Rapat Paparan Draft Raperda
Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Hari/Tanggal : Kamis, 3 Juni 2021
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota
Yogyakarta
3. Tim Penyusun NA
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Nova Asmirawati, Yosephina
Perwitasari, dan Iffa CN)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico pada pukul 09.15 WIB. Rapat ini merupakan rapat lanjutan, dimana pada
rapat sebelumnya telah dilakukan pembahasan sampai dengan Pasal 17.
2. Tenaga Ahli menyampaikan bahwa terdapat beberapa tambahan pengaturan dari draft sebelumnya, yaitu terkait definisi pembudayaan kegemaran membaca dalam ketentuan umum dan juga literatur kelabu pada Pasal 6.
3. Pembahasan
rapat:
- Penyempurnaan pada Bab III tentang Layanan Perpustakaan. Disebutkan terlebih dahulu layanan perpustakaan terdiri atas apa saja (mandiri dan terpadu);
-
Penyempurnaan Pasal 18:
•
ayat (1) : frasa “untuk mengoptimalkan
pelayanan kepada pemustaka†dihapus;
•
ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) dihapus
karena maknanya sama dengan penormaan pada ayat (1);
• ayat (7) dan ayat (8) perlu dicermati
kembali dan akan menunggu konfirmasi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Daerah;
-
Penyempurnaan Pasal 19:
• ayat (1) dan ayat (2) digabung
sehingga menjadi “pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan gemar
membaca yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh masyarakatâ€;
• ayat (2) dihapus;
• frasa “lembaga pendidikan†pada Pasal 19
ayat (3) diubah menjadi “satuan pendidikan†dan dipindah ke pasal berikutnya
yang mengatur tentang pembudayaan kegemaran membaca melalui satuan pendidikan;
• frasa “wajib†pada Pasal 19 ayat (4) dihapus;
• ayat (5) dan ayat (6) digabung dan
dipindah ke Pasal 20, sehingga penormaanya menjadi “dalam rangka mewujudkan
pembudayaan kegemaran membaca, Perpustakaan Kota dapat:
a. bekerja
sama dengan pemangku kepentingan;
b. memfasilitasi
pengadaan bahan bacaan murah dan berkualitas;
c. menyediakan
sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh masyarakat; dan
d. menyelenggarakan
kegiatan yang bermuara pada pembudayaan gemar membacaâ€
- Penjabaran terkait pembudayaan
kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat akan
dibahas lebih lanjut oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah;
-
Pasal 21 akan dicermati kembali untuk
dimasukkan ke dalam pasal mana yang mengatur hal sejenis;
-
Pasal 22 dihapus;
-
Penyempurnaan Pasal 23:
•
Pada ayat (1) diatur dulu terkait
kewenangan pemerintah daerah untuk mengalihmediakan naskah kuno;
• Pada ayat (2) ditambahkan pengaturan
bahwa masyarakat dapat mendaftarkan naskah kuno ke perpustakaan kota; dan
• Pada ayat (3) ditambahkan pendelegasian
ketentuan pendafataran naskah kuno ke dalam Perwal.
-
Penyempurnaan Pasal 24:
• ayat (1) : frasa “ sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan†dihapus;
• ditambahkan pengaturan tentang cara
menyimpan, merawat, dan memanfaatkan naskah kuno;
•
ayat (5) dihapus;
-
Pasal 25 dihapus karena sudah
dimasukkan ke Pasal 23;
-
Penyempurnaan Pasal 26:
• frasa “Perpustakaan Kota†pada Pasal
26 ayat (1) diubah menjadi “Pemerintah Daerahâ€;
• penormaan ayat (2) disempurnakan
kembali;
-
Penyempurnaan Pasal 27:
• frasa “Kota Yogyakarta†pada ayat (1) diubah
menjadi “Daerah†dan rinciannya disebutkan dalam bentuk tabulasi;
• ayat (2) dihapus;
-
Pasal 29 dihapus.
4. Rapat
ditutup.
No | File Pendukung |
1. | NOTULA Perpus Kota 3 juni 21.doc |
2. | Undangan Perpus Kota 3 Juni 2021.pdf |
Komentar (0)