencaharian utama.

6.     Masukan dari Kumham

Perlu dicermati mengenai konsistensi istilah dari peraturan perundang-undangan di atasnya dengan raperda, sehingga jika memang permasalahn tersebut mengenai kriteria maka memang harus disesuaikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun perlu diperhatikan juga mengenai muatan local di DIY dimana status utama dari mata pencaharian nelayan tidak seperti di UU. Di DIY nelayan tidak merupakan mata pencaharian utama sehingga bisa dikategorikan nelayan tradisonal, dsb (sesuai UU), sehingga nantinya saat pembahasan harus dibuatkan rumusan yang dapat mengakomodir muatan local namun tidak bertentangan dengan UU.

Pasal 5 dan Pasal 6 sebaiknya dibahas Kembali agar dapat aplikatif dan dapat dilaksanakan oleh Pemda.

7.     Masukan dari Dewan

Nasakah akademik agar dicek Kembali mengenai Penelitian dan pengambilan sample

Bab V raperda yang berisi fasilitasi perlu dibahas lebih jauh

Kultur budaya penduduk DIY yang tadinya adalah petani, dengan raperda ini nantinya diharapkan dapat tertarik dengan mata pencaharian nelayan, karena DIY memiliki lautan.

8.     Rapat ditutup oleh Ketua pansus.

Komentar (0)