Rapat Internal Tim
Penyusunan Draft Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kalurahan Salamrejo tentang Pola
Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAREDI)
Hari/Tanggal : Rabu, 21 Juli 2021
Pukul : 08.00 WIB - Selesai
Media : Aplikasi zoom meeting
Peserta rapat :
1.
Kasubbid FPPHD
2.
Danan Mahendra
3.
Ika Cahyaningtyas
4.
Iffa Choirun Nisa
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Kasubbid FPPHD, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan
telaahan atas kewenangan penandatanganan PKS.
2. PKS
ini rencananya akan dilaksanakan antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemerintah
Kalurahan Salamrejo. Dalam hal ini, Pemerintah Kalurahan Salamrejo diwakili
oleh Lurah Salamrejo, sedangkan dari pihak Kanwil Kemenkumham DIY, perlu dikaji
lebih lanjut mengenai siapa yang berwenang untuk melakukan penandatanganan.
3. Hasil
inventarisasi data yang dikumpulkan oleh tim berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
adalah sebagai berikut :
· Surat perjanjian, termasuk juga
perjanjian kerja sama merupakan salah satu jenis naskah dinas khusus;
· Kewenangan penandatanganan naskah dinas diatur dalam Bab V Permenkumham Nomor 15 Tahun 2016;
· Dalam Bab V huruf D telah diatur bahwa
yang berwenang untuk melakukan penandatanganan atas naskah dinas yang berupa
surat perjanjian adalah :
1) Menteri;
2) Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri; dan
3) Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya atas wewenang jabatannya.
4. Tim
menyusun telaahan berdasarkan hasi inventarisasi data yang telah dilakukan.
5. Kasubbid FPPHD memberikan masukan agar PKS ini dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
6. Rapat ditutup.
Komentar (0)