RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 24 Februari 2022

RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal :  Kamis, 24 Februari 2022

Pukul             :  12.30 WIB - Selesai

Tempat           :  Zoom Meeting

Peserta Rapat :

1.   Setwan DPRD DIY;

2.   Biro Hukum DIY;

3.   Bappeda DIY;

4.   Dinas Sosial Prov. DIY;

5.   Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

6.   Tenaga Ahli; dan

7.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Yulius Koling dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 13.00 WIB.

2.   Hasil Pembahasan Rapat:

-    Diperlukan parameter berkaitan dengan kelompok rentan mengenai anak, perempuan dan lanjut usia yang tentunya bersifat lebih mengerucut. PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dapat digunakan sebagai acuan namun tidak sepenuhnya karena disesuaikan dengan permasalahan yang selama ini terjadi didaerah.

-   Didalam Pasal 1 Ketentuan Umum berkaitan dengan Kelompok Rentan batasan pengertian diubah menjadi Kelompok Rentan adalah orang/sekelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa yang dialami berpotensi menjadi korban pelanggaran HAAM.

-   Didalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diubah menjadi Surat Keterangan kelompok rentan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.

-      Didalam Pasal 16 ayat (1) huruf c diberikan penjelasan mengenai kelompok rentan.

-      Yang dimaksud dengan kelompok rentan terdiri dari:

·         Anak dengan kedisabilitasan.

·         Anak jalanan

·         Anak Korban Tindak Kekerasan

·         Anak Terlantar

·         Anak Korban Perdagangan orang (trafficking)

·         Lanjut Usia terlantar

·         Penyandang disabilitas

·         Perempuan Rawan Sosial Ekonomi

·         Perempuan Korban Tindak Kekerasan

·         Perempuan Korban Tindak Perdagangan Orang.

- Anak balita terlantar disarankan dihapus karena balita tergolong anak sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

3.  Rapat ditutup Pukul 15.10 WIB oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)