RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2021-2045


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 25 April 2022

NOTULA

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2021-2045

 

Hari                       : Senin

Tanggal                 : 25 April 2022

Pukul                    : 12.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Sleman

 

Peserta rapat :

1.    DPRD Kab Sleman

2.    Bappeda Kab. Sleman

3.    DP3AP2KB Kab. Sleman

4.    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sleman

5.    Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

6.    Kanwil Kemenkumham DIY (Syafriel Hevitha E. dan Dewi Wiratri)

 

Jalannya Rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Ketua Pansus Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) pada Pukul 12.30 WIB menyampaikan bahwa rapat ini merupakan rapat pertama terhadap Raperda GDPK. Raperda GDPK merupakan raperda inisiatif eksekutif dengan pengampu pada DP3AP2KB Kab. Sleman.

2.     DP3AP2KB Kab. Sleman

Rancangan raperda ini merupakan Amanah dari Perpres.

GDPK sudah dibuat/disusun oleh Bappeda Kab Sleman yang sudah direview (penyusunan awal 2015).

DP3AP2KB Kab. Sleman dengan bahan GDPK yang sudah disusun oleh Bappeda menyusun NA dengan materi muatan bahwa sleman jumlah penduduknya banyak dan bertambah (bonus demografi) yang memiliki banyak dampak yang berhubungan dengan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan yang sangat diperlukan adalah pengendalian.

3.     Bappeda Kab. Sleman

GDPK yang disusun berdasarkan Perpres 153 Tahun 2014 dan kemudian Bappeda mulai menyusun pada Tahun 2015, yang kemudian pada review dilakukan dengan penyesuaian dengan 5 pilar yang ada dalam Pasal 4 Perpres.

4.     Disdukcapil Kab. Sleman

Dalam Pasal 4 Perpres terkait administrasi kependudukan yang dilakukan adalah pencatatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, KTP, KIA, dll. Dengan dilakukan hal tersebut menghasilkan database kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai bank data. Data dukcapil adalah data yang tercatat, bukan data proyeksi. Data akan diselaraskan dengan RPJMD.

5.     Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

Raperda ini kami rasa merupakan sinkronisasi program RPJMD dengan Pilar yang telah ditetapkan dalam Perpres. Pertimbangan jangka waktu selama 25 Tahun dan tidak mengambil kebijakan lain karena disesuaikan dengan kebijakan nasional, sedangkan dalam pelaksanaan operasional disusun 5 Tahun dengan rencana aksi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.

6.     Kemenkumham

Penyusunan Raperda ini harap disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan jenis dan hierarki serta materi muatan pada peraturan perundang-undangan berupa peraturan daerah.

Masukan kami sesuai dengan tanggapan yang telah kami kirimkan.

7.     DPRD Kab Sleman

Mendorong penyusunan untuk membuatkan payung hukum.

8.     Rapat ditutup pukul 15.00 WIB.

Komentar (0)