RAPAT
PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN
KELOMPOK RENTAN
Hari/Tanggal
: Kamis, 24 Februari 2022
Pukul
: 12.30 WIB - Selesai
Tempat
: Zoom Meeting
Peserta Rapat :
1.
Setwan DPRD DIY;
2.
Biro Hukum DIY;
3.
Bappeda DIY;
4.
Dinas Sosial Prov. DIY;
5.
Biro Pemberdayaan
Masyarakat Setda DIY;
6.
Tenaga Ahli; dan
7.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Yulius Koling dan Yosephina Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Bapak
Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 13.00 WIB.
2.
Hasil Pembahasan Rapat:
- Diperlukan parameter
berkaitan dengan kelompok rentan mengenai anak, perempuan dan lanjut usia yang
tentunya bersifat lebih mengerucut. PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial) dapat digunakan sebagai acuan namun tidak sepenuhnya karena disesuaikan
dengan permasalahan yang selama ini terjadi didaerah.
- Didalam Pasal 1
Ketentuan Umum berkaitan dengan Kelompok Rentan batasan pengertian diubah
menjadi Kelompok Rentan adalah orang/sekelompok orang yang karena keadaan atau
peristiwa yang dialami berpotensi menjadi korban pelanggaran HAAM.
- Didalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b diubah menjadi Surat Keterangan kelompok rentan yang dikeluarkan oleh
Dinas Sosial.
-
Didalam Pasal 16 ayat
(1) huruf c diberikan penjelasan mengenai kelompok rentan.
-
Yang dimaksud dengan
kelompok rentan terdiri dari:
·
Anak dengan
kedisabilitasan.
·
Anak jalanan
·
Anak Korban Tindak Kekerasan
·
Anak Terlantar
·
Anak Korban Perdagangan
orang (trafficking)
·
Lanjut Usia terlantar
·
Penyandang disabilitas
·
Perempuan Rawan Sosial
Ekonomi
·
Perempuan Korban Tindak
Kekerasan
·
Perempuan Korban Tindak
Perdagangan Orang.
- Anak balita terlantar disarankan dihapus karena balita tergolong anak sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3.
Rapat ditutup Pukul 15.10 WIB oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY).
Komentar (0)