Rapat pembahasan Raperwal kota Yogyakarta tentang pemanfaatan e-tax


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 01 September 2021

Notulensi jalannya Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 01 September 2021

Pukul                   : 09.00 WIB – Selesai    

Media                   : aplikasi zoom meeting

 

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;

2.   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta;

3.   BPKAD Kota Yogyakarta;

4.   Satpol PP KOta Yogyakarta;

5.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario, Chintya Insani Amelia, Ika Cahyaningtyas dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1. Rapat dibuka oleh Kasubbag Perundangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dengan agenda rapat pembahasan raperwal tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang  Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.

2.Hasil Pembahasan Pasal perpasal sebagai berikut :

a.Judul, masukan dari bagian hukum peraturan diubah menjadi petunjuk.

b.Dasar hukum mengingat angka 4 dan angka 5 diubah, sesuai dengan ketentuan dalam angka 39 dan angka 40 lampiran II UU 12/2011.

c.Menetapkan, diakhiri dengan tanda baca titik diakhir kalimat.

d.Pasal 1 angka 25, disempurnakan dengan menghapus kata dalam kurung, serta menyempurnakan urutan tata letak ketentuan umum angka 28 sampai dengan angka 31 menjadi sebagai berikut:

Angka 28. Perangkat Daerah adalah

29.Walikota adalah

30.Pemerintah Daerah adalah

31.Daerah adalah

e.Judul Bab II disempurnakan dengan menghapus frasa “Wajib Pajak” sehingga judul diubah menjadi Data Transaksi Usaha.

f.Pasal 3 ayat (2) frasa “sebagai berikut” dihapus

g.Pasal 4 ayat (1) penormaan disempurnakan menjadi “Pemerintah Daerah berwenang melakukan penempatan, penempelan dan/atau pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha dengan Sistem Daring untuk merekam Data Transaksi Usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak”

h.Pasal 5 ayat (1) huruf b  frasa “masing-masing tempat usaha” diubah menjadi “setiap tempat usaha”.

i.Pasal 6 penormaan disempurnakan, frasa “Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dari” dihapus. 

j.Pasal 6 Ayat (2) menjadi pasal 7 ayat (1) baru dengan penormaan sebagai berikut 

Pasal 7

(1)Wajib Pajak yang menolak pemasangan Sistem Daring untuk merekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dengan penempatan, penempelan dan/atau pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pemasangan tulisan yang menyatakan Wajib Pajak tidak bersedia atau menolak penempatan, penempelan dan/atau pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha pada tempat usaha. 

(2)Tatacara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:

(3)……….;

(4)………..;

(5)………..

k.Pasal 8 ayat (3) disempurnakan dengan mentabulasi perangkat daerah sebagai berikut:


(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

a.perizinan; dan

b.ketertiban umum.

l.Pasal 9 acuan pasal disesuaikan

m.Pasal 9 ayat (2) frasa “kepala perangkat daerah” diubah dengan frasa “petugas perangkat daerah”.

n.Pasal 9 ditambah satu ayat baru menjadi ayat (3) dengan penormaan sebagai berikut “Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah”.

o.Pasal 10 penormaan diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diberikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pelaporan Data Transaksi Usaha.

(2)Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.peringatan tertulis kesatu diberikan dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pelaporan Data Transaksi Usaha selama 14 (empat belas) hari kalender berturut-turut;

b.peringatan tertulis kedua diberikan dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pelaporan Data Transaksi Usaha 14 (empat belas) hari kerja sejak peringatan tertulis kesatu diterima oleh Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil; dan

c.peringatan tertulis ketiga diberikan dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pelaporan Data Transaksi Usaha 14 (empat belas) hari kerja sejak peringatan tertulis kedua diterima oleh Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil.

(3)Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil, maka dilakukan penghentian sementara usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c.

(4)Penghentian sementara usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil.

(5)Dalam hal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dilakukan penghentian sementara usaha Wajib Pajak tidak menyampaikan Data Transaksi Usaha yang wajib dilaporkan, maka dilakukan pencabutan perizinan usaha oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d.

(6)Pencabutan perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan dan Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil.

p.Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) frasa “Walikota atau pejabat yang ditunjuk” diubah menjadi “Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah”.

q.Pasal 11 ayat (6) penormaan disempurnakan menjadi:

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

a.perizinan; dan

b.ketertiban umum.

r.Pasal 12 penormaan diubah menjadi:

Pasal 12

(1)Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a diberikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pelaporan, Pembayaran, dan Penyetoran Pajak Daerah.

(2)Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.peringatan tertulis kesatu diberikan dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pelaporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah sejak tanggal jatuh tempo berakhir.

b.peringatan tertulis kedua diberikan dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pelaporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah 14 (empat belas) hari kerja sejak peringatan tertulis kesatu diterima oleh Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil.

c.peringatan tertulis ketiga diberikan dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pelaporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah 14 (empat belas) hari kerja sejak peringatan tertulis kedua diterima oleh Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil.

(3)Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil, maka dilakukan penghentian sementara usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b.

(4)Penghentian sementara usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil.

(5)Dalam hal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dilakukannya penghentian sementara usaha, Wajib Pajak tidak melakukan Pelaporan, Pembayaran, dan Penyetoran Pajak Daerah, maka dilakukan pencabutan perizinan usaha oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c.

(6)Pencabutan perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan dan Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil.

s.Pasal 13 ayat (2) penormaan disempurnakan dan ditambah dua ayat baru menjadi:


(2)Tata cara pelaksanaan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencocokkan data transaksi Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah melalui sistem informasi yang digunakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah dengan data menurut sistem yang dikelola oleh Bank Persepsi dan/atau Lembaga Keuangan Lain.

(3)Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara periodik dan/atau setiap awal bulan berikutnya oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah dan Bank Persepsi dan/atau Lembaga Keuangan Lain.

(4)Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam  berita acara yang ditandatangani oleh …….. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah dan pihak dari Bank Persepsi dan/atau Lembaga Keuangan Lain.

t.Pasal 14 ayat (1) penormaan disempurnakan menjadi “Dalam hal optimalisasi penggunaan Sistem Daring, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah dapat melakukan kegiatan:”

u.Pasal 15 ayat (1) penormaan disempurnakan menjadi:

Pasal 15

(1)Wajib Pajak yang telah menggunakan Sistem Daring wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah untuk:

a.menambah; 

b.mengurangi;

c.merubah;

d.memindah; dan/atau

e.menghentikan dan/atau mencabut apabila usaha Wajib Pajak akan tutup untuk selamanya.


v.Pasal 16 dan pasal 17 dihapus, pasal 17 lama menjadi pasal 16 baru dengan penyempurnaan penormaan.

w.Pasal 16 baru ayat (2) penormaan disempurnakan menjadi “Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan analisa terhadap hasil perekaman Data Transaksi Usaha.”

x.Pasal 16 baru ayat (3) penormaan disempurnakan menjadi :


(3)Dalam hal hasil perekaman Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan Pelaporan Pajak Daerah yang dilakukan Wajib Pajak melalui e-SPTPD karena:

a.unsur kesalahan teknis, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah dapat melakukan perbaikan Sistem Daring; dan

b.kelalaian atau kesengajaan dari Wajib Pajak, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah dapat melakukan Pemeriksaan.

y.Pasal 17  frasa “secara berkala” diubah menjadi “ Paling sedikit 1 (satu) bulan sekali”.

z.Pasal 18 penormaan disempurnakan menjadi “ Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:”

aa.Pada tabulasi huruf a dan huruf b ditambahkan frasa “Berita Darah Kota Yogyakarta tahun … nomor …) dan pada akhir kalimat huruf b ditambahkan tanda baca koma.

3.     Rapat ditutup pada pukul 12.00 Wib.

Komentar (0)