Rapat Kerja Pansus DPRD kabupaten Sleman


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 07 Juni 2021

Notulen

Rapat kerja Pansus membahas Raperda Kabupaten Sleman tentang Perubahan Perda Disabilitas.

Hari/tgl            : Senin/ 7 juni 2021

Pukul               : 09.00 wib – selesai

Tempat            : Ruang Rapat Sekretariat Lt. II DPRD Kabupaten Sleman.

Peserta rapat:

1.     Ketua dan anggota Pansus DPRD Kabupaten Sleman;

2.     Dinas Sosial Kabupaten Sleman;

3.     Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman; 

4.     Perancang Kumham DIY ( Ni Made Wulan dan Ika Cahyaningtyas )

 

Jalannya rapat:

1.     Rapat dibuka oleh ketua pansus dengan agenda melanjutkan pembahasan raperda perubahan disabilitas

2.     Paparan kanwil kumham DIY terkait revisi/perbaikan draf rancangan Perda sesuai hasil konsultasi dari biro hukum:

a.     Pasal-pasal disesuaikan dengan hasil konsultasi dari biro hukum;

b.     Terkait dengan point C hasil konsultasi dari biro hukum tentang pasal – pasal dalam perda kabupaten sleman nomor 1 tahun 2018 yang perlu dilakukan penyempurnaan antara lain pasal 27, pasal 43 ayat (4) dan pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) , apakah kedua pasal ini  juga akan dimasukkan dalam perubahaan yang sekarang atau bagaimana?

c.     Pasal 27 terkait dengan kewajiban BUMD dan/atau perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas, antara batang tubuh dan penjelasan tidak sinkron karena dalam batang tubuh disebutkan minimal 100 orang, sedangkan dalam penjelasan disebutkan kurang dari 50 orang.

d.     Pasal 43, tentang standar pelayanan yang berkualitas disarankan agar diperjelas.

e.     Pasal 44 ayat (1), terkait dengan homecare agar diperjelas apakah puskesmas juga memiliki SOP homecare sebagai tindak lanjut.

f.      Pasal 44 ayat (3) tentang perjanjian Kerjasama dengan badan penjamin, norma rumusan tidak dapat dilaksanakan karena dalam prakteknya tidak dilaksanakan, sehingga disarankan agar rumusan pasal ini diubah disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan dilapangan. berdasarkan informasi dinas sosial selama ini pelaksanaannya menggunakan JPS ( jaringan pengaman social )yang penyaluran dananya langsung kepada orang perorang (by name by address) dan bukan disalurkan kepada rumah sakit daerah atau swasta yang memberikan pelayanan khusus tersebut.   

3.     Tanggapan ketua pansus

-       Terkait dengan pasal 27, sepakat untuk dirumuskan Kembali untuk dilakukan perubahan dalam draf perubahan ini, penjelasan dalam perda diubah menjadi ayat baru dalam batang tubuh pasal ini, sehingga pasal 27 menjadi 2 ayat.

-       Terkait dengan pasal 43 untuk standar pelayanan yang berkualitas sudah ada dalam juklak OPD jadi tidak perlu diberikan penjelasan lebih lanjut di dalam perda.

-       Terkait dengan pasal 44, untuk SOP homecare dan pelayanan khusus akan dikonfirmasikan kepada OPD terkait. 

4.     Tanggapan Bagian Hukum Kabupaten Sleman

-       Terkait dengan kewajiban BUMD dan/atau perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas sampai saat ini belum ada yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

-       Pasal 27 ini merujuk pada pasal 26 yang menyatakan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 1%, cara menghitungnya dulu adalah pembulatan jika karyawan 100 maka BUMD/perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1 penyandang disabilitas, jika kita tinjau dari penjelasan memang tidak sinkron maka kami sepakat dengan masukan dari ketua pansus untuk diatur dalam batang tubuh pasal 27.

-       Terkait dengan badan penjamin, pada waktu menyusun perda ini asumsi kami yang termasuk badan penjamin adalan jamkesda atau jamkessos, karena pelayanan khusus atau homecare sangat luas sehingga apabila dibebankan kepada daerah harus dikaji Kembali terkait kemampuan keuangan daerah.  

5.     Rapat ditutup dengan agenda rapat lanjutan mendengarkan masukan dari OPD terkait.

 

Komentar (0)