Rapat Paparan Draft Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 03 Juni 2021

Rapat Paparan Draft Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

 

Hari/Tanggal         : Kamis, 3 Juni 2021

Pukul                    : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta

3.   Tim Penyusun NA

4.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Nova Asmirawati,          Yosephina Perwitasari, dan Iffa CN)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico pada pukul 09.15 WIB. Rapat ini merupakan rapat lanjutan, dimana pada rapat sebelumnya telah dilakukan pembahasan sampai dengan Pasal 17.

2.   Tenaga Ahli menyampaikan bahwa terdapat beberapa tambahan pengaturan dari draft sebelumnya, yaitu terkait definisi pembudayaan kegemaran membaca dalam ketentuan umum dan juga literatur kelabu pada Pasal 6.

3.   Pembahasan rapat:

-    Penyempurnaan pada Bab III tentang Layanan Perpustakaan. Disebutkan terlebih dahulu layanan perpustakaan terdiri atas apa saja (mandiri dan terpadu);

-        Penyempurnaan Pasal 18:

•       ayat (1) : frasa “untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka” dihapus;

•       ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) dihapus karena maknanya sama dengan penormaan pada ayat (1);

•   ayat (7) dan ayat (8) perlu dicermati kembali dan akan menunggu konfirmasi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah;

-        Penyempurnaan Pasal 19:

•  ayat (1) dan ayat (2) digabung sehingga menjadi “pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan gemar membaca yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh masyarakat”;

•         ayat (2) dihapus;

•   frasa “lembaga pendidikan” pada Pasal 19 ayat (3) diubah menjadi “satuan pendidikan” dan dipindah ke pasal berikutnya yang mengatur tentang pembudayaan kegemaran membaca melalui satuan pendidikan;

•        frasa “wajib” pada Pasal 19 ayat (4) dihapus;

•   ayat (5) dan ayat (6) digabung dan dipindah ke Pasal 20, sehingga penormaanya menjadi “dalam rangka mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca, Perpustakaan Kota dapat:

a.     bekerja sama dengan pemangku kepentingan;

b.     memfasilitasi pengadaan bahan bacaan murah dan berkualitas;

c.  menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh masyarakat; dan

d.  menyelenggarakan kegiatan yang bermuara pada pembudayaan gemar membaca”

-     Penjabaran terkait pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah;

-        Pasal 21 akan dicermati kembali untuk dimasukkan ke dalam pasal mana yang mengatur hal sejenis;

-        Pasal 22 dihapus;

-        Penyempurnaan Pasal 23:

•       Pada ayat (1) diatur dulu terkait kewenangan pemerintah daerah untuk mengalihmediakan naskah kuno;

•  Pada ayat (2) ditambahkan pengaturan bahwa masyarakat dapat mendaftarkan naskah kuno ke perpustakaan kota; dan

•  Pada ayat (3) ditambahkan pendelegasian ketentuan pendafataran naskah kuno ke dalam Perwal.

-        Penyempurnaan Pasal 24:

•  ayat (1) : frasa “ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dihapus;

•  ditambahkan pengaturan tentang cara menyimpan, merawat, dan memanfaatkan naskah kuno;

•       ayat (5) dihapus;

-        Pasal 25 dihapus karena sudah dimasukkan ke Pasal 23;

-        Penyempurnaan Pasal 26:

•  frasa “Perpustakaan Kota” pada Pasal 26 ayat (1) diubah menjadi “Pemerintah Daerah”;

•         penormaan ayat (2) disempurnakan kembali;

-        Penyempurnaan Pasal 27:

•    frasa “Kota Yogyakarta” pada ayat (1) diubah menjadi “Daerah” dan rinciannya disebutkan dalam bentuk tabulasi;

•         ayat (2) dihapus;

-        Pasal 29 dihapus.

4.   Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.NOTULA Perpus Kota 3 juni 21.doc
2.Undangan Perpus Kota 3 Juni 2021.pdf

Komentar (0)